Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN UANG PIHAK KETIGA PADA BALAI HARTA PENINGGALAN

PERMENKUMHAM No. 20 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Balai Harta Peninggalan adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. 2. Pihak Ketiga adalah orang atau badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang tidak diketahui keberadaannya berdasarkan putusan/penetapan Pengadilan tentang ketidakhadiran, pewaris yang meninggal dunia yang tidak memiliki Ahli waris, serta subjek hukum yang tidak cakap di hadapan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 5. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal administrasi hukum umum. 6. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1) Balai Harta Peninggalan melakukan penatausahaan uang Pihak Ketiga yang diperoleh dari: a. penjualan dan hasil sewa menyewa harta kekayaan orang atau badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang dinyatakan tidak hadir; b. penjualan dan hasil sewa menyewa harta peninggalan yang tidak ada kuasanya atau tidak terurus yang berada dalam penguasaan dan pengawasan Balai Harta Peninggalan; atau c. harta lain karena hukum atau berdasarkan putusan dan/atau penetapan Pengadilan. (2) Harta lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi namun tidak terbatas pada: a. dana hasil transfer secara tunai yang harus diambil namun tidak diambil oleh penerima dan pengirim yang tidak diketahui keberadaannya; b. uang program asuransi jaminan hari tua dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang tidak ada Ahli waris dan tidak ada pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya; c. penjualan harta pailit yang tidak diambil oleh kreditur setelah dilakukan pengumuman daftar pembagian dan kepailitan; atau d. titipan daluwarsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Penatausahaan uang Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. pencatatan; b. penyimpanan dalam rekening bank; c. penghitungan penutup; d. pengajuan penetapan; e. pembayaran kepada pihak yang berhak; f. penyetoran ke kas negara; dan g. pelaporan. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan.

Pasal 4

(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan pada saat menerima uang Pihak Ketiga. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dan non elektronik. (3) Pencatatan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pasal 5

(1) Pencatatan terhadap uang Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, paling sedikit meliputi: a. nama subjek hukum terkait uang Pihak Ketiga; b. nomor dan tanggal putusan atau penetapan pengadilan; c. nomor dan tanggal akta kematian atau surat keterangan kematian; d. nomor bukti transaksi; e. tanggal perolehan; dan f. nilai nominal yang diterima atau yang diperoleh. (2) Pencatatan uang Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi: a. nama subjek hukum terkait uang Pihak Ketiga; b. nilai nominal yang diterima atau yang diperoleh; dan c. bukti penyetoran atau penyerahan.

Pasal 6

(1) Pencatatan uang Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a disertai data dukung berupa fotokopi putusan atau penetapan pengadilan. (2) Pencatatan uang Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b disertai data dukung berupa akta kematian atau surat keterangan kematian. (3) Pencatatan uang Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c disertai data dukung yang terdiri atas: a. bukti transfer atau kwitansi penerimaan; dan b. berita acara penyerahan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 7

(1) Dalam hal nilai nominal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf b terdapat angka desimal maka pencatatan dilakukan dengan pembulatan. (2) Pembulatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembulatan ke bawah.

Pasal 8

(1) Balai Harta Peninggalan melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terhadap uang Pihak Ketiga dalam bentuk rekening giro pada bank yang telah disetujui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (2) Penyimpanan uang Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.

Pasal 9

(1) Dalam melakukan penyimpanan uang Pihak Ketiga pada rekening giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), mendapatkan jasa giro. (2) Jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan pada masing-masing rekening uang Pihak Ketiga. (3) Ketentuan mengenai mekanisme penghitungan uang Pihak Ketiga dengan penambahan jasa giro sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Setelah melewati masa penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Balai Harta Peninggalan wajib melakukan penghitungan penutup uang Pihak Ketiga.

Pasal 11

Balai Harta Peninggalan melakukan rekapitulasi penghitungan seluruh uang Pihak Ketiga yang akan diserahkan ke kas negara setiap bulan Desember.

Pasal 12

(1) Setelah rekapitulasi penghitungan penutup seluruh uang Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Balai Harta Peninggalan mengajukan permohonan penetapan kepada Pengadilan Negeri untuk diserahkan ke kas Negara. (2) Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak penetapan Pengadilan diterima, Balai Harta Peninggalan melakukan penyerahan ke kas negara. (3) Balai Harta Peninggalan menyampaikan pemberitahuan penyerahan uang Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) Hari.

Pasal 13

Penyetoran uang Pihak Ketiga ke kas Negara dilaksanakan menggunakan kode satuan kerja Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan mengakses aplikasi Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Administrasi Hukum Umum untuk seluruh transaksi penerimaan negara bukan pajak yang berlaku.

Pasal 14

(1) Uang Pihak Ketiga yang berada dalam penatausahaan Balai Harta Peninggalan diajukan klaim sebelum masa daluwarsa 30 (tiga puluh) tahun. (2) Pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pihak Ketiga atau Ahli waris. (3) Pengajuan klaim oleh Pihak Ketiga atau Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Balai Harta Peninggalan.

Pasal 15

(1) Permohonan klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) diajukan oleh: a. Pihak Ketiga yang merupakan orang perorangan; atau b. Ahli waris, dengan melampirkan dokumen. (2) Terhadap klaim atas uang Pihak Ketiga yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pihak Ketiga atau Ahli waris melampirkan dokumen berupa: a. salinan putusan atau penetapan pengadilan tentang subjek hukum yang hadir khusus klaim uang Pihak Ketiga; b. kartu keluarga; c. kartu tanda penduduk; d. akta kelahiran; e. surat keterangan waris dalam hal klaim diajukan oleh Ahli waris; f. surat wasiat dalam hal klaim diajukan oleh penerima wasiat; dan g. surat kuasa dalam hal subjek yang hadir dikuasakan. (3) Terhadap klaim atas uang Pihak Ketiga yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, Pihak Ketiga atau Ahli waris melampirkan dokumen berupa: a. bukti transaksi; b. kartu tanda penduduk; c. surat keterangan waris dalam hal klaim diajukan oleh Ahli waris; d. akta wasiat dalam hal klaim diajukan oleh penerima wasiat; dan e. bukti lain yang mendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Dalam hal Pihak Ketiga merupakan badan usaha yang berbadan hukum, pengajuan klaim harus melampirkan dokumen: a. surat permohonan yang ditandatangani direksi, pengurus, atau kuasanya; b. NPWP badan hukum; c. akta pendirian dan/atau akta perubahan; d. surat keputusan pengesahan pendirian badan hukum; dan e. salinan penetapan kehadiran dari Pengadilan. (2) Dalam hal Pihak Ketiga merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum, pengajuan klaim harus melampirkan dokumen: a. surat permohonan yang ditandatangani pengurus, atau kuasanya; b. salinan penetapan kehadiran dari Pengadilan; c. akta pendirian dan akta perubahan; dan/atau d. bukti lain yang mendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Dalam hal pengajuan klaim uang Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, kreditur bersangkutan atau Ahli warisnya wajib melampirkan: a. dokumen asli bukti tagihan; b. identitas kreditur; c. dokumen terkait; dan d. penetapan sebagai Ahli waris, jika yang mengajukan adalah Ahli waris kreditur.

Pasal 18

(1) Setiap permohonan klaim harus diverifikasi oleh Balai Harta Peninggalan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen permohonan. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permohonan diterima.

Pasal 19

(1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menyatakan terdapat kekurangan kelengkapan dokumen permohonan, Balai Harta Peninggalan mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan kekurangan dokumen persyaratan. (2) Apabila pemohon tidak melengkapi dokumen hingga jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, permohonan dianggap ditarik kembali.

Pasal 20

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Balai Harta Peninggalan mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Balai Harta Peninggalan menyerahkan klaim disertai dengan berita acara penyerahan uang Pihak Ketiga. (3) Balai Harta Peninggalan menyampaikan laporan penyerahan klaim kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia dan instansi terkait.

Pasal 21

(1) Terhadap permohonan klaim harta lain karena hukum atau berdasarkan putusan dan/atau penetapan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, Balai Harta Peninggalan dapat menyerahkan klaim disertai dengan berita acara penyerahan uang Pihak Ketiga. (2) Balai Harta Peninggalan menyampaikan laporan penyerahan klaim harta lain karena hukum atau berdasarkan putusan dan/atau penetapan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia dan instansi terkait.

Pasal 22

Format Berita Acara penyerahan uang Pihak Ketiga sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

Segala biaya yang timbul akibat penyerahan klaim Uang Pihak Ketiga dibebankan kepada Pihak Ketiga atau Ahli waris.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis penatausahaan uang Pihak Ketiga ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 25

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harta pailit yang menjadi bagian kreditur dan masih dikelola oleh Balai Harta Peninggalan, dilakukan pengumuman oleh Balai Harta Peninggalan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari sejak tanggal Peraturan Menteri ini berlaku. (2) Dalam hal setelah jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari terlampaui, harta pailit yang tidak diambil oleh kreditur yang tidak hadir dan tidak diambil, menjadi uang Pihak Ketiga.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02.UM.01.06 Tahun 1998 tentang Pengelolaan Uang Pihak Ketiga oleh Balai Harta Peninggalan; dan b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penerimaan dan Pengelolaan Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Balai Harta Peninggalan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 448), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA