Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang TATA CARA PERMOHONAN SALINAN PRODUK LAYANAN HUKUM KORPORASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
2. Produk Layanan Hukum Korporasi adalah surat keputusan, surat penerimaan pemberitahuan, sertifikat, dan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri.
3. Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi adalah salinan kata demi kata dari seluruh Produk Layanan Hukum Korporasi.
4. Sistem Administrasi Badan Hukum adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
5. Sistem Administrasi Badan Usaha adalah sistem pelayanan jasa teknologi informasi badan usaha secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
8. Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
Korporasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. perseroan terbatas;
b. yayasan;
c. perkumpulan;
d. koperasi;
e. persekutuan perdata;
f. persekutuan firma; dan
g. persekutuan komanditer.
Pasal 3
(1)
Produk Layanan Hukum Korporasi dapat diberikan berdasarkan permohonan oleh pemohon.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. direksi;
b. ketua pengurus;
c. sekutu aktif; atau
d. pihak lain yang diberi kuasa oleh direksi, ketua pengurus, atau sekutu aktif Korporasi yang tercatat terakhir dalam data Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sistem Administrasi Badan Usaha.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Permohonan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi dalam bentuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d hanya bisa dilakukan untuk Produk Layanan Hukum Korporasi yang telah diterbitkan terhitung sejak tanggal 28 September 2019.
Pasal 4
Permohonan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 5
(1) Permohonan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan dengan alasan:
a. Produk Layanan Hukum Korporasi hilang; atau
b. Produk Layanan Hukum Korporasi rusak.
(2) Dalam mengajukan permohonan
Produk Layanan Hukum Korporasi dengan alasan Produk Layanan Hukum Korporasi hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pemohon harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. surat permohonan yang paling sedikit memuat nama Korporasi, nomor, dan tanggal Produk Layanan Hukum Korporasi yang dimohonkan;
b. surat keterangan dari Kepolisian mengenai kehilangan Produk Layanan Hukum Korporasi dimohonkan; dan
c. bukti pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak.
(3) Dalam mengajukan permohonan
Produk Layanan Hukum Korporasi dengan alasan Produk Layanan Hukum Korporasi rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemohon harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. surat permohonan yang paling sedikit memuat nama korporasi, nomor, dan tanggal Produk Layanan Hukum Korporasi yang dimohonkan;
b. asli dan/atau bukti Produk Layanan Hukum Korporasi yang rusak; dan
c. bukti pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak.
(4) Surat keterangan dari Kepolisian mengenai kehilangan Produk Layanan Hukum Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus dilaporkan langsung oleh:
a. direksi untuk perseroan terbatas;
b. ketua pengurus untuk perkumpulan, yayasan, dan koperasi;
c. sekutu aktif atau sekutu yang melaksanakan tindakan kepengurusan Korporasi yang tercatat terakhir dalam pangkalan data Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sistem Administrasi Badan Usaha untuk persekutuan perdata atau persekutuan firma; atau
d. pihak lain yang diberikan kuasa oleh direksi, ketua pengurus, sekutu aktif atau sekutu yang melaksanakan tindakan kepengurusan Korporasi yang tercatat terakhir dalam pangkalan data Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sistem Administrasi Badan Usaha.
(5) Dalam hal permohonan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf d, selain melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pemohon juga harus melampirkan surat kuasa yang ditandatangani langsung oleh direksi, ketua pengurus, atau sekutu aktif Korporasi yang tercatat terakhir dalam pangkalan data Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sistem Administrasi Badan Usaha.
Pasal 6
(1) Setiap permohonan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pemeriksaan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 7
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) permohonan dinyatakan belum lengkap, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan.
(2) Pemohon wajib melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan ditolak.
Pasal 8
Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Direktur Jenderal memberikan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari.
Pasal 9
Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi paling sedikit memuat:
a. kata “salinan” pada latar belakang salinan Produk Layanan Hukum Korporasi; dan
b. nama pemohon.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan salinan surat keputusan dan/atau salinan surat penerimaan pemberitahuan badan hukum perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan yang telah diajukan dan masih dalam proses pemeriksaan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan
Surat Keputusan dan/atau
Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 661), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2024
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
