Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA SERTA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA

PERMENKUMHAM No. 2 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan keimigrasian. 2. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal. 3. Affidavit adalah pernyataan tertulis yang sah yang dilampirkan pada paspor warga negara dari Negara Calling Visa yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara INDONESIA untuk masuk dan tinggal di wilayah INDONESIA dalam waktu tertentu. 4. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai Keimigrasian. 5. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah pegawai negeri sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA. 6. Penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan warga negara dari Negara Calling Visa selama berada di wilayah INDONESIA. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.

Pasal 2

Menteri MENETAPKAN negara yang dikategorikan sebagai Negara Calling Visa.

Pasal 3

(1) Warga negara dari Negara Calling Visa dapat diberikan Visa. (2) Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Visa kunjungan; dan b. Visa tinggal terbatas. (3) Pemberian Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kewenangan Menteri. (4) Kewenangan pemberian Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 4

(1) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan; dan b. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan. (2) Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan kepada warga Negara Calling Visa untuk melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Dalam MENETAPKAN negara yang dikategorikan sebagai Negara Calling Visa, Menteri membentuk tim koordinasi penilai Visa. (2) Tim koordinasi penilai Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; c. Badan Intelijen Negara; d. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan e. Tentara Nasional INDONESIA.

Pasal 6

Tim koordinasi penilai Visa bertugas: a. mengevaluasi negara yang kondisi atau keadaan negaranya mempunyai tingkat kerawanan tertentu; b. memberikan rekomendasi kepada Menteri dalam MENETAPKAN Negara Calling Visa; dan c. memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal dalam menyetujui atau menolak permohonan Visa yang diajukan oleh warga negara dari negara Calling Visa.

Pasal 7

Evaluasi Negara Calling Visa oleh tim koordinasi penilai Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 8

(1) Permohonan Visa diajukan oleh warga negara dari Negara Calling Visa kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal. (2) Warga negara dari Negara Calling Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Penjamin yang merupakan Warga Negara INDONESIA atau korporasi berbadan hukum yang berdomisili di INDONESIA. (3) Selain diajukan oleh warga negara dari Negara Calling Visa, permohonan Visa Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan oleh Penjamin. (4) Dalam hal untuk alasan kemanusiaan dan/atau keadaan kahar, permohonan Visa dapat diajukan oleh warga negara dari Negara Calling Visa melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik INDONESIA di negara asalnya. (5) Dalam hal Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum ada, permohonan Visa diajukan kepada Pejabat Dinas Luar Negeri pada perwakilan Republik INDONESIA di negara asalnya.

Pasal 9

(1) Permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan bagi warga negara dari Negara Calling Visa diajukan kepada Direktur Jenderal oleh Penjamin dalam hal: a. tanpa kewarganegaraan; b. memiliki dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan; c. melakukan pembicaraan bisnis; d. melakukan pembelian barang; e. memberikan ceramah atau mengikuti seminar; f. mengikuti pameran internasional; g. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di INDONESIA; h. melakukan kunjungan jurnalistik; i. melakukan pembuatan film; j. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA; k. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA; dan l. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja. (2) Permohonan Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diajukan kepada Direktur Jenderal oleh Penjamin.

Pasal 10

(1) Permohonan Visa diajukan melalui sistem informasi manajemen keimigrasian dengan melampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi permohonan Visa yang diajukan di luar negara asalnya melalui perwakilan Republik INDONESIA wajib melampirkan dokumen tambahan berupa kartu penduduk tetap (permanent resident card).

Pasal 11

(1) Warga negara dari negara Calling Visa yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan negara INDONESIA hanya dapat mengajukan permohonan Visa kunjungan. (2) Permohonan Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal.

Pasal 12

Visa diberikan kepada warga negara dari Negara Calling Visa berdasarkan klasifikasi Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Pemberian Visa bagi warga negara dari Negara Calling Visa terdiri atas: a. pemberian Visa yang diajukan oleh warga negara dari Negara Calling Visa kepada Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada perwakilan Republik INDONESIA dan tidak memerlukan persetujuan Direktur Jenderal; dan b. pemberian Visa yang diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal.

Pasal 14

Dalam hal pemberian Visa yang diajukan oleh warga negara dari Negara Calling Visa kepada perwakilan Republik INDONESIA tidak memerlukan persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri di perwakilan Republik INDONESIA harus: a. melaksanakan prinsip selektif dan kehati-hatian dengan mempertimbangkan asas manfaat dan keamanan negara; b. bertanggung jawab terhadap Visa yang diterbitkannya; dan c. melaporkan pelaksanaan pemberian Visa kepada: 1. Direktur Jenderal; 2. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; dan 3. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri.

Pasal 15

(1) Pemberian Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan wawancara terhadap warga negara dari Negara Calling Visa. (2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri di perwakilan Republik INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 16

(1) Pemberian Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan wawancara terhadap Penjamin. (2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim koordinasi penilai Visa. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 17

Warga negara dari Negara Calling Visa yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan negara INDONESIA dan telah memegang Affidavit, hanya dapat masuk ke wilayah INDONESIA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi: a. bandar udara Soekarno Hatta; atau b. bandar udara Ngurah Rai.

Pasal 18

Permohonan Visa dari warga negara dari Negara Calling Visa dapat ditolak berdasarkan rekomendasi penolakan dari tim koordinasi penilai Visa dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. tim koordinasi penilai Visa yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya tim koordinasi penilai Visa yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan b. permohonan Visa dari warga negara dari Negara Calling Visa yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1056), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA