Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERMENKUMHAM No. 22 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 3. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 105 Tahun 2014 tentang Tunjangan www.djpp.kemenkumham.go.id Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 4. Kelas Jabatan adalah tingkat jabatan struktural maupun jabatan fungsional dalam satuan organisasi negara yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran tunjangan kinerja. 5. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai, yang disusun dan disepakati bersama antara Pegawai dengan pejabat sebagai atasan Pegawai yang bersangkutan. 6. Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan Pegawai untuk bekerja di kantor termasuk waktu istirahat sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 7. Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai untuk mengikuti pendidikan lanjutan dan/atau pendidikan ketrampilan baik di dalam maupun di luar negeri dalam jangka waktu tertentu yang pembiayaan studinya diberikan oleh lembaga/negara yang mendanai pelaksanaan Tugas Belajar dan tidak mengikat kecuali pendidikan kedinasan.

Pasal 2

Setiap Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja terdiri atas: a. target kinerja yang dihitung menurut kategori dan nilai capaian SKP; dan b. kehadiran menurut hari dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta cuti yang akan dilaksanakan oleh Pegawai.

Pasal 4

(1) Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelas Jabatan dan besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang merangkap jabatan struktural di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hanya diberikan satu Tunjangan Kinerja yang menguntungkan bagi Pegawai yang bersangkutan.

Pasal 6

Tunjangan Kinerja dibayarkan secara proporsional berdasarkan Kelas Jabatan dan hasil penilaian SKP.

Pasal 7

(1) Hari dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditentukan sebagai berikut: a. pukul 07.30-16.00 waktu setempat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis; b. pukul 07.30-16.30 waktu setempat pada hari Jum’at; c. pukul 12.00-13.00 waktu setempat untuk Istirahat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis; dan d. pukul 11.30-13.00 waktu setempat untuk Istirahat pada hari Jum’at. (2) Pegawai yang melaksanakan tugas di luar hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. penugasan atasan langsung; b. keputusan pimpinan unit kerja; atau c. hari dan Jam Kerja tempat Pegawai melaksanakan Tugas Belajar atau pendidikan kedinasan. (3) Penentuan hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan dari unit kerja atau institusi tempat kegiatan tersebut diselenggarakan. (4) Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) hari kerja dan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam 5 (lima) hari kerja.

Pasal 8

(1) Pegawai yang terlambat masuk kerja sampai dengan pukul 8.00 waktu setempat atau 30 (tiga puluh) menit dari jadwal Jam Kerja yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib www.djpp.kemenkumham.go.id mengganti waktu keterlambatan selama 30 (tiga puluh) menit pada hari yang sama. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja. (3) Penggantian waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 8 (delapan) kali dalam 1 (satu) bulan berjalan.

Pasal 9

Pegawai yang melakukan pelanggaran kehadiran menurut hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, jika: a. terlambat masuk kerja; b. pulang sebelum waktunya; c. tidak masuk kerja; dan/atau d. meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada Jam Kerja, tanpa persetujuan atau izin dari atasan langsung atau atasan dari atasan langsung.

Pasal 10

(1) Pegawai wajib mencatatkan waktu kedatangan dan kepulangan sesuai dengan ketentuan Jam Kerja pada mesin pencatat kehadiran secara elektronik di unit kerja masing-masing. (2) Pencatatan kehadiran dapat dilakukan secara manual, jika: a. perangkat dan sistem pencatatan kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi; b. pegawai belum terdaftar dalam sistem pencatatan kehadiran secara elektronik; c. terjadi keadaan bencana alam dan/atau kerusuhan, sehingga pencatatan kehadiran tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya; atau d. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem pencatatan kehadiran secara elektronik.

Pasal 11

Tunjangan Kinerja bagi calon PNS dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jabatan fungsional umum sampai dengan calon PNS yang bersangkutan diangkat sebagai PNS. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 12

Bagi Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan tidak dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja.

Pasal 13

(1) Tunjangan Kinerja Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar, dibayarkan secara proporsional sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya. (2) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Tugas Belajar yang melebihi waktu yang diberikan berdasarkan izin Tugas Belajar dari pimpinan unit kerja, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar: a. 50% (lima puluh per seratus) pada tahun pertama; b. 25% (dua puluh lima per seratus) pada tahun kedua; dan c. 10 % (sepuluh per seratus), jika lebih dari 2 (dua) tahun.

Pasal 14

(1) Pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya. (2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan secara utuh terhitung mulai tanggal keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional tertentu yang bersangkutan.

Pasal 15

Pegawai dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak masuk kerja sebesar 5% (lima per seratus) per hari; b. tidak mengikuti pendidikan kedinasan atau Tugas Belajar sebesar 5% (lima per seratus) per hari; dan c. tidak berada di tempat tugas sebesar 1% (satu per seratus) per hari.

