Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA

PERMENKUMHAM No. 2 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi, oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia. 2. Prinsip HAM adalah hal-hal yang menjadi dasar dari teori dan konsep HAM yang harus diaplikasikan dalam setiap kebijakan. 3. Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM yang selanjutnya disingkat P5HAM adalah kewajiban dan tanggung jawab Negara terutama Pemerintah terhadap HAM sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan UNDANG-UNDANG mengenai Hak Asasi Manusia. 4. Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disingkat P2HAM adalah pelayanan publik yang diberikan oleh Unit Kerja berdasarkan kriteria P2HAM. 5. Kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disebut Kriteria P2HAM yaitu kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan Prinsip HAM dan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan HAM baik hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak Kelompok Rentan. 6. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung. 7. Kelompok Rentan adalah lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan penyandang disabilitas. 8. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Kelompok Rentan dalam bentuk sarana dan prasarana guna mewujudkan kesamaan kesempatan. 9. Sistem Aplikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disebut Aplikasi P2HAM adalah sistem aplikasi yang terintegrasi antara Kantor Wilayah dengan Direktorat Jenderal untuk mendukung proses pengumpulan, pemeriksaan, pengolahan, serta pelaporan terkait penilaian P2HAM. 10. Tim Penilai adalah tim yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal yang mempunyai tugas melakukan penilaian Unit Kerja dalam rangka P2HAM. 11. Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disebut Unit Kerja P2HAM adalah predikat unit kerja yang telah memenuhi kriteria pelayanan dan Kriteria P2HAM. 12. Unit Kerja adalah Unit Utama, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyelenggarakan fungsi pelayanan publik, termasuk unit layanan di perwakilan luar negeri. 13. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 14. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal HAM. 17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal HAM.

Pasal 2

P2HAM bertujuan: a. mewujudkan pelayanan Unit Kerja yang berpedoman pada Prinsip HAM; b. mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan c. mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

Pasal 3

Prinsip HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. universal, yaitu pelayanan yang diberikan berlaku umum; b. kesetaraan, yaitu pelayanan yang tidak membedakan status sosial, agama, suku, jenis kelamin, bahasa, pandangan politik, kewarganegaraan, dan kedisabilitasan; c. martabat manusia, yaitu setiap individu patut untuk dihargai dan dijunjung tinggi; d. tidak dapat direnggut, yaitu pelayanan yang diberikan tidak dapat dicabut, diserahkan, atau dipindahkan; e. tidak dapat dipisah-pisahkan, yaitu pelayanan yang diberikan harus merupakan satu kesatuan yang utuh; f. saling bergantung, yaitu pemenuhan suatu layanan yang diberikan saling bergantung pada pemenuhan layanan lainnya, begitu juga apabila terjadi tidak terpenuhinya suatu layanan akan mengganggu hilangnya pemenuhan layanan lainnya; dan g. tanggung jawab, yaitu pelayanan yang memenuhi P5HAM merupakan tanggung jawab negara terutama pemerintah.

Pasal 4

Seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib melaksanakan P2HAM.

Pasal 5

Pembentukan P2HAM dilaksanakan melalui tahap: a. pencanangan; b. pembangunan; c. evaluasi; d. penilaian; dan e. pembinaan dan pengawasan.

Pasal 6

(1) Pembentukan P2HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 didasarkan pada Kriteria P2HAM. (2) Kriteria P2HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas; b. ketersediaan sumber daya manusia atau petugas; c. kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan; d. inovasi pelayanan publik; dan e. integritas. (3) Kriteria P2HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Pimpinan Unit Kerja yang telah memenuhi Kriteria P2HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat mengajukan pencanangan P2HAM kepada Direktur Jenderal. (2) Dalam hal pencanangan P2HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UPT, Pimpinan UPT wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Wilayah. (3) Unit Kerja yang telah melaksanakan pencanangan wajib berkomitmen dengan membuat surat pernyataan pencanangan dan dideklarasikan. (4) Surat pernyataan pencanangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat pernyataan untuk: a. tidak diskriminatif; b. bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme; c. transparan; d. akuntabel; e. profesional; f. integritas; dan g. memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas. (5) Deklarasi pernyataan pencanangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri oleh unsur Direktorat Jenderal dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. (6) Format surat pernyataan pencanangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Unit kerja yang telah mendeklarasikan pencanangan pembentukan P2HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib melaksanakan pembangunan P2HAM berdasarkan Kriteria P2HAM.

Pasal 9

Dalam melaksanakan pembangunan P2HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur Jenderal wajib melakukan bimbingan teknis dan/atau sosialisasi kepada Unit Kerja.

Pasal 10

(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. koordinasi terkait data dukung; dan/atau b. kunjungan lapangan. (3) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal dalam bentuk berita acara hasil evaluasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Unit Kerja yang telah mendapat pengesahan data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengunggah data dukungnya pada Aplikasi P2HAM melalui operator pada setiap unit kerja.

Pasal 11

(1) Tim Penilai melakukan penilaian terhadap Unit Kerja yang telah mendapat pengesahan data dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4). (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menilai data dukung yang diunggah pada Aplikasi P2HAM. (3) Selain menilai data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Penilai dapat melakukan kunjungan secara langsung. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dilakukan secara transparan.

Pasal 12

(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibentuk oleh Menteri. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Menteri sebagai Pelindung; b. Wakil Menteri sebagai Penasehat; c. Sekretaris Jenderal sebagai Pembina; d. Inspektur Jenderal sebagai Pengawas; e. Direktur Jenderal sebagai Ketua; f. Sekretaris Direktorat Jenderal sebagai Wakil Ketua; g. Direktur Instrumen Hak Asasi Manusia sebagai Sekretaris I; h. Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia sebagai Sekretaris II; e. Staf Ahli Bidang Ekonomi sebagai Koordinator I; f. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan sebagai Koordinator II; g. Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi sebagai Koordinator III; h. Staf Ahli Bidang Sosial sebagai Koordinator IV; i. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga sebagai Koordinator V; dan j. Seluruh Sekretaris Unit Utama dan Kepala Kantor Wilayah serta organisasi masyarakat sipil dan/atau akademisi sebagai anggota. (3) Sekretariat Tim Penilai berkedudukan di Direktorat Jenderal.

Pasal 13

(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas: a. memeriksa pelaksanaan P2HAM pada Unit Kerja; b. melakukan penilaian pelaksanaan P2HAM pada Unit Kerja dengan mempertimbangan unsur penilaian eksternal baik yang ada di lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun yang ada di luar lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan c. memberikan laporan hasil penilaian kepada Menteri. (2) Apabila dalam pelaksanaan penilaian Unit Kerja ditemukan adanya pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka hasil penilaian dinyatakan tidak berlaku dan Unit Kerja yang bersangkutan tidak berhak menerima P2HAM.

Pasal 14

(1) Menteri MENETAPKAN Unit Kerja P2HAM berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c. (2) Bagi Unit Kerja yang ditetapkan sebagai Unit Kerja P2HAM dapat diberikan apresiasi. (3) Dalam hal terdapat kekeliruan atau adanya pengaduan dari masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan, Menteri dapat membatalkan Unit Kerja P2HAM.

Pasal 15

Untuk menjamin dan memastikan efektivitas pelaksanaan P2HAM pada Unit Kerja, Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan.

Pasal 16

Pembinaan dilakukan kepada Unit Kerja yang belum memenuhi Kriteria P2HAM dalam bentuk: a. pemberian informasi; dan/atau b. bentuk lainnya.

Pasal 17

(1) Pengawasan dilakukan terhadap unit kerja yang telah ditetapkan sebagai Unit Kerja P2HAM. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar setiap Unit Kerja P2HAM mempertahankan dan meningkatkan kualitas P2HAM. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terjadi pelanggaran ataupun pengurangan kualitas pelayanan yang mempengaruhi kepuasan penerima layanan, Direktur Jenderal mengusulkan pembatalan Unit Kerja P2HAM kepada Menteri.

Pasal 18

Seluruh pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan P2HAM dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penilaian P2HAM terhadap Unit Kerja yang masih berlangsung sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1283), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO