Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 1
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman untuk pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Pasal 2
Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. variabel Indeks Reformasi Hukum pada kementerian/lembaga;
c. variabel Indeks Reformasi Hukum pada pemerintah daerah;
d. mekanisme dan kalender kerja penilaian Indeks Reformasi Hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
e. aplikasi penilaian Indeks Reformasi Hukum; dan
f. penutup.
Pasal 3
Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
