Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Imbalan adalah upah yang harus dibayarkan kepada Kurator atau
Pengurus setelah kepailitan berakhir.
2. Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan
yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan
harta debitor pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai
dengan
Undang-Undang
mengenai
kepailitan
dan
penundaan
kewajiban pembayaran utang.
3. Kurator
Sementara
adalah
Kurator
yang
bertugas
untuk
mengawasi pengelolaan usaha debitor dan pembayaran kepada
kreditor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan debitor yang
dalam kepailitan merupakan wewenang kurator.
4. Pengurus adalah
orang
perseorangan,
yang memiliki keahlian
khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta debitor
yang diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang.
5. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian
atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
6. Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian
atau Undang-Undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka
pengadilan.
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN IMBALAN BAGI KURATOR DAN PENGURUS
Pasal 1
Pasal 2
(1)
Besarnya Imbalan bagi Kurator ditentukan sebagai berikut:
a. dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian, Imbalan
dihitung dari persentase dari nilai utang yang harus dibayar
oleh Debitor;
b. dalam hal kepailitan berakhir dengan pemberesan, Imbalan
dihitung dari persentase dari nilai hasil pemberesan harta
pailit di luar utang; atau
c.
dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat
kasasi atau peninjauan kembali, pembebanan dan besarnya
Imbalan dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit atau
kepada
pemohon
dan
Debitor,
dalam
perbandingan
yang
ditetapkan oleh hakim.
(2)
Besarnya persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id
2014, No.1514
(3)
Besarnya Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
dihitung berdasarkan tingkat kemampuan atau keahlian Kurator
dan tingkat kerumitan perkara.
3.
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 2A
dan Pasal 2B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Besarnya Imbalan bagi Kurator Sementara ditentukan sebagai
berikut:
a. dalam
hal
permohonan
pernyataan
pailit
dikabulkan,
besarnya
Imbalan
ditetapkan
dalam
rapat
Kreditor
yang
pertama kali; atau
b. dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak, besarnya
Imbalan ditetapkan oleh hakim.
(2)
Besarnya
Imbalan
bagi
Kurator
Sementara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan tingkat
kemampuan
atau
keahlian
Kurator
Sementara
dan
tingkat
kerumitan perkara.
Pasal 2
(1)
Tingkat kemampuan atau keahlian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
ayat
(3)
dan
Pasal
2A
ayat
(2),
dapat
ditentukan
berdasarkan:
a. masa kerja sebagai Kurator;
b. besarnya
atau
banyaknya
kasus
kepailitan
yang
selesai
ditangani;
c.
nilai harta pailit yang pernah ditangani; dan
d. hal yang berkaitan dengan rekam jejak Kurator.
(2)
Tingkat kerumitan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) dan Pasal 2A ayat (2), dapat ditentukan berdasarkan:
a. nilai dan rincian harta yang ditangani;
b. jumlah Kreditor; dan
c.
tempat keberadaan harta yang ditangani.
4.
Ketentuan Pasal 6 dihapus.
www.peraturan.go.id
2014, No.1514
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.peraturan.go.id
2014, No.1514
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
TAHUN
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA NOMOR 01 TAHUN 2013 TENTANG
PEDOMAN IMBALAN BAGI KURATOR DAN PENGURUS
BANYAKNYA IMBALAN BAGI KURATOR
A.
Besarnya Imbalan bagi Kurator Dalam Hal Kepailitan Berakhir dengan
Perdamaian.
Besaran
Persentase
Imbalan
bagi Kurator
dalam
hal
kepailitan
berakhir dengan perdamaian, sebagaimana tercantum dalam tabel berikut
ini:
Tabel 1
Persentase bagi Kurator
Dalam Hal Kepailitan Berakhir dengan Perdamaian
No.
Nilai Harta
Persentase
1.
sampai
dengan
Rp50.000.000.000,-
(lima puluh miliar rupiah)
5% (lima per seratus)
2.
di
atas
Rp50.000.000.000,-
(lima
puluh miliar rupiah)
sampai dengan Rp250.000.000.000,-
(dua ratus lima puluh miliar rupiah)
3% (tiga per seratus)
3.
di
atas
Rp250.000.000.000,-
(dua
ratus
lima
puluh
miliar
rupiah)
sampai dengan Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar rupiah)
2% (dua per seratus)
4.
di
atas
Rp500.000.000.000,-
(lima
ratus miliar rupiah)
1% (satu per seratus)
Contoh:
1.
