Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 52 TAHUN 2016 TENTANG PENERBITAN STUDENT VISA DAN CAP STUDENT VISA

PERMENKUMHAM No. 2 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 52 Tahun 2016 tentang Penerbitan Student Visa dan Cap Student Visa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2062) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA