Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM

PERMENKUMHAM No. 16 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 5. Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum. 6. Pejabat Fungsional Analis Hukum yang selanjutnya disebut Analis Hukum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum. 7. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 8. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 9. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 10. Analisis dan Evaluasi Hukum adalah kegiatan yang meliputi analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan dan hukum tidak tertulis serta pembentukan peraturan perundang-undangan, analisis permasalahan hukum, analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan dan informasi hukum, serta advokasi hukum. 11. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Hukum dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Hukum sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 14. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum. 15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Hukum yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh PyB dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Analis Hukum dalam bentuk Angka Kredit Analis Hukum. 16. Standar Kompetensi Analis Hukum yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum. 17. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum. 18. Standar Kualitas Hasil Kerja Analis Hukum selanjutnya disingkat SKHK adalah persyaratan kualitas dari setiap pelaksanaan tugas jabatan, pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang di lingkungan Instansi Pemerintah yang harus dipenuhi oleh Pejabat Fungsional Analis Hukum untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja. 19. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Hukum sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum. 20. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Analis Hukum sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja. 21. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Hukum baik perorangan atau kelompok di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum. 22. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Hukum yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 23. Organisasi Profesi adalah organisasi Jabatan Fungsional Analis Hukum yang dibentuk dan diakui oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Hukum. 24. Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 25. Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Analis Hukum yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang menggunakan Analis Hukum. 26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 2

(1) Analis Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pemerintah. (2) Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum. (3) Kedudukan Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan jabatan karier PNS.

Pasal 4

Jabatan Fungsional Analis Hukum termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan.

Pasal 5

(1) Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Madya; dan d. Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama.

Pasal 6

Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Hukum meliputi: a. Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama, terdiri atas: 1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; b. Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Muda, terdiri atas: 1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; c. Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Madya, terdiri atas: 1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; 2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; d. Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama, terdiri atas: 1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Pasal 7

Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 ditetapkan berdasarkan perolehan Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yaitu melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang- undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.

Pasal 9

(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a. analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan dan hukum tidak tertulis; b. analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan; c. analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; d. analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; e. analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah; f. analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan dan informasi hukum; dan g. advokasi hukum. (2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan dan hukum tidak tertulis meliputi: 1. analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan; dan 2. Analisis dan Evaluasi Hukum tidak tertulis; b. analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi: 1. analisis dan evaluasi kebutuhan peraturan perundang-undangan; 2. analisis pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan perundang-undangan; dan 3. analisis kebutuhan hukum untuk pembangunan hukum nasional; c. analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah meliputi analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; d. analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah meliputi: 1. analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; dan 2. analisis penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; e. analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah meliputi: 1. analisis dan evaluasi perjanjian kerja sama/ kontrak kerja sama/kesepakatan bersama/nota kesepahaman; dan 2. analisis dan evaluasi perjanjian internasional; f. analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan, dan informasi hukum meliputi: 1. analisis dan evaluasi kebijakan pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah; 2. analisis konteks dan isi informasi hukum; dan 3. analisis dan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum; dan g. advokasi hukum meliputi: 1. melaksanakan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan pengujian peraturan perundang-undangan; 2. melaksanakan advokasi di luar persidangan (nonlitigasi); 3. melaksanakan advokasi hukum secara ajudikasi; dan 4. melaksanakan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa.

Pasal 10

Uraian kegiatan, Hasil Kerja, Angka Kredit, dan ketentuan pelaksana tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum untuk masing-masing jenjang jabatan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Analis Hukum melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya, kecuali ditugaskan secara tertulis oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Analis Hukum yang melaksanakan tugas Analis Hukum yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan b. Analis Hukum yang melaksanakan tugas Analis Hukum yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.

Pasal 12

(1) Analis Hukum melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum sesuai dengan SKHK. (2) SKHK memiliki komponen yang terdiri atas: a. batasan kegiatan; b. bukti Hasil Kerja; dan c. format Hasil Kerja. (3) Batasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan penjelasan atas butir kegiatan yang dilakukan oleh Analis Hukum sesuai dengan jenjang jabatannya. (4) Bukti Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan bukti fisik Hasil Kerja yang dilengkapi dengan bukti pendukung dari setiap butir kegiatan yang dilakukan oleh Analis Hukum sesuai dengan jenjang jabatannya. (5) Format Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan bentuk Hasil Kerja yang dihasilkan dari setiap butir kegiatan yang dilakukan oleh Analis Hukum sesuai dengan jenjang jabatannya. (6) Ketentuan mengenai SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Hasil pelaksanaan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum oleh Analis Hukum dilakukan penilaian kualitas Hasil Kerja berdasar pada komponen SKHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan proporsi sebagai berikut: a. paling banyak 40% (empat puluh persen) untuk kesesuaian dengan batasan kegiatan; b. paling banyak 30% (tiga puluh persen) untuk kelengkapan bukti Hasil Kerja; dan c. paling banyak 30% (tiga puluh persen) untuk kesesuaian dengan format Hasil Kerja. (2) Hasil penghitungan berdasar proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penjumlahan sehingga diperoleh nilai kualitas Hasil Kerja.

