Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai
adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas negara lainnya serta digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan.
3. Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah Pakaian Dinas yang digunakan dalam upacara pelantikan dan upacara lainnya.
4. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
5. Pakaian Dinas Khusus yang selanjutnya disingkat PDK adalah Pakaian Dinas yang khusus digunakan oleh Pegawai Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, pembimbing kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan, Pegawai layanan kunjungan dan layanan informasi di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, satuan tugas pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban pemasyarakatan, Pegawai imigrasi yang bertugas di tempat pemeriksaan imigrasi, konter pelayanan publik, operasi pengawasan dan penyidikan keimigrasian, pejabat penyidik pegawai negeri sipil kekayaan intelektual, petugas protokol, dan pembina Taruna pada Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Akademi Imigrasi, serta petugas pengamanan khusus Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6. Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh Pegawai yang bertugas di bidang pengamanan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
7. Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada Pakaian Dinas yang menunjukkan identitas pemakainya.
2. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Setiap pejabat pimpinan tinggi wajib menggunakan PDH I pada hari Senin dan Selasa.
(2) Setiap Pegawai wajib menggunakan PDH II pada hari Senin dan Selasa kecuali bagi Pegawai pada Direktorat Jenderal Imigrasi wajib menggunakan PDH II setiap hari Senin, Selasa, dan Kamis.
(3) Setiap Pegawai pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Imigrasi wajib menggunakan PDH II setiap hari Senin sampai dengan hari Kamis.
3. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) PDK Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan terdiri atas:
a. rompi berwarna biru tua;
b. tulisan “SATGAS KAMTIB PEMASYARAKATAN” dibordir pada bagian belakang;
c. logo Satgas Kamtib dibordir pada dada sebelah kiri;
d. 2 (dua) buah saku tempel ukuran kecil di dada kanan dengan penutup dan kancing luar;
e. 1 (satu) buah saku tempel di dada kiri dengan penutup dan kancing luar;
f. 2 (dua) buah saku tempel di depan bawah sebelah kiri dan kanan dengan penutup dan kancing luar; dan
g. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di bagian dalam rompi.
(2) Atribut PDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa topi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. logo Satgas Kamtib Pemasyarakatan pada muka depan topi;
b. tulisan “PEMASYARAKATAN” pada sisi bawah bagian kiri topi; dan
c. tulisan “SATGAS KAMTIB” pada sisi bawah bagian kanan topi.
4. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) PDK Petugas Imigrasi terdiri atas:
a. PDK Petugas Imigrasi pada tempat pemeriksaan imigrasi yang bertugas di bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas;
b. PDK Petugas Imigrasi yang bertugas pada konter pelayanan publik di kantor imigrasi; dan
c. PDK Petugas Imigrasi pada saat operasi pengawasan keimigrasian dan penyidikan keimigrasian.
(2) PDK Petugas Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kemeja lengan panjang berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut:
1. lidah pundak (skoder);
2. kerah berdiri;
3. 2 (dua) buah saku tempel sebelah atas dengan penutup; dan
4. 6 (enam) buah kancing baju.
b. bagi wanita berjilbab, jilbab berwarna biru tua;
c. vest berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut:
1. lidah pundak (skoder);
2. 2 (dua) buah saku di depan bawah sebelah kiri dan kanan dengan penutup berupa liss; dan
3. 1 (satu) buah saku terbuka di bagian dalam vest.
d. dasi berwarna biru tua dengan bordir inisial “IM” berwarna kuning;
e. celana panjang berwarna biru tua tanpa lipatan di bawah dengan 4 (empat) buah saku terdiri atas:
1. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan; dan
2. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang kiri dan kanan.
(3) Atribut PDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. tutup kepala berupa bivak muts berwarna biru tua;
b. tanda pangkat di pundak;
c. tanda jabatan bagi pejabat struktural;
d. papan nama/nama dada;
e. tanda pengenal;
f. lencana unit kerja disematkan di dada sebelah kiri;
g. tanda pejabat Imigrasi bagi pegawai yang telah mengikuti pendidikan khusus keimigrasian disematkan di dada sebelah kiri;
h. tanda kehormatan disematkan di dada sebelah kanan dan/atau tanda jasa/kualifikasi pendidikan yang diperoleh dari instansi/badan yang berwenang disematkan di dada sebelah kiri;
i. ikat pinggang dari kanvas berwarna hitam, dengan kepala gesper terbuat dari kuningan berwarna kuning emas dan diberi lambang Imigrasi;
j. kaus kaki berwarna hitam bagi pria; dan
k. sepatu pantofel berwarna hitam.
(4) PDK Petugas Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. bagi pria terdiri atas:
1. kemeja lengan panjang berwarna biru muda dengan desain:
a) kerah berdiri;
b) 1 (satu) buah saku tempel sebelah kiri atas tanpa penutup; dan c) 6 (enam) buah kancing baju.
2. dasi berwarna biru tua dengan bordir logo unit kerja imigrasi; dan
3. celana panjang berwarna biru tua tanpa lipatan di bawah dengan 2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan, dan 2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang kiri dan kanan.
b. bagi wanita terdiri atas:
1. jas lengan panjang berwarna biru tua dengan desain:
a) kerah rebah;
b) 2 (dua) buah saku bobok terbuka di dada kiri dan kanan; dan c) 2 (dua) buah kancing jas.
2. kemeja wanita lengan panjang berwarna biru muda dengan kerah berdiri;
3. dasi berwarna biru tua dengan bordir logo imigrasi; dan
4. rok pendek 5 (lima) sentimeter di bawah lutut berwarna biru tua dengan rimpel di sebelah bawah, sedangkan untuk wanita berjilbab rok sebatas mata kaki dengan
rimpel di belakang sebelah bawah dan jilbab sewarna dengan rok.
(5) Atribut PDK Petugas Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
a. tanda pengenal;
b. tanda pejabat imigrasi bagi pegawai yang telah mengikuti pendidikan khusus keimigrasian;
c. ikat pinggang dari kanvas berwarna hitam, dengan gesper terbuat dari kuningan berwarna kuning emas dan diberi lambang imigrasi;
d. kaos kaki berwarna hitam; dan
e. sepatu pantofel berwarna hitam.
(6) PDK Petugas Imigrasi pada saat operasi pengawasan keimigrasian dan penyidikan keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. rompi berwarna hitam;
b. nama dibordir di dada sebelah kanan dan tulisan penyidik dibordir dengan benang warna kuning di dada sebelah kiri;
c. tulisan “IMIGRASI” dibordir dengan benang warna kuning pada bagian belakang;
d. lambang Imigrasi dibordir dengan benang warna kuning pada dada sebelah kiri;
e. 1 (satu) buah saku tempel ukuran kecil di dada kanan dengan penutup dan kancing luar
f. 1 (satu) buah saku tempel di dada kiri; dan
g. 2 (dua) buah saku terbuka anti air di bagian dalam rompi.
5. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
PDK Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual terdiri atas:
a. rompi berwarna hitam;
b. tulisan “PPNS KEKAYAAN INTELEKTUAL” dibordir berwarna putih perak pada bagian belakang;
c. lencana Penyidik Pegawai Negeri Sipil dibordir berwarna kuning emas pada dada sebelah kanan;
d. 2 (dua) buah saku tempel ukuran kecil di dada kanan dengan penutup dan kancing luar;
e. 1 (satu) buah saku tempel di dada kiri dengan penutup dan kancing luar;
f. 2 (dua) buah saku tempel di depan bawah sebelah kiri dan kanan dengan penutup dan kancing luar;
dan
g. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di bagian dalam rompi.
6. Judul BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Pakaian kemeja putih digunakan oleh seluruh Pegawai pada hari Rabu kecuali bagi Pegawai pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Imigrasi.
(2) Pakaian kemeja putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kemeja putih lengan panjang dengan kerah berdiri dengan saku tempel sebelah kiri;
b. celana panjang berwarna hitam bagi pria; atau
c. rok pendek 5 (lima) sentimeter di bawah lutut berwarna hitam bagi wanita; atau
d. rok panjang sebatas mata kaki berwarna hitam bagi wanita berjilbab dengan jilbab berwarna hitam.
(3) Atribut pakaian kemeja putih lengan panjang terdiri atas:
a. pin kementerian dan/atau pin pemasyarakatan/imigrasi;
b. papan nama/nama dada;
c. tanda pengenal;
d. ikat pinggang hitam dari bahan kanvas dengan kepala ikat pinggang (gesper) bahan logam kuning emas berlogo kementerian atau berlogo unit pemasyarakatan/imigrasi;
e. kaus kaki berwarna hitam bagi pria; dan
f. sepatu pantofel berwarna hitam.
8. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Seluruh Pegawai menggunakan pakaian batik pada hari Kamis dan Jumat, kecuali bagi Pegawai pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Unit Pelaksana Teknis Imigrasi, dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
(2) Pegawai pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Unit Pelaksana Teknis Imigrasi, dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan menggunakan pakaian batik pada hari Jum’at.
(3) Atribut pakaian batik terdiri atas:
a. pin kementerian dan pin kemasyarakatan atau pin imigrasi;
b. papan nama/nama dada; dan
c. tanda pengenal.
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pakaian Dinas dan Atribut lama masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember
2016. (2) Pakaian dinas sipil lainnya yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat dipergunakan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Desain dan Atribut Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
11. Mengubah desain atribut tanda pangkat imigrasi dalam Lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara
Tahun 2011 Nomor 651) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 679).
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
