Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI TERTENTU SYARAT DAN TUJUAN KEDATANGAN BAGI ORANG ASING YANG MENDAPATKAN BEBAS VISA KUNJUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah INDONESIA.
2. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik INDONESIA atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar pemberian izin tinggal.
3. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA.
4. Wilayah Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Wilayah INDONESIA adalah seluruh Wilayah INDONESIA serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Pasal 2
Orang Asing dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan yang masuk Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. memiliki tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain;
dan
c. tidak termasuk dalam daftar penangkalan.
Pasal 3
Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat melakukan kegiatan dalam rangka:
a. wisata;
b. keluarga;
c. sosial;
d. seni dan budaya;
e. tugas pemerintahan;
f. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
g. mengikuti pameran internasional;
h. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di INDONESIA; dan
i. meneruskan perjalanan ke negara lain.
Pasal 4
Daftar TPI sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah INDONESIA bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2015 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bebas Visa Kunjungan (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 1475 Tahun 2015), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