Nilai utang yang harus dibayar oleh Debitor
Rp20.000.000.000,- (dua
puluh
miliar
rupiah)
miliar,
besaran
jumlah
imbalan
dengan
perhitungan sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini:
www.peraturan.go.id
2014, No.1514
Tabel 2
Jumlah Imbalan dengan Nilai Utang yang Harus Dibayar Debitor sebesar
Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) miliar
No.
Nilai Harta dan Persentase
Jumlah Imbalan
1.
5%
(lima
per
seratus)
dari
Rp20.000.000.000,-
(dua
puluh miliar rupiah
Rp1.000.000.000,-
(satu
miliar rupiah)
Jumlah
Rp1.000.000.000,-
(satu
miliar rupiah)
2.
Nilai utang yang harus dibayar Debitor Rp150.000.000.000,- (seratus
lima puluh miliar rupiah), besaran jumlah imbalan dengan perhitungan
sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini:
Tabel 3
Jumlah Imbalan dengan Nilai Utang yang Harus Dibayar Debitor sebesar
Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah)
No.
Nilai Harta dan Persentase
Jumlah Imbalan
1.
5%
(lima
per
seratus)
dari
Rp50.000.000.000,-
(lima
puluh miliar rupiah)
Rp2.500.000.000,- (dua miliar
lima ratus juta rupiah)
2.
3%
(tiga
per
seratus)
dari
Rp100.000.000.000,-
(seratus
miliar rupiah
Rp3.000.000.000,- (tiga miliar
rupiah)
Jumlah
Rp5.500.000.000,-
(lima
miliar lima ratus juta rupiah)
3.
Nilai utang yang harus dibayar Debitor Rp300.000.000.000,- (tiga ratus
miliar
rupiah),
besaran
jumlah
imbalan
dengan
perhitungan
sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini:
Tabel 4
Jumlah Imbalan dengan Nilai Utang yang Harus Dibayar Debitor sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah)
No.
Nilai Harta dan Persentase
Jumlah Imbalan
1.
5% (lima per seratus) dari
Rp50.000.000.000,-
(lima
puluh miliar rupiah)
Rp2.500.000.000,- (dua miliar
lima ratus juta rupiah)
2.
3%
(tiga
per
seratus)
dari
Rp100.000.000.000,-
(seratus miliar rupiah
Rp3.000.000.000,- (tiga miliar
rupiah)
3.
2% (dua per seratus) dari
Rp50.000.000.000,-
(lima
puluh miliar rupiah)
Rp1.000.000.000,- (satu miliar
rupiah)
www.peraturan.go.id
2014, No.1514
Jumlah
Rp9.500.000.000,-
(sembilan
miliar lima ratus juta rupiah)
4.
Nilai utang yang harus dibayar Debitor
Rp600.000.000.000,- (enam
ratus
miliar
rupiah)
besaran
jumlah
imbalan
dengan
perhitungan
sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini:
Tabel 5
Jumlah Imbalan dengan Nilai Utang yang Harus Dibayar Debitor sebesar
Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar rupiah)
No.
Nilai Harta dan Persentase
Jumlah Imbalan
1.
5%
(lima
per
seratus)
dari
Rp50.000.000.000,-
(lima
puluh miliar rupiah)
Rp2.500.000.000,- (dua miliar
lima ratus juta rupiah)
2.
3%
(tiga
per
seratus)
dari
Rp200.000.000.000,-
(dua
ratus miliar rupiah)
Rp6.000.000.000,-
(enam
miliar rupiah)
3.
2%
(dua
per
seratus)
dari
Rp250.000.000.000,-
(dua
ratus
lima
puluh
miliar
rupiah)
Rp5.000.000.000,-
(lima
miliar rupiah)
4.
1%
(satu
per
seratus)
dari
Rp100.000.000.000,-
Rp1.000.000.000,-
(satu
miliar rupiah)
Jumlah
Rp14.500.000.000,-
(empat
www.peraturan.go.id
2014, No.1514
belas miliar lima ratus juta
rupiah)
B.
Banyaknya Imbalan bagi Kurator dalam hal Kepailitan Berakhir dengan
Pemberesan
Besaran
Persentase
Imbalan
bagi Kurator
dalam
hal
kepailitan
berakhir dengan Pemberesan, sebagaimana tercantum dalam tabel berikut
ini:
Tabel 6
Persentase bagi Kurator
dalam hal Kepailitan Berakhir dengan Pemberesan
No.
Nilai Harta
Persentase
1.
sampai dengan Rp50.000.000.000,-
(lima puluh miliar rupiah)
8% (delapan per seratus)
2.
di
atas
Rp50.000.000.000,-
(lima
puluh miliar rupiah)
sampai
dengan
Rp250.000.000.000,-
(dua
ratus
lima puluh miliar rupiah)
6% (enam per seratus)
3.
di atas Rp250.000.000.000,- (dua
ratus lima puluh miliar rupiah)
sampai
dengan
Rp500.000.000.000,-
(lima
ratus
miliar rupiah)
4% (empat per seratus)
4.
di atas Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar rupiah)
2% (dua per seratus)
Contoh:
1.
Nilai hasil pemberesan di luar utang Rp20.000.000.000,- (dua puluh
miliar
rupiah),
besaran
jumlah
imbalan
dengan
perhitungan
sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini:
Tabel 7
www.peraturan.go.id
2014, No.1514
Jumlah Imbalan dengan Nilai Utang yang Harus Dibayar Debitor sebesar
Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) miliar
No.
Nilai Harta dan Persentase
Jumlah Imbalan
1.
8% (delapan per seratus) dari
Rp20.000.000.000,-
(dua
puluh miliar rupiah)
Rp1.600.000.000,- (satu miliar
enam ratus juta rupiah)
Jumlah
Rp1.600.000.000,- (satu miliar
enam ratus juta rupiah)
2.
Nilai hasil pemberesan di luar utang Rp150.000.000.000,- (seratus lima
puluh miliar rupiah), besaran jumlah imbalan dengan perhitungan
sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini:
Tabel 8
Jumlah Imbalan dengan Nilai Utang yang Harus Dibayar Debitor sebesar
Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah)
No.
Nilai Harta dan Persentase
Jumlah Imbalan
1.
8% (delapan per seratus) dari
Rp50.000.000.000,-
(lima
puluh miliar rupiah)
Rp4.000.000.000,-
(empat
miliar rupiah)
2.
6% (enam per seratus) dari
Rp100.000.000.000,- (seratus
miliar rupiah)
Rp6.000.000.000,-
(enam
miliar rupiah)
Jumlah
Rp10.000.000.000,-
(sepuluh
miliar rupiah)
3.
Nilai hasil pemberesan di luar utang Rp300.000.000.000,- (tiga ratus
miliar
rupiah),
besaran
jumlah
imbalan
dengan
perhitungan
sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini:
Tabel 9
Jumlah Imbalan dengan Nilai Utang yang Harus Dibayar Debitor sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah)
No.
Nilai Harta dan Persentase
Jumlah Imbalan
1.
8% (delapan per seratus) dari
Rp50.000.000.000,-
(lima
puluh miliar rupiah)
Rp4.000.000.000,-
(empat
miliar rupiah)
2.
6% (enam per seratus)
dari
Rp200.000.000.000,-
(dua
ratus miliar rupiah)
Rp12.000.000.000,- (dua belas
miliar rupiah)
3.
4% (empat per seratus) dari
Rp50.000.000.000,-
(lima
puluh miliar rupiah)
Rp2.000.000.000,- (dua miliar
rupiah)
Jumlah
Rp18.000.000.000,-
(delapan
belas miliar rupiah)
www.peraturan.go.id
2014, No.1514
4.
Nilai hasil pemberesan di luar utang Rp600.000.000.000,- (enam ratus
miliar
rupiah),
besaran
jumlah
imbalan
dengan
perhitungan
sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini:
Tabel 10
Jumlah Imbalan dengan Nilai Utang yang Harus Dibayar Debitor sebesar
Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar rupiah)
No.
Nilai Harta dan Persentase
Jumlah Imbalan
1.
8% (delapan per seratus) dari
Rp50.000.000.000,-
(lima
puluh miliar rupiah)
Rp4.000.000.000,-
(empat
miliar rupiah)
2.
6% (enam per seratus)
dari
Rp200.000.000.000,-
(dua
ratus miliar rupiah)
Rp12.000.000.000,-
(dua
belas miliar rupiah)
3.
4% (empat per seratus) dari
Rp250.000.000.000,-
(dua
ratus
lima
puluh
miliar
rupiah)
Rp10.000.000.000,-
(sepuluh
miliar rupiah)
4.
2% (dua per seratus)
dari
Rp100.000.000.000,- (seratus
miliar rupiah)
Rp2.000.000.000,- (dua miliar
rupiah)
Jumlah
Rp28.000.000.000,-
(dua
puluh delapan miliar rupiah)
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.peraturan.go.id