Pasal 14

Nilai kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) terdiri atas: a. memenuhi SKHK jika jumlah nilai yang diperoleh 71 (tujuh puluh satu) sampai dengan 100 (seratus); b. cukup memenuhi SKHK jika jumlah nilai yang diperoleh 51 (lima puluh satu) sampai dengan 70 (tujuh puluh); dan c. tidak memenuhi SKHK jika jumlah nilai yang diperoleh 0 (nol) sampai dengan 50 (lima puluh).

Pasal 15

(1) Nilai kualitas Hasil Kerja yang memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a diberikan Angka Kredit 100% (seratus persen) dari Angka Kredit sesuai jenjangnya. (2) Nilai kualitas Hasil Kerja yang cukup memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b diberikan Angka Kredit 75% (tujuh puluh lima persen) dari Angka Kredit sesuai jenjangnya. (3) Nilai kualitas Hasil Kerja yang tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c diberikan Angka Kredit 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit sesuai jenjangnya.

Pasal 16

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum ditetapkan oleh: a. PRESIDEN untuk jenjang jabatan Analis Hukum Ahli Utama; dan b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Analis Hukum Ahli Madya, Analis Hukum Ahli Muda, dan Analis Hukum Ahli Pertama. (2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menunjuk PyB untuk MENETAPKAN pengangkatan Analis Hukum Ahli Muda dan Ahli Pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian/inpassing; atau d. promosi.

Pasal 19

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu hukum; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan dokumen berupa: a. salinan keputusan calon PNS yang telah dilegalisasi; b. salinan keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi; c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah; d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; e. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir yang telah dilegalisasi; dan f. daftar riwayat hidup. (3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum dari calon PNS.

Pasal 20

(1) Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui pengangkatan pertama harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum; b. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum, Angka Kredit yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Hukum; c. Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Hukum dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas; d. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Analis Hukum; e. kelulusan pelatihan fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf d dibuktikan dengan sertifikat; dan f. Analis Hukum yang belum mengikuti atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak diberikan kenaikan jenjang 1 (satu) tingkat di atasnya. (2) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Instansi Pembina.

Pasal 21

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hukum atau bidang ilmu sosial yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Madya; e. berijazah paling rendah magister di bidang hukum atau bidang ilmu sosial yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama; f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum paling singkat 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Madya; dan 3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi. 4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama yang telah menduduki jabatan fungsional jenjang ahli utama lain. (2) Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan batas usia paling lama untuk pengangkatan dan pelantikan sebagai Analis Hukum. (3) Pengalaman di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak harus secara terus menerus. (4) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya. (5) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. (6) PNS yang telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan Angka Kredit dari pengalaman ditambah Angka Kredit dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan melalui mekanisme penilaian dan PAK. (8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum yang akan diduduki. (9) Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan lain disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Instansi Pembina.

Pasal 22

Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan lain harus melampirkan dokumen berupa: a. keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi; b. keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi; c. keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi; d. keputusan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum, yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah; f. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; g. surat tanda lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Instansi Pembina; h. rekomendasi dari Instansi Pembina; i. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; j. surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas bidang Jabatan Fungsional Analis Hukum paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani pimpinan unit kerja; dan k. salinan nilai prestasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi.

Pasal 23

Jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 terdiri atas: a. jabatan pimpinan tinggi; b. jabatan administrasi; dan c. jabatan fungsional lainnya.

Pasal 24

(1) Usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama dari Jabatan Pimpinan Tinggi disampaikan kepada PRESIDEN setelah: a. lulus Uji Kompetensi; b. mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina; dan c. mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara mengenai pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama. (2) Usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari Jabatan Pimpinan Tinggi disampaikan kepada PRESIDEN paling lama 3 (tiga) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 21 ayat (1) huruf i. (3) Usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan: a. surat tanda lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Instansi Pembina; b. rekomendasi dari Instansi Pembina; c. salinan keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi; d. salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi; e. salinan nilai prestasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi; dan f. surat pernyataan masih menduduki jabatan pimpinan tinggi dari PyB bagi usulan pengangkatan berasal dari jabatan pimpinan tinggi. (4) Pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama oleh PRESIDEN.

Pasal 25

(1) Analis Hukum Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain yang serumpun dengan Jabatan Fungsional Analis Hukum. (2) Usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama dari Jabatan Fungsional Utama lain disampaikan kepada PRESIDEN setelah: a. lulus Uji Kompetensi; b. mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina; dan c. mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara mengenai pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama. (3) Usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan fungsional utama lain disampaikan kepada PRESIDEN paling lama 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 21 ayat (1) huruf i. (4) Usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan fungsional utama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan: a. surat tanda lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Instansi Pembina; b. rekomendasi dari Instansi Pembina; c. PAK asli 1 (satu) tahun terakhir yang ditetapkan oleh PyB MENETAPKAN Angka Kredit; d. salinan keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir yang telah dilegalisasi; e. salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang telah dilegalisasi; dan f. salinan hasil penilaian SKP 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi. (5) Pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan sebagai dasar pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama oleh PRESIDEN.

Pasal 26

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria: a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya yang dibuktikan dengan surat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian; dan c. memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki. (2) Kelompok rencana suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kelompok Jabatan Fungsional Analis Hukum yang berada dalam kotak 9 (sembilan), 8 (delapan), dan 7 (tujuh) yang disiapkan untuk menduduki jabatan kritikal. (3) Kotak 9 (sembilan), kotak 8 (delapan), dan kotak 7 (tujuh) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. Analis Hukum yang memiliki kinerja di atas ekspektasi dan potensial tinggi; b. Analis Hukum yang memiliki kinerja sesuai ekspektasi dan potensial tinggi; dan c. Analis Hukum yang memiliki kinerja di atas ekspektasi dan potensial menengah. (4) Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yang akan diduduki. (5) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi berdasarkan hasil Uji Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan yang akan didudukinya.

Pasal 28

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum 1 (satu) tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS; dan f. berijazah paling rendah: 1. sarjana di bidang ilmu hukum atau bidang ilmu sosial yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; dan 2. magister di bidang ilmu hukum atau bidang ilmu sosial yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang ahli utama. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum yang akan diduduki. (4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas Pembina berdasarkan usulan PyB atas nama instansi dan bukan PNS yang bersangkutan. (5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna kepada pimpinan Instansi Pembina. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina. (3) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pembina.

Pasal 30

(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungannya masing-masing. (3) Analis Hukum yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lama 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. (4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Analis Hukum Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh PRESIDEN. (5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 31

(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Analis Hukum bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Analis Hukum dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Analis Hukum dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 32

Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi: a. SKP; dan b. perilaku kerja.

Pasal 33

SKP Analis Hukum merupakan sasaran kinerja pegawai bagi Analis Hukum, sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. Paragraf Kedua Penyusunan Rencana SKP

Pasal 34

(1) Penyusunan rencana SKP Analis Hukum dimulai pada tahun anggaran sebelumnya selaras dengan penyusunan rencana kerja tahunan Instansi Pemerintah dan perjanjian kinerja. (2) Penyusunan rencana SKP Analis Hukum dilakukan melalui pembahasan atau dialog antara Analis Hukum dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau pengelola kinerja/tim pengelola kinerja dan wajib mencerminkan penyelarasan dan penjabaran sasaran kinerja organisasi, unit kerja, tim kerja, dan atasan langsung. (3) Rencana SKP memuat target kinerja. (4) Target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit, dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. (5) Kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir kegiatan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung. (6) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan jenis kinerja yang mendorong Analis Hukum untuk berkontribusi terhadap pencapaian sasaran kinerja unit kerja/instansi di luar tugas pokok jabatannya namun masih sesuai dengan kompetensi dan/atau kapasitas Analis Hukum yang bersangkutan. (7) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa unsur pengembangan profesi dan/atau kegiatan penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memenuhi syarat: a. disepakati antara pimpinan unit kerja atau Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan Analis Hukum yang bersangkutan; b. sesuai dengan kapasitas yang dimiliki Analis Hukum yang bersangkutan; dan/atau c. terkait langsung dengan tugas atau output organisasi. (8) Kinerja tambahan dapat dimasukkan ke dalam SKP pada tahun berjalan sepanjang disepakati dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS yang bersangkutan setelah direviu oleh pengelola kinerja/tim pengelola kinerja. (9) Rencana SKP Analis Hukum diajukan kepada pengelola kinerja/tim pengelola kinerja untuk mendapat reviu. (10) Setelah rencana SKP Analis Hukum direviu pengelola kinerja/tim pengelola kinerja, langkah selanjutnya yaitu menyusun formulir keterkaitan SKP Analis Hukum dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional sebagai lampiran format SKP. (11) Formulir keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Hukum kemudian diajukan Analis Hukum ke Tim Penilai Angka Kredit dilampiri rencana SKP yang telah direviu pengelola kinerja/tim pengelola kinerja untuk dilakukan verifikasi. (12) Verifikasi oleh Tim Penilai Angka Kredit dilakukan dengan memeriksa keterkaitan substansi rencana kinerja utama dengan tugas pokok Jabatan Fungsional yang dijabarkan dalam butir kegiatan. (13) Analis Hukum bersama Pejabat Penilai Kinerja PNS melakukan penyesuaian rencana SKP sesuai verifikasi Tim Penilai Angka Kredit. (14) Rencana SKP yang telah direviu oleh pengelola kinerja/tim pengelola kinerja kemudian ditandatangani pegawai yang bersangkutan serta ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS. Paragraf Ketiga Penyusunan dan Penetapan SKP

Pasal 35

(1) Pada awal tahun, Analis Hukum wajib menyusun SKP. (2) SKP wajib disusun oleh setiap Analis Hukum yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran berjalan. (3) Target Angka Kredit merupakan kinerja utama yang berisi butir kegiatan dan diberikan nilai Angka Kredit berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditetapkan setiap tahun sesuai dengan jenjang jabatan, yang berasal dari tugas Jabatan Fungsional. (4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Analis Hukum setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Hukum Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Hukum Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Hukum Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Analis Hukum Ahli Utama. (5) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Analis Hukum digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP. (6) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak berlaku bagi Analis Hukum Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (7) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Analis Hukum wajib memenuhi Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode kepangkatan. (8) Capaian akumulasi Angka Kredit selama 1 (satu) tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (9) Capaian akumulasi Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bagi Analis Hukum setiap tahun ditetapkan paling banyak: a. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk Analis Hukum Ahli Pertama; b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Hukum Ahli Muda; c. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk Analis Hukum Ahli Madya; dan d. 75 (tujuh puluh lima) untuk Analis Hukum Ahli Utama. (10) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan dalam hal: a. belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi; dan b. memiliki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan tertinggi. (11) Target Angka Kredit dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a, yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang Analis Hukum setiap tahun: a. paling sedikit 10 (sepuluh) untuk Analis Hukum Ahli Pertama; b. paling sedikit 20 (dua puluh) untuk Analis Hukum Ahli Muda; dan c. paling sedikit 30 (tiga puluh) untuk Analis Hukum Ahli Madya. (12) Target Angka Kredit dalam hal memiliki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b paling sedikit 25 (dua puluh lima) untuk Analis Hukum Ahli Utama. (13) Dalam hal Analis Hukum menduduki jenjang jabatan pada tahun berjalan, target Angka Kredit ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah waktu sejak menduduki jabatan pada tahun berjalan, yaitu norma target Angka Kredit dibagi jumlah bulan dalam satu tahun dikali sisa jumlah bulan tahun berjalan.

Pasal 36

Dalam mencapai target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) Analis Hukum dapat melaksanakan unsur kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut: a. Analis Hukum Ahli Pertama paling banyak 8 (delapan) Angka Kredit dari batas capaian Angka Kredit paling tinggi 18,75 (delapan belas koma tujuh puluh lima); b. Analis Hukum Ahli Muda untuk kenaikan pangkat golongan/ruang setingkat lebih tinggi, pangkat golongan/ruang Penata-III/c dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi paling banyak 8 (delapan) Angka Kredit dari batas capaian Angka Kredit paling tinggi 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima); c. Analis Hukum Ahli Muda untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi sebanyak 6 (enam) Angka Kredit dari batas capaian Angka Kredit paling tinggi 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima); d. Analis Hukum Ahli Madya untuk kenaikan jenjang jabatan wajib melaksanakan pengembangan profesi sebanyak 12 (dua belas) Angka Kredit dari batas capaian Angka Kredit paling tinggi 56,25 (lima puluh enam koma dua puluh lima); dan e. Analis Hukum Ahli Utama untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, wajib melaksanakan pengembangan profesi paling sedikit 12 (dua belas) Angka Kredit dari batas capaian Angka Kredit paling tinggi 75 (tujuh puluh lima).

Pasal 37

(1) Analis Hukum yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. jika terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b. jika terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; c. jika terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan d. jika tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis. (2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang. Paragraf Keempat Penilaian SKP

Pasal 38

(1) Penilaian SKP dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS yang menilai dengan menghitung tingkat capaian SKP yang telah ditetapkan. (2) Pengukuran capaian SKP dilakukan dengan membandingkan realisasi dengan target sesuai dengan SKP yang telah ditetapkan melalui proses pengumpulan bukti empiris mengenai realisasi SKP pada setiap periode pengukuran capaian SKP. (3) Periode pengukuran capaian SKP dapat dilakukan secara periodik setiap semester, dan/atau tahunan dengan mempertimbangkan kemampuan Instansi Pengguna yang terkait dalam pelaksanaan pengukuran kinerja.

Pasal 39

Penilaian perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar penilaian perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan membandingkan standar perilaku kerja dalam jabatan dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan. (2) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung. (3) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen penilaian perilaku kerja. (4) Hasil penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai perilaku kerja.

Pasal 41

(1) PAK dilakukan berdasarkan hasil penilaian capaian Angka Kredit. (2) Capaian Angka Kredit diperoleh berdasarkan capaian SKP yang diperoleh dari hasil penilaian SKP oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS yang ditetapkan dalam bentuk penilaian Angka Kredit oleh Tim Penilai. (3) Penilaian capaian Angka Kredit didasarkan pada SKHK. (4) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Analis Hukum mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (5) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, bukti Hasil Kerja dan bukti pendukung disampaikan kepada Tim Penilai. (6) Jika diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap Pejabat Penilai Kinerja PNS. (7) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Analis Hukum dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Analis Hukum yang ditetapkan dalam peta jabatan.

Pasal 42

(1) Untuk penilaian Angka Kredit, Analis Hukum harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam bahan usulan penilaian. (2) Bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan Pejabat Penilai Kinerja PNS melalui sistem informasi. (3) Selain menyampaikan bahan usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Analis Hukum harus melampirkan dokumen berupa: a. hasil penilaian SKP; dan b. keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Hukum. (4) Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, penyampaian bahan usulan penilaian dan berkas pendukung dapat dilakukan secara manual. (6) Langkah pengisian bahan usulan penilaian oleh Analis Hukum sebagai berikut: a. mengisi formulir bahan usulan penilaian Jabatan Fungsional Analis Hukum sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. menyusun berkas pendukung bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: 1. hasil penilaian SKP dengan melampirkan formulir keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Hukum; 2. dokumen bukti Hasil Kerja; 3. surat pernyataan melakukan kegiatan yang telah diisi dan disahkan dengan tanda tangan Pejabat Penilai Kinerja PNS sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII sampai dengan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan 4. surat tugas limpah bagi Jabatan Fungsional Analis Hukum yang melakukan tugas/kegiatan di atas atau di bawah jenjang jabatannya sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. berkas pendukung bahan usulan penilaian dan bukti Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b harus disahkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS; d. surat penyampaian bahan usulan penilaian dan PAK bagi Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format surat penyampaian bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Analis Hukum sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf Kedua Pengusulan Penetapan Angka Kredit

Pasal 43

(1) Bahan usulan penilaian dan PAK Analis Hukum disampaikan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS kepada PyB mengusulkan Angka Kredit. (2) Pengusulan bahan usulan penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian di Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan di Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada unit pusat Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah atau Instansi Pusat di daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat di daerah atau Instansi Daerah. (3) Dalam hal tidak terdapat Tim Penilai instansi pada Instansi Pusat atau Tim Penilai kantor wilayah, bahan usulan penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pembina. (4) Pengusulan bahan usulan penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan pada periode April atau Oktober. (5) Dalam hal pengusulan disampaikan di luar periode sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka bahan usulan penilaian dan PAK akan diikutkan pada periode berikutnya.

Pasal 44

(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Hukum dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan capaian SKP, formulir keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional, dan dicatat dalam bahan usulan penilaian dan ditetapkan sebagai capaian Angka Kredit. (2) Penilaian Angka Kredit oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian dengan menyampaikan SKP, keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional, bahan usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya kepada sekretaris Tim Penilai untuk dibagikan kepada anggota Tim Penilai; b. setiap bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai; c. anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masing-masing melaksanakan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan pada setiap bahan usulan penilaian berdasarkan rincian kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. dalam hal ketua Tim Penilai dinilai maka dalam proses penilaian bahan usulan penilaian ketua Tim Penilai, sekretaris Tim Penilai menjadi ketua sementara Tim Penilai; e. dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai maka bahan usulan penilaian anggota Tim Penilai bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain; f. dalam hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif, sesuai masa kerja tim yang tersisa kepada PyB MENETAPKAN Angka Kredit; g. dalam hal Ketua Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, PyB dapat MENETAPKAN Ketua Tim Penilai pengganti; h. dalam hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka hasil penilaian disampaikan kepada ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk disahkan dalam forum sidang pleno; dan i. dalam hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka dilakukan penilaian lanjutan melalui mekanisme sidang pleno untuk selanjutnya disahkan dalam forum sidang pleno. (3) Sidang pleno Tim Penilai bertujuan untuk MENETAPKAN berita acara penilaian Angka Kredit. (4) Sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dihadiri paling kurang 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai. (5) Sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. pengambilan keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan berlandaskan pada asas musyawarah mufakat; dan b. dalam hal sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak. (6) Hasil sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara penilaian Angka Kredit dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam sidang pleno Tim Penilai. (7) Berita acara penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Dalam melakukan penilaian, Tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan. (9) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang ditetapkan dalam peta jabatan. (10) Jika diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.

Pasal 45

(1) Apabila dalam waktu tertentu capaian Angka Kredit dianggap telah memenuhi persyaratan Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan, capaian Angka Kredit disampaikan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. (2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) PAK digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan. (4) Asli PAK disampaikan kepada yang bersangkutan dan salinan sah disampaikan kepada: a. pimpinan instansi pengusul; b. PyB MENETAPKAN Angka Kredit; c. sekretaris Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Hukum; d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan; dan e. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi analisis dan evaluasi hukum pada Instansi Pembina. (5) PAK untuk kenaikan pangkat Analis Hukum dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan. (6) Tim penilai kinerja PNS MENETAPKAN penilaian kinerja pejabat fungsional untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan berdasarkan pertimbangan hasil penilaian dan PAK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Dalam hal melaksanakan penilaian kinerja untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional, tim penilai kinerja PNS wajib memperhatikan ketersediaan kebutuhan lowongan jenjang jabatan yang akan diduduki. (8) Tim penilai kinerja PNS selanjutnya menyampaikan pertimbangan hasil penilaian kinerja kepada PyB atau Pejabat Pembina Kepegawaian. (9) Dalam hal pertimbangan tim penilai kinerja PNS menyatakan telah memenuhi persyaratan, kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

(1) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Hukum, yaitu: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, Instansi Pusat di daerah, dan Instansi Daerah. (2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (3) Dalam hal terdapat pergantian PyB MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (4) Dalam hal pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pelaksana tugas pejabat penetap Angka Kredit. (5) Dalam hal penilaian Angka Kredit dilakukan oleh Tim Penilai instansi pada Instansi Pembina, PAK ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pembina.

