Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Pasal 17
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usulan pemberian Remisi bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Terhadap rekomendasi usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas/LPKA dapat:
a. menyetujui; atau
b. tidak menyetujui.
(3) Dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian Remisi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(4) Dalam hal Kepala Lapas/LPKA tidak menyetujui usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, Kepala Lapas/LPKA MENETAPKAN keputusan tentang Narapidana dan Anak yang tidak diusulkan mendapatkan Remisi.
(5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah.
2. Ketentuan dalam Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal
usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal.
3. Ketentuan dalam Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perbaikan terhadap usulan pemberian Remisi, Direktur Jenderal mengembalikan usulan pemberian Remisi kepada Kepala Lapas/LPKA untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(3) Kepala Lapas/LPKA wajib melakukan perbaikan usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usulan pemberian Remisi diterima.
(4) Hasil perbaikan usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kembali oleh Kepala Lapas/LPKA kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
4. Ketentuan dalam Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, terdiri atas:
a. Menemukan inovasi yang berguna untuk pembangunan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. berdedikasi tinggi dalam pengembangan organisasi atau lembaga sosial yang bertujuan untuk mengembangkan kesadaran berbangsa dan bernegara;
c. ikut serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh kerusuhan, huru-hara, bencana alam terhadap Lapas atau wilayah disekitarnya;
d. mendonorkan darah bagi orang lain yang membutuhkan; dan/atau
e. mendonorkan organ tubuh bagi orang lain yang membutuhkan.
(2) Penemuan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dibuktikan dengan sertifikat paten atau piagam penghargaan yang diberikan oleh pemerintah.
(3) Berdedikasi tinggi dalam pengembangan organisasi atau lembaga sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dibuktikan dengan piagam penghargaan yang diberikan oleh PRESIDEN Republik INDONESIA, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, menteri dan/atau pejabat setingkat menteri.
(4) Perbuatan yang bermanfaat bagi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan piagam penghargaan yang
diberikan oleh Kepala Lapas dan/atau Kepala instansi terkait lainnya.
(5) Mendonorkan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan paling sedikit sebanyak 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah yang diberikan oleh Palang Merah INDONESIA.
(6) Mendonorkan organ tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuktikan dengan surat keterangan yang sah yang diberikan oleh rumah sakit.
5. Ketentuan dalam Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas atau LPKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c dibuktikan dengan menjadi pemuka di Lapas atau koordinator kegiatan di LPKA.
(2) Pengangkatan sebagai pemuka atau koordinator kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Lapas/LPKA berdasarkan rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas/LPKA.
6. Ketentuan dalam Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 139
Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dilakukan berdasarkan:
a. syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana; dan/atau
b. syarat khusus, yang terdiri atas:
1. menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
2. tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
3. tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau
4. tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.
7. Ketentuan dalam Pasal 143 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 143
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas usulan pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (3) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak usulan diterima.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pencabutan keputusan, Direktur Jenderal mengembalikan usul pencabutan keputusan kepada Kepala Bapas untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(3) Kepala Bapas melakukan perbaikan usul pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pencabutan keputusan diterima.
(4) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui usulan pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pencabutan keputusan.
(5) Keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA
untuk diberitahukan kepada Klien dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(6) Keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicetak di Bapas atau Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
