Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi anak selama proses peradilan berlangsung.
Pasal 2
(1) LPAS merupakan unit pelaksana teknis yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
(2) LPAS dipimpin oleh seorang kepala.
Pasal 3
LPAS mempunyai tugas melaksanakan pelayanan anak didik pemasyarakatan.
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPAS menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan registrasi, perawatan dan pelayanan meliputi penerimaan, pencatatan baik secara manual maupun elektronik, penilaian, pengklasifikasian, perencanaan program pelayanan, pelayanan informasi, pelayanan makanan dan minuman, pendistribusian perlengkapan dan pelayanan kesehatan, pendidikan, pengasuhan, dan pelatihan keterampilan;
b. pelaksanaan administrasi pengawasan dan penegakan disiplin meliputi administrasi pengawasan, pencegahan dan penegakan disiplin serta pengelolaan pengaduan; dan
c. pelaksanaan pengelolaan urusan umum yang meliputi urusan kepegawaian, tata usaha, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan urusan keuangan serta perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 5
(1) LPAS dibagi dalam 2 (dua) klasifikasi, yaitu:
a. LPAS Klas I; dan
b. LPAS Klas II.
(2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kedudukan, kapasitas, dan beban kerja.
(3) Kedudukan, kapasitas, dan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
LPAS Klas I terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Registrasi, Perawatan dan Pelayanan;
c. Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin;
d. Regu Pengawas; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 7
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan kepegawaian, tata usaha, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan urusan keuangan, serta perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan kepegawaian dan tata usaha;
b. penyusunan rencana anggaran;
c. pengelolaan urusan keuangan; dan
d. pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 9
Seksi Registrasi, Perawatan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan registrasi, penilaian dan pengklasifikasian, perencanaan program pelayanan, dan pelayanan informasi, perawatan kesehatan, pelayanan makanan dan minuman, perlengkapan, pelayanan kesehatan, pelayanan hukum, pelayanan mental, pelayanan sosial, pendidikan, dan pelatihan keterampilan.
Pasal 10
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Seksi Registrasi, Perawatan dan Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan registrasi, penilaian dan pengklasifikasian;
b. perencanaan program pelayanan dan pelayanan informasi;
c. perawatan kesehatan yang meliputi preventif, kuratif, dan promotif;
d. pengelolaan makanan dan minuman;
e. pendistribusian perlengkapan;
f. pelayanan hukum, pelayanan mental dan pelayanan sosial;
g. pendidikan; dan
h. pelatihan keterampilan.
Pasal 11
Seksi Registrasi, Perawatan dan Pelayanan terdiri atas:
a. Subseksi Registrasi dan Klasifikasi;
b. Subseksi Perawatan; dan
c. Subseksi Pelayanan.
Pasal 12
(1) Subseksi Registrasi dan Klasifikasi mempunyai tugas melakukan peregistrasian dan pengolahan data, penilaian terhadap anak untuk keperluan perencanaan program perawatan dan pelayanan, serta klasifikasi dan pelayanan informasi.
(2) Subseksi Perawatan mempunyai tugas melakukan pengelolaan makanan dan minuman, pendistribusian perlengkapan, serta melakukan perawatan kesehatan yang meliputi preventif, kuratif, dan promotif.
(3) Subseksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan pelayanan hukum, pelayanan mental, dan pelayanan sosial serta pendidikan dan pelatihan keterampilan.
Pasal 13
Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan pengawasan, pengadministrasian, dan penegakan disiplin.
Pasal 14
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi pengawasan dan penegakan disiplin;
b. pelaksanaan pengawasan dan pengamanan;
c. penegakan disiplin; dan
d. penerimaan pengaduan.
Pasal 15
Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin terdiri atas:
a. Subseksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin; dan
b. Regu Pengawas.
Pasal 16
(1) Subseksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengamanan, penindakan pelanggaran disiplin dan penegakan disiplin, penerimaan pengaduan, dan administrasi pengawasan.
(2) Regu Pengawas mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengamanan LPAS yang dikoordinasikan oleh seorang petugas pengawas senior yang ditunjuk oleh Kepala LPAS.
Pasal 17
LPAS Klas II terdiri atas:
a. Urusan Umum:
b. Subseksi Registrasi dan Klasifikasi;
c. Subseksi Perawatan dan Pelayanan;
d. Subseksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin;
e. Regu Pengawas; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 18
Urusan Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan kepegawaian, tata usaha, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan urusan keuangan, serta perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 19
Subseksi Registrasi dan Klasifikasi mempunyai tugas melakukan peregistrasian dan pengolahan data, penilaian terhadap anak untuk keperluan perencanaan program perawatan dan pelayanan, serta klasifikasi dan pelayanan informasi.
Pasal 20
Subseksi Perawatan dan Pelayanan mempunyai tugas melakukan pengelolaan makanan dan minuman, pendistribusian perlengkapan, perawatan kesehatan yang meliputi preventif, kuratif, dan promotif, pelayanan hukum, pelayanan mental, dan pelayanan sosial serta pendidikan dan pelatihan keterampilan.
Pasal 21
(1) Subseksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengamanan,
penindakan pelanggaran disiplin dan penegakan disiplin, penerimaan pengaduan, dan melakukan administrasi pengawasan.
(2) Regu Pengawas mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengamanan LPAS yang dikoordinasikan oleh seorang petugas pengawas senior yang ditunjuk oleh Kepala LPAS.
Pasal 22
(1) Kepala LPAS Klas I adalah jabatan struktural eselon IIIb.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada LPAS Klas I adalah jabatan struktural eselon IVa.
(3) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi pada LPAS Klas I adalah jabatan struktural eselon V.
Pasal 23
(1) Kepala LPAS Klas II adalah jabatan struktural eselon IVa.
(2) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi pada LPAS Klas II adalah jabatan struktural eselon V.
Pasal 24
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala LPAS.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala LPAS, Kepala Seksi, Kepala Subseksi, Kepala Subbagian, dan Kepala Urusan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing, antarsatuan organisasi dalam lingkungan LPAS, ataupun dengan instansi lain di luar LPAS sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Pasal 27
Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan LPAS harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 28
Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan LPAS bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 29
Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan LPAS wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Setiap laporan yang disampaikan oleh bawahan, pimpinan unit organisasi wajib menelaah dan memberikan petunjuk kepada bawahan serta menyampaikan laporan kepada atasan yang berwenang.
Pasal 31
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi yang berasal dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 32
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 33
(1) Nama, klas, dan wilayah kerja LPAS tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Bagan susunan organisasi LPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
