Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN DAN PENYAMPAIAN BERITA ACARA SUMPAH PEMBERIAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA melalui permohonan.
2. Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Republik INDONESIA.
3. Pemohon adalah setiap Orang Asing yang menyampaikan permohonan Pewarganegaraan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah kewarganegaraan Republik INDONESIA.
6. Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
(1) Kewarganegaraan Republik INDONESIA dapat diperoleh melalui permohonan Pewarganegaraan.
(2) Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon kepada PRESIDEN melalui Menteri dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Setiap permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat.
(2) Pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemeriksaan administratif; dan
b. pemeriksaan substantif.
Pasal 4
(1) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen permohonan Pewarganegaraan.
(2) Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan format kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdapat kekurangan kelengkapan dokumen, permohonan Pewarganegaraan tidak diproses dan dikembalikan kepada Pemohon beserta alasannya serta Pemohon dapat mengajukan permohonan Pewarganegaraan kembali.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, Pejabat melakukan pemeriksaan substantif dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan Pewarganegaraan dinyatakan lengkap.
Pasal 5
(1) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) paling sedikit berupa kegiatan:
a. pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan Pewarganegaraan; dan
b. wawancara.
(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan format materi muatan wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan substansif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan substantif, Pejabat mengembalikan dokumen permohonan Pewarganegaraan kepada Pemohon beserta alasannya serta Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Pewarganegaraan.
(4) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah memenuhi persyaratan substantif, Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pemohon meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 6
Pejabat meneruskan permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) disampaikan secara elektronik dan nonelektronik.
Pasal 7
(1) Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak pemeriksaan substantif dinyatakan telah memenuhi persyaratan.
(2) Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan permohonan Pewarganegaraan melalui
aplikasi pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(3) Dokumen persyaratan permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:
a. dokumen administrasi permohonan Pewarganegaraan;
b. surat pengantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai domisili Pemohon tentang pengiriman berkas permohonan;
dan
c. berita acara pemeriksaan dari tim terpadu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai domisili Pemohon yang disahkan oleh Pejabat.
Pasal 8
(1) Penyampaian secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterima.
(2) Penyampaian secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara tertulis dengan melampirkan dokumen fisik persyaratan permohonan Pewarganegaraan yang disampaikan secara langsung kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(3) Dokumen persyaratan permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:
a. dokumen administrasi permohonan Pewarganegaraan;
b. surat pengantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai domisili Pemohon tentang pengiriman berkas permohonan;
dan
c. berita acara pemeriksaan dari tim terpadu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai domisili Pemohon yang disahkan oleh Pejabat.
Pasal 9
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Pewarganegaraan paling lama 45 (empat puluh lima) Hari terhitung sejak permohonan diterima dari Pejabat.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.
(3) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan substantif, Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum mengembalikan permohonan tersebut beserta alasannya kepada Pemohon melalui Pejabat serta Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Pewarganegaraan.
(4) Dalam hal pemeriksaan substantif dinyatakan telah memenuhi persyaratan substantif, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menyampaikan permohonan Pewarganegaraan kepada Menteri.
Pasal 10
(1) Menteri meneruskan permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) disertai dengan pertimbangan kepada PRESIDEN.
(2) Tata cara penyampaian permohonan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
Permohonan Pewarganegaraan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat
(3), dan Pasal 9 ayat (3) dapat diajukan kembali tanpa dikenakan tarif atas penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 12
(1) Permohonan Pewarganegaraan yang telah dikabulkan, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN disampaikan kepada Pejabat untuk diteruskan kepada Pemohon dan salinannya disampaikan kepada:
a. Menteri;
b. Pejabat; dan
c. perwakilan negara asal Pemohon.
(2) Berdasarkan Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat memanggil secara tertulis kepada Pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan petikan Keputusan PRESIDEN dikirim kepada Pemohon.
(3) Dalam hal Pemohon memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(4) Dalam hal Pemohon tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan alasan yang sah, pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dapat dilakukan dihadapan Pejabat dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dalam 4 (empat) rangkap dengan rincian:
a. rangkap pertama untuk Pemohon;
b. rangkap kedua disampaikan kepada Menteri;
c. rangkap ketiga disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
d. rangkap keempat disimpan oleh Pejabat.
(6) Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat berdasarkan format berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a disampaikan kepada Pemohon paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
(8) Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b disampaikan kepada Menteri melalui aplikasi pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan secara nonelektronik dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Pasal 13
(1) Dalam hal Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Keputusan PRESIDEN batal demi hukum.
(2) Pejabat melaporkan Keputusan PRESIDEN yang batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Pasal 14
(1) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Pemohon tidak dapat
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia sebagai akibat kelalaian Pejabat, Pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal menerima laporan mengenai kelalaian Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menunjuk pejabat lain untuk mengambil sumpah atau pernyataan janji setia Pemohon.
(3) Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memanggil Pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penunjukannya.
Pasal 15
(1) Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, Pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
(2) Dalam hal anak Pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin ikut memperoleh status kewarganegaraan Pemohon, dokumen atau surat keimigrasian atas nama anak Pemohon wajib dikembalikan kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pemohon.
Pasal 16
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan
dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Pelaksanaan mekanisme pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia diterima oleh Menteri.
Pasal 17
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian pengucapan sumpah atau menyatakan janji setia bagi Orang Asing yang telah berjasa kepada negara Republik INDONESIA dan dengan alasan kepentingan negara.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
