Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang TUGAS DAN FUNGSI ATASE HUKUM PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI NEGARA MALAYSIA

PERMENKUMHAM No. 20 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Atase Hukum Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Atase Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditempatkan pada Perwakilan Republik INDONESIA di negara Malaysia.

Pasal 2

(1) Atase Hukum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri. (2) Atase Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional dan administratif merupakan bagian dari Perwakilan Republik INDONESIA di negara Malaysia.

Pasal 3

Atase Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kerjasama di bidang hukum, perlindungan warga negara INDONESIA dalam hal kewarganegaraan, dan pendampingan dalam proses hukum yang memerlukan penanganan khusus.

Pasal 4

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Atase Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dalam meningkatkan kerja sama hukum dengan Kementerian/Instansi Teknis Negara Penerima meliputi, bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi, dan pemindahan narapidana antarnegara b. pemberian fasilitasi hukum dengan instansi negara Malaysia dan atase teknis pada Perwakilan Republik INDONESIA di negara Malaysia; c. pelaksanaan permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA; www.djpp.kemenkumham.go.id d. pelaksanaan koordinasi dengan fungsi konsuler dan/atau atase teknis lainnya untuk membantu penanganan warga negara INDONESIA yang memerlukan penanganan khusus; e. pemantauan proses hukum warga negara INDONESIA yang memerlukan penanganan khusus disetiap tingkatan pengadilan serta melakukan upaya hukum yang dapat ditempuh; f. pelaksanaan koordinasi dengan retainer dan/atau in-house lawyer dalam proses persidangan atas warga negara INDONESIA yang terancam hukuman berat atau mati di setiap tingkatan pengadilan serta melakukan upaya hukum yang dapat ditempuh; dan g. pemantauan, penyusunan analisis, dan pelaporan yang berkaitan dengan masalah pelindungan warga negara INDONESIA dalam hal kewarganegaraan, pendampingan dalam proses hukum yang memerlukan penanganan khusus, dan pelaksanaan kerjasama dalam bidang hukum dengan negara Malaysia.

Pasal 5

Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Atase Hukum dapat melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh: a. Menteri dengan sepengetahuan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di negara Malaysia; dan b. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di negara Malaysia.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Atase Hukum wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan seluruh jajaran Perwakilan Republik INDONESIA di negara Malaysia.

Pasal 7

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Atase Hukum. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. ketatausahaan; b. personil; dan c. perlengkapan, yang bersifat administratif atau fasilitatif. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

(1) Atase Hukum merupakan jabatan fungsional yang disetarakan dengan jabatan struktural setingkat eselon IIIA. (2) Atase Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan status diplomatik untuk melaksanakan tugas dan fungsi Menteri untuk pelindungan terhadap kepentingan hukum Warga Negara INDONESIA. (3) Status diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan status yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk memperoleh hak diplomatik dari negara Malaysia atau organisasi internasional guna memfasilitasi tugas dan fungsinya.

Pasal 9

(1) Atase Hukum diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri berdasarkan usul Menteri. (2) Untuk dapat diangkat sebagai Atase Hukum sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah menduduki jabatan struktural paling rendah setingkat pejabat struktural eselon IVA; b. masa kerja paling singkat 10 (sepuluh) tahun; c. telah ditempatkan atau mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 5 (lima) tahun; d. berpendidikan paling rendah sarjana strata I di bidang hukum; e. menguasai bahasa inggris secara aktif baik lisan maupun tulisan; dan f. mengerti, memahami, dan menguasai sistem hukum, hukum acara, dan sistem peradilan negara Malaysia.

Pasal 10

Pemberhentian dari jabatan Atase Hukum dilakukan dengan Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri berdasarkan usul Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 11

(1) Atase Hukum menyampaikan laporan secara berkala pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Menteri melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dengan persetujuan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di negara Malaysia. (2) Laporan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam kurun waktu triwulanan, semesteran, dan tahunan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. (3) Selain laporan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Atase Hukum dapat menyampaikan laporan secara insidentil kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan memberitahukan kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di negara Malaysia.

Pasal 12

Segala dana yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Atase Hukum dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id