Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL CALON PEJABAT FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 1
Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Diklat Fungsional Calon Perancang adalah pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama.
Pasal 2
Diklat Fungsional Calon Perancang dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan kapasitas dan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan Ahli Pertama.
Pasal 3
(1) Diklat Fungsional Calon Perancang dilaksanakan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan.
(2) Diklat Fungsional Calon Perancang dapat juga dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan instansi pusat dan instansi daerah dengan sertifikasi pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Perancang dari Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
(3) Dalam hal Diklat Fungsional Calon Perancang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pelaksanaannya berkoordinasi dengan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai pedoman dan tata cara sertifikasi pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Perancang diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 4
Diklat Fungsional Calon Perancang dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Sistematika pedoman Diklat Fungsional Calon Perancang disusun sebagai berikut:
Pasal 6
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Perancang dilakukan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.73.KP.04.12 Tahun 2006 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
