Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENILAIAN PENGUBAHAN KLAS UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN

PERMENKUMHAM No. 24 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. 2. Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut UPT Pemasyarakatan adalah unit yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang pemasyarakatan di wilayah masing-masing. 3. Klasifikasi UPT Pemasyarakatan adalah acuan dalam menentukan klasifikasi UPT Pemasyarakatan yang didasarkan pada unsur penilaian. 4. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. 5. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah unit pelaksana teknis di bidang penahanan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 6. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien. 7. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang selanjutnya disebut Rupbasan adalah tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara.

Pasal 2

(1) Menteri MENETAPKAN pedoman penilaian pengubahan klas UPT Pemasyarakatan. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap: a. Lapas; b. Rutan; c. Bapas; dan d. Rupbasan. (3) Pedoman penilaian pengubahan klas UPT Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Pengubahan klas UPT Pemasyarakatan dilakukan secara berjenjang terhadap: a. struktur organisasi; b. peningkatan kelas; dan c. peningkatan jabatan.

Pasal 4

(1) Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan evaluasi dan pengkajian terhadap klas UPT Pemasyarakatan berdasarkan usulan Kepala Kantor Wilayah. (2) Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam melaksanakan evaluasi dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal.

Pasal 5

(1) Hasil evaluasi dan pengkajian klas UPT Pemasyarakatan disusun dalam bentuk naskah akademis. (2) Naskah akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (3) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan, Sekretaris Jenderal memerintahkan Kepala Kantor Wilayah untuk meminta rekomendasi pengubahan klas UPT Pemasyarakatan kepada Kepala Daerah.

Pasal 6

Naskah akademis dan rekomendasi Kepala Daerah disampaikan kepada menteri yang menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 7

Menteri MENETAPKAN organisasi dan tata kerja UPT Pemasyarakatan berdasarkan surat persetujuan menteri yang menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 8

(1) Penilaian klas UPT Pemasyarakatan dilakukan secara berkala dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak penilaian terakhir. (2) Peningkatan klas UPT Pemasyarakatan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) tingkat di atasnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pengusulan peningkatan klas berikutnya hanya dapat diajukan 3 (tiga) tahun setelah peningkatan klas UPT Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id