Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pasal 7
(1) Menteri menunjuk salah satu Pimpinan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Pelaksana Tugas bagi Jabatan Struktural Pimpinan Unit Eselon I yang lowong.
(2) Dalam hal Pimpinan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas, Menteri menunjuk Pejabat Struktural Eselon II.a Pusat sebagai Pelaksana Tugas bagi Jabatan Struktural Pimpinan Unit Eselon I yang lowong.
2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menunjuk Pejabat Struktural Eselon II.a Pusat sebagai Pelaksana Tugas bagi Jabatan Struktural Kepala Kantor Wilayah yang lowong.
(2) Dalam hal Pejabat Struktural Eselon II.a Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menunjuk Pejabat Struktural Eselon II.a pada Kantor Wilayah.
(3) Dalam hal Pejabat Struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menunjuk Kepala Divisi Administrasi pada Kantor Wilayah dimaksud sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah.
(4) Dalam hal Kepala Divisi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menunjuk Kepala Divisi lain pada Kantor Wilayah dimaksud.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
