Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PERMOHONAN DATA JAMINAN FIDUSIA

PERMENKUMHAM No. 17 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. 2. Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. 3. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia. 4. Pemohon adalah orang perorangan atau korporasi yang berkepentingan untuk mendapatkan data mengenai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. 5. Pencarian Data adalah pencarian terhadap nomor dan tanggal Sertifikat Jaminan Fidusia, keterangan mengenai subjek dan objek Jaminan Fidusia terdaftar atau tidak terdaftar secara elektronik. 6. Unduh Data adalah proses transfer berkas pemindahan data elektronik yang merupakan hasil dari pencarian mengenai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pasal 2

(1) Data Jaminan Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terbuka untuk umum. (2) Data Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas informasi dari proses pendaftaran, perubahan, dan/atau penghapusan Jaminan Fidusia yang terdaftar.

Pasal 3

(1) Permohonan data Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan oleh Pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Permohonan data Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pasal 4

(1) Dalam mengajukan permohonan data Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemohon harus mengisi format Pencarian Data. (2) Format Pencarian Data Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat pilihan data Jaminan Fidusia yang akan dicari berdasarkan: a. nomor sertifikat Jaminan Fidusia; b. objek berserial nomor; c. objek tidak berserial nomor; d. Pemberi Fidusia; atau e. Penerima Fidusia.

Pasal 5

(1) Berdasarkan hasil Pencarian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pemohon dapat mengajukan permohonan Unduh Data. (2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon mengisi data paling sedikit meliputi: a. bagi Pemohon orang perorangan, yang terdiri dari: 1. nama; 2. nomor induk kependudukan; 3. alamat kedudukan; 4. alamat surat elektronik; dan 5. nomor telepon. b. bagi Pemohon korporasi, yang terdiri dari: 1. nama; 2. nomor surat keputusan pengesahan; 3. nomor pokok wajib pajak; 4. alamat kedudukan; 5. alamat surat elektronik; dan 6. nomor telepon.

Pasal 6

Permohonan Unduh Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 7

Data yang diberikan kepada Pemohon pada Unduh Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. jenis transaksi; b. nama dan kedudukan Penerima Fidusia; c. jangka waktu perjanjian; dan d. uraian objek.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA