Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Layanan Keimigrasian

PERMENKUMHAM No. 20 Tahun 2018 berlaku

Pasal 27

(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dalam keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a diberikan kepada Orang Asing, dalam hal: a. alasan kemanusiaan; b. bencana alam; c. berada di wilayah INDONESIA dalam rangka pelaksanaan Deportasi yang tidak ditempatkan di rumah detensi imigrasi; d. dalam proses hukum atau sedang dalam penanganan aparat penegak hukum dan tidak dilakukan penahanan atau di penjara; e. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan berupa pidana bersyarat; f. terjadi kerusakan mesin pada alat angkut; atau g. keadaan tertentu dalam rangka kepentingan Pemerintah. (2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dan huruf g diberikan Izin Tinggal berupa Izin Tinggal keadaan terpaksa. (3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan Izin Tinggal berupa Izin Tinggal darurat. 2. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 34A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk Izin Tinggal darurat bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf g diberikan oleh Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal memberikan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan dari instansi yang berwenang. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan: a. Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan b. daftar nama Orang Asing. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA