Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN IMBALAN BAGI KURATOR DAN PENGURUS

PERMENKUMHAM No. 23 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Imbalan adalah upah yang harus dibayarkan kepada Kurator atau Pengurus setelah kepailitan berakhir. 2. Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. 3. Kurator Sementara adalah Kurator yang bertugas untuk mengawasi pengelolaan usaha debitor dan pembayaran kepada kreditor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan debitor yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator. 4. Pengurus adalah orang perseorangan, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta debitor yang diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang. 5. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau UNDANG-UNDANG yang dapat ditagih di muka pengadilan. 6. Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau UNDANG-UNDANG yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Besarnya Imbalan bagi Kurator ditentukan sebagai berikut: a. dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian, Imbalan dihitung dari persentase dari nilai utang yang harus dibayar oleh Debitor; b. dalam hal kepailitan berakhir dengan pemberesan, Imbalan dihitung dari persentase dari nilai hasil pemberesan harta pailit di luar utang; atau c. dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, pembebanan dan besarnya Imbalan dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit atau kepada pemohon dan Debitor, dalam perbandingan yang ditetapkan oleh hakim. (2) Besarnya persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Besarnya Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dihitung berdasarkan tingkat kemampuan atau keahlian Kurator dan tingkat kerumitan perkara. 3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 2A dan Pasal 2B, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Besarnya Imbalan bagi Kurator Sementara ditentukan sebagai berikut: a. dalam hal permohonan pernyataan pailit dikabulkan, besarnya Imbalan ditetapkan dalam rapat Kreditor yang pertama kali; atau b. dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak, besarnya Imbalan ditetapkan oleh hakim. (2) Besarnya Imbalan bagi Kurator Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan tingkat kemampuan atau keahlian Kurator Sementara dan tingkat kerumitan perkara.

Pasal 2

(1) Tingkat kemampuan atau keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 2A ayat (2), dapat ditentukan berdasarkan: a. masa kerja sebagai Kurator; b. besarnya atau banyaknya kasus kepailitan yang selesai ditangani; c. nilai harta pailit yang pernah ditangani; dan d. hal yang berkaitan dengan rekam jejak Kurator. (2) Tingkat kerumitan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 2A ayat (2), dapat ditentukan berdasarkan: a. nilai dan rincian harta yang ditangani; b. jumlah Kreditor; dan c. tempat keberadaan harta yang ditangani. 4. Ketentuan Pasal 6 dihapus. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN