Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
Pasal 86
(1) Dalam keadaan tertentu, Orang Asing yang jangka waktu Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, atau Izin Tinggal Tetapnya berakhir dapat diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. alasan kemanusiaan;
b. bencana alam;
c. berada di Wilayah INDONESIA dalam rangka pelaksanaan Deportasi yang tidak ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi;
d. dalam proses hukum atau sedang dalam penanganan aparat penegak hukum dan tidak dilakukan penahanan atau di penjara;
e. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan berupa pidana bersyarat; atau
f. keadaan tertentu dalam rangka kepentingan pemerintah.
(3) Pemberian Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 87 diubah, sehingga Pasal 87 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87
(1) Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf f diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk setiap kali perpanjangan.
(2) Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf e diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan untuk setiap kali perpanjangan.
3. Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 93A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 93
(1) Izin Tinggal keadaan terpaksa dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf f diberikan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan dari instansi terkait.
(3) Pemberian Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
b. mengisi kekosongan hukum; atau
c. memberikan kepastian hukum.
(4) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, menerima permohonan dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. Visa; dan/atau
c. Izin Tinggal yang dimiliki.
(5) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa dengan menerakan cap Izin Tinggal keadaan terpaksa pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing.
(6) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pemutakhiran data terhadap Orang Asing yang telah diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