Pasal 16

Bagi Pegawai yang terlambat masuk kerja pada bulan berjalan dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja pada bulan berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. dalam rentang waktu 1 (satu) menit sampai dengan 31 (tiga puluh satu) menit, dipotong sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus) untuk setiap kali terlambat; b. dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 61 (enam puluh satu) menit, dipotong sebesar 1% (satu per seratus) untuk setiap kali terlambat; c. dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 91 (sembilan puluh satu) menit, dipotong sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima per seratus) untuk setiap kali terlambat; dan d. dalam rentang waktu 91 (sembilan puluh satu) menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja, dipotong sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) untuk setiap kali terlambat.

Pasal 17

Pegawai yang tidak memenuhi penggantian Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dikenai potongan sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus).

Pasal 18

Bagi Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja pada bulan berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam rentang waktu 1 (satu) menit sampai dengan 31 (tiga puluh satu) menit, dipotong sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus) untuk setiap kali pulang kerja sebelum waktunya; b. dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 61 (enam puluh satu) menit, dipotong sebesar 1% (satu per seratus) untuk setiap kali pulang kerja sebelum waktunya; c. dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 91 (sembilan puluh satu) menit, dipotong sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima per seratus) untuk setiap kali pulang kerja sebelum waktunya; dan d. dalam rentang waktu 91 (sembilan puluh satu) menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang kerja, dipotong sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) untuk setiap kali pulang kerja sebelum waktunya.

Pasal 19

(1) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan dan cuti besar, Tunjangan Kinerja dibayarkan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus). www.djpp.kemenkumham.go.id b. Pegawai yang melaksanakan cuti besar, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut: 1. sampai dengan 30 (tiga puluh) hari pertama sebesar 50% (lima puluh per seratus); 2. sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kedua sebesar 25% (dua puluh lima per seratus); dan 3. sampai dengan 30 (tiga puluh) hari ketiga sebesar 10% (sepuluh per seratus). (2) Penghitungan hari sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b terhitung sejak tanggal cuti tersebut dilaksanakan.

Pasal 20

Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting, Tunjangan Kinerja dipotong sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus) per hari.

Pasal 21

Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti bersalin, Tunjangan Kinerja dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang melaksanakan cuti bersalin untuk persalinan anak pertama sampai dengan kedua, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus); dan b. Pegawai yang melaksanakan cuti bersalin untuk persalinan anak ketiga dan keempat, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut: 1. sampai dengan 30 (tiga puluh) hari pertama sebesar 60% (enam puluh per seratus); 2. sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kedua sebesar 30% (tiga puluh per seratus); dan 3. sampai dengan 30 (tiga puluh) hari ketiga sebesar 20% (dua puluh per seratus).

Pasal 22

(1) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit, Tunjangan Kinerja dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sakit selama 1 (satu) hari sampai dengan 2 (dua) hari dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus); b. sakit selama 3 (tiga) hari sampai dengan 6 (enam) bulan dipotong sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus) per hari; dan c. sakit lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan dibayarkan sebesar 10% (sepuluh per seratus) per hari. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pelaksanaan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: a. surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter, bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. surat keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c. (3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat yang menangani pencatatan kehadiran dalam waktu paling lama: a. 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak hari pertama masuk kerja setelah sembuh dari sakit, untuk cuti sakit sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf a; dan b. 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak hari pertama mulai cuti untuk cuti sakit sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.

Pasal 23

(1) Bagi Pegawai yang memiliki izin dan alasan yang sah, potongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan huruf b, Pasal 16, dan Pasal 18, hanya dikenai setengah dari besaran potongan Tunjangan Kinerja yang seharusnya dikenakan. (2) Izin atau alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan mengajukan surat permohonan izin atau surat keterangan yang telah disetujui oleh atasan langsung. (3) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada pejabat yang menangani pencatatan kehadiran dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak hari pertama masuk kerja setelah melaksanakan izin. (4) Format surat permohonan izin dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1) Pencatatan nilai capaian SKP dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pencatatan kehadiran dan pelaksanaan cuti pegawai dilakukan setiap bulan dengan periode pencatatan kehadiran yang dilakukan antara tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan berjalan sampai dengan tanggal 22 (dua puluh dua) bulan berikutnya. (3) Pencatatan nilai capaian SKP, kehadiran, dan pelaksanaan cuti Pegawai dituangkan dalam formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh masing-masing pimpinan unit kerja di setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (5) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling rendah pejabat struktural eselon V atau PNS yang pangkatnya paling rendah setingkat pejabat struktural eselon V.

Pasal 25

(1) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) membuat laporan rincian pembayaran bulanan Tunjangan Kinerja Pegawai. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan pencatatan capaian SKP, kehadiran, serta pelaksanaan cuti Pegawai. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada satuan kerja yang menangani pembayaran Tunjangan Kinerja dalam waktu paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

(1) Dalam hal terjadi perubahan jabatan bagi pejabat struktural, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pelantikan. (2) Dalam hal terjadi perubahan jabatan bagi pejabat fungsional umum dan fungsional tertentu, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-18.KU.01.01 Tahun 2011 tentang www.djpp.kemenkumham.go.id Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id