Pasal 47

(1) Dalam hal untuk MENETAPKAN Angka Kredit, pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti hasil Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; g. melakukan verifikasi Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Hukum; dan h. memberikan bahan pertimbangan kepada PyB dalam pengembangan, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Hukum dalam pendidikan dan pelatihan. Paragraf Kedua Susunan dan Keanggotaan Tim Penilai Pusat

Pasal 48

(1) Tim Penilai pusat dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum untuk memberikan penilaian Angka Kredit dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) bagi Analis Hukum Ahli Utama dan Analis Hukum Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah. (2) Unsur keanggotaan Tim Penilai pusat terdiri dari pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Analis Hukum, unsur kepegawaian, dan Analis Hukum. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai pusat harus ganjil, dan terdiri atas: a. 1 (satu) ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (4) Ketua Tim Penilai pusat dijabat oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Hukum Ahli Madya pada Instansi Pembina yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum. (5) Sekretaris Tim Penilai pusat dijabat oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum. (6) Anggota Tim Penilai pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, paling sedikit terdiri atas 2 (dua) orang dari Analis Hukum yang berasal dari Instansi Pembina. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai pusat, yaitu: a. menduduki pangkat atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat atau jabatan Analis Hukum yang akan dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Hukum; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Hukum. Paragraf Ketiga Susunan dan Keanggotaan Tim Penilai Instansi

Pasal 49

(1) Tim Penilai instansi dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan di Instansi Pusat untuk memberikan penilaian Angka Kredit dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) bagi Analis Hukum Ahli Muda dan Analis Hukum Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pusat. (2) Unsur keanggotaan Tim Penilai Instansi terdiri dari pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Analis Hukum, unsur kepegawaian, dan Analis Hukum. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai Instansi harus ganjil, dan terdiri atas: a. 1 (satu) ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (4) Ketua Tim Penilai instansi dijabat oleh pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Analis Hukum pada Instansi Pusat atau Analis Hukum Ahli Madya. (5) Sekretaris Tim Penilai Instansi dijabat oleh Pejabat Administrasi yang membidangi urusan kepegawaian pada Instansi Pusat atau Analis Kepegawaian Ahli Madya. (6) Anggota Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Hukum. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai Instansi, yaitu: a. menduduki pangkat atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat atau jabatan Analis Hukum yang akan dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Hukum; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Hukum. (8) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai instansi tidak dapat dipenuhi dari Jabatan Fungsional Analis Hukum maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Analis Hukum pada Instansi Pembina yang mempunyai kompetensi dalam penilaian Angka Kredit. Paragraf Keempat Susunan dan Keanggotaan Tim Penilai Kantor Wilayah

Pasal 50

(1) Tim Penilai kantor wilayah dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan tinggi pratama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Tim Penilai kantor wilayah bertugas untuk memberikan penilaian Angka Kredit dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) bagi Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Instansi Pusat vertikal di daerah, dan Instansi Daerah. (3) Unsur keanggotaan Tim Penilai kantor wilayah terdiri dari pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Analis Hukum, unsur kepegawaian, dan Analis Hukum. (4) Susunan keanggotaan Tim Penilai kantor wilayah harus ganjil, dan terdiri atas: a. 1 (satu) ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (5) Ketua Tim Penilai kantor wilayah dijabat oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Hukum Ahli Madya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (6) Sekretaris Tim Penilai kantor wilayah dijabat oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan kepegawaian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (7) Anggota Tim Penilai kantor wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Hukum. (8) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai kantor wilayah, yaitu: a. menduduki pangkat atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat atau jabatan Analis Hukum yang akan dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Hukum; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Hukum. (9) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai kantor wilayah tidak dapat dipenuhi dari Jabatan Fungsional Analis Hukum maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Analis Hukum pada Instansi Pemerintah yang mempunyai kompetensi dalam penilaian Angka Kredit. Paragraf Kelima Masa Jabatan Tim Penilai

Pasal 51

(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai paling singkat 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (2) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih maka ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. (4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota sementara. (5) Instansi Pembina melakukan pemantauan, pembinaan dan evaluasi pelaksanaan penilaian oleh Tim Penilai. Paragraf Keenam Pembentukan Tim Penilai Instansi dan Tim Penilai Kantor Wilayah

Pasal 52

(1) Usulan pembentukan Tim Penilai instansi dan Tim Penilai kantor wilayah disampaikan kepada pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum. (2) Usulan pembentukan Tim Penilai instansi dan Tim Penilai kantor wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh unit kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Hukum untuk dilakukan verifikasi terhadap persyaratan pembentukan Tim Penilai instansi dan Tim Penilai kantor wilayah. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rekomendasi pembentukan Tim Penilai instansi dan Tim Penilai kantor wilayah. (4) Rekomendasi pembentukan dikeluarkan oleh pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pembentukan dan penetapan Tim Penilai instansi dan Tim Penilai kantor wilayah. Paragraf Ketujuh Tenaga Ahli

Pasal 53

(1) Dalam hal diperlukan kemampuan spesifik terkait penilaian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Hukum, Tim Penilai Angka Kredit dapat mengikutsertakan tenaga ahli. (2) PyB dalam MENETAPKAN Angka Kredit dapat menunjuk tenaga ahli yang berkedudukan sebagai ASN atau bukan ASN yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan untuk menilai. (3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kualifikasi keahlian tertentu atau kepakaran yang sesuai dengan Hasil Kerja. (4) Tenaga ahli bertugas memberikan saran dan pendapat kepada Tim Penilai dalam hal penilaian atas Karya Tulis/Karya Ilmiah dan/atau terkait tugas jabatan Analis Hukum dengan berdasarkan aturan tentang penilaian Standar Kualitas Hasil Kerja Analis Hukum. (5) Jumlah tenaga ahli yang diikutsertakan disesuaikan dengan kebutuhan Tim Penilai. (6) Tenaga ahli bekerja sesuai dengan waktu yang dibutuhkan oleh Tim Penilai. Paragraf Kedelapan Sekretariat Tim Penilai

Pasal 54

(1) Sekretariat Tim Penilai bertanggung jawab terhadap Ketua Tim Penilai serta memiliki tugas membantu Tim Penilai dalam melaksanakan kegiatan penilaian Angka Kredit, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menerima serta melakukan verifikasi usulan penilaian Angka Kredit yang diajukan dan kelengkapan surat pengantar pengajuan usulan; b. menyiapkan rapat penilaian; c. menyiapkan pelaksanaan sidang Tim Penilai; d. membuat berita acara sidang Tim Penilai; e. menyampaikan keputusan PyB MENETAPKAN Angka Kredit dan tembusannya kepada pihak yang bersangkutan untuk digunakan sebagai salah satu bahan penetapan pengangkatan dan/atau bahan pertimbangan untuk kenaikan jabatan/pangkat; dan f. membuat laporan pelaksanaan penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Hukum. (2) Susunan keanggotaan sekretariat Tim Penilai terdiri atas: a. koordinator sekretariat Tim Penilai dijabat oleh pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang membidangi kepegawaian; b. koordinator sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertugas untuk mengoordinasikan pelaksanaan pemberkasan, pemeriksaan, penilaian, dan PAK; dan c. anggota sekretariat Tim Penilai dijabat oleh pegawai yang membidangi kepegawaian dan/atau yang membidangi Jabatan Fungsional Analis Hukum. (3) Anggota sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c bertugas antara lain: b. mempersiapkan bahan yang diperlukan untuk sidang penilaian Angka Kredit dan bertanggung jawab atas lancarnya pelaksanaan sidang serta membuat berita acara dan membuat laporan hasil sidang; c. melakukan verifikasi usulan penilaian Angka Kredit yang diajukan dan kelengkapan surat pengantar pengajuan usulan penilaian Angka Kredit; d. melakukan komunikasi dalam rangka penilaian angka kredit antara sekretariat Tim Penilai, Tim Penilai, PyB MENETAPKAN PAK, instansi pengirim usulan penilaian Angka Kredit, serta instansi lainnya yang terkait, termasuk menyampaikan hasil keputusan PyB MENETAPKAN Angka Kredit kepada pihak terkait; dan e. melakukan pengelolaan sistem informasi penilaian Angka Kredit. (4) Jumlah keanggotaan sekretariat Tim Penilai disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja. (5) Masa keanggotaan sekretariat Tim Penilai sama dengan masa keanggotaan Tim Penilai.

Pasal 55

Kenaikan pangkat bagi Analis Hukum dilakukan dengan mempertimbangkan: a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. setiap unsur penilaian prestasi kinerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal.

Pasal 56

Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d untuk menjadi pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh PRESIDEN.

Pasal 57

Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Analis Hukum Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d ditetapkan oleh PRESIDEN.

Pasal 58

Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 59

Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi jenjang ahli madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 60

Kenaikan jenjang jabatan bagi Analis Hukum, dapat dipertimbangkan jika tersedia lowongan kebutuhan jabatan Analis Hukum dengan ketentuan: a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan yang lebih tinggi; c. memenuhi Hasil Kerja Minimal; d. penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

Pasal 61

(1) Analis Hukum mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan dengan melampirkan dokumen berupa: a. asli PAK terakhir; b. salinan keputusan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum, yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; c. salinan keterangan lulus Uji Kompetensi yang telah dilegalisasi; d. salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi; e. salinan keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi; dan f. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi. (2) Analis Hukum yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol). (3) Analis Hukum yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya. (4) Analis Hukum Ahli Madya yang akan naik jabatan menjadi Analis Hukum Ahli Utama harus memenuhi persyaratan berijazah magister dengan kualifikasi pendidikan di bidang hukum atau bidang ilmu sosial yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum.

Pasal 62

(1) Analis Hukum yang akan naik jenjang jabatan menjadi Analis Hukum Ahli Madya dan Ahli Utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) Angka Kredit bagi Analis Hukum Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Hukum Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) Angka Kredit bagi Analis Hukum Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Hukum Ahli Utama. (2) Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.

Pasal 63

Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Analis Hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 64

Dalam hal target Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Analis Hukum tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.

Pasal 65

(1) Analis Hukum wajib memenuhi Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode kenaikan pangkat dan/atau jabatan. (2) Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode kenaikan pangkat dan/atau jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit 2 (dua) Hasil Kerja yang dipenuhi dari unsur kegiatan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 66

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum, meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a didasarkan atas kamus kompetensi teknis yang terkait. (4) Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 67

(1) Uji Kompetensi terdiri atas: a. Uji Kompetensi pengangkatan dalam jabatan, terdiri atas: 1. perpindahan dari jabatan lain; 2. penyesuaian/inpassing; dan 3. promosi. b. kenaikan jenjang jabatan. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan dan digunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. Paragraf Kedua Tahapan Uji Kompetensi

Pasal 68

(1) Proses pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dilakukan sebagai berikut: a. persiapan; dan b. penyelenggaraan. (2) Tahapan persiapan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membentuk tim Uji Kompetensi. (3) Tahapan penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. pengusulan peserta Uji Kompetensi; b. seleksi administrasi peserta Uji Kompetensi; c. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan d. penilaian, penetapan, dan pelaporan hasil Uji Kompetensi. Paragraf Ketiga Persiapan Uji Kompetensi

Pasal 69

(1) Tim Uji Kompetensi dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pembina. (2) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat calon peserta Uji Kompetensi; dan/atau b. memiliki kemampuan dan keahlian melakukan pengujian di bidang Jabatan Fungsional Analis Hukum. (3) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan atau pangkat paling rendah setara dengan jabatan atau pangkat peserta Uji Kompetensi.

Pasal 70

(1) Materi Uji Kompetensi memuat kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum. (2) Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan metode tes tertulis, wawancara, dan/atau metode lainnya. (3) Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan metode wawancara dan/atau metode lainnya. (4) Tim Uji Kompetensi dapat mengembangkan dan MENETAPKAN metode Uji Kompetensi selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). Paragraf Keempat Uji Kompetensi Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 71

(1) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain dilakukan setelah proses pemeriksaan berkas usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan lain telah dilengkapi instansi pengusul dan diverifikasi oleh Instansi Pembina. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama diperoleh 14 (empat belas) hari kalender sejak berkas usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan lain diterima. (3) PNS yang dinyatakan lulus verifikasi wajib mengikuti Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain. (4) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain terdiri dari uji kompetensi teknis, uji kompetensi manajerial, dan uji kompetensi sosial kultural. (5) Uji Kompetensi teknis sebagimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan metode tes tertulis, wawancara, dan/atau metode lainnya. (6) Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan metode wawancara dan/atau metode lainnya. (7) Hasil penilaian Uji Kompetensi menjadi dasar penentuan kelulusan peserta untuk dapat dipertimbangkan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan lain. (8) PNS yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yaitu dengan perolehan nilai kesesuaian pekerjaan dengan kompetensi seseorang keseluruhan paling kurang 68% (enam puluh delapan persen) dengan bobot penilaian sebagai berikut: a. jenjang ahli utama sebesar 35% (tiga puluh lima persen) pada nilai Uji Kompetensi teknis dan 65% (enam puluh lima persen) pada nilai Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural; b. jenjang ahli madya sebesar 45% (empat puluh lima persen) pada nilai Uji Kompetensi teknis dan 55% (lima puluh lima persen) pada nilai Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural; c. jenjang ahli muda sebesar 50% (lima puluh persen) pada nilai Uji Kompetensi teknis dan 50% (lima puluh persen) pada nilai Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan d. jenjang ahli pertama sebesar 60% (enam puluh persen) pada nilai Uji Kompetensi teknis dan 40% (empat puluh persen) pada nilai Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural. (9) Hasil Uji Kompetensi berupa surat tanda lulus Uji Kompetensi ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya pelaksanaan Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain. (10) Surat tanda lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan. Paragraf Kelima Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing

Pasal 72

Uji Kompetensi pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf Keenam Uji Kompetensi Promosi

Pasal 73

(1) Uji Kompetensi promosi dilakukan setelah proses pemeriksaan berkas usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi telah dilengkapi instansi pengusul dan diverifikasi oleh Instansi Pembina. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama diperoleh 14 (empat belas) hari kalender sejak berkas usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi diterima. (3) PNS yang dinyatakan lulus verifikasi wajib mengikuti Uji Kompetensi promosi. (4) Uji Kompetensi promosi terdiri dari Uji Kompetensi teknis, Uji Kompetensi manajerial, dan Uji Kompetensi sosial kultural. (5) Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan metode tes tertulis, wawancara, dan/atau metode lainnya. (6) Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan metode wawancara dan/atau metode lainnya. (7) Hasil penilaian Uji Kompetensi menjadi dasar penentuan kelulusan peserta untuk dapat dipertimbangkan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui promosi. (8) PNS yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural yaitu dengan perolehan nilai kesesuaian pekerjaan dengan kompetensi seseorang keseluruhan paling kurang 68% (enam puluh delapan persen) dengan bobot penilaian sebagai berikut: a. Jenjang ahli utama sebesar 40% (empat puluh persen) pada nilai Uji Kompetensi teknis dan 60% (enam puluh persen) pada nilai Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural; b. Jenjang ahli madya sebesar 50% (lima puluh persen) pada nilai Uji Kompetensi teknis dan 50% (lima puluh persen) pada nilai Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural; c. Jenjang ahli muda sebesar 60% (enam puluh persen) pada nilai Uji Kompetensi teknis dan 40% (empat puluh persen) pada nilai Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan d. Jenjang ahli pertama sebesar 65% (enam puluh lima persen) pada nilai Uji Kompetensi teknis dan 35% (tiga puluh lima persen) pada nilai Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural. (9) Hasil Uji Kompetensi berupa surat tanda lulus Uji Kompetensi ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya pelaksanaan Uji Kompetensi promosi. (10) Surat tanda lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan. Paragraf Ketujuh Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan

Pasal 74

(1) Analis Hukum dapat diajukan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/ berat; b. telah mengumpulkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pelaksanaan Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada periode bulan Mei dan November.

Pasal 75

(1) Permohonan Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pemerintah kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pembina. (2) Permohonan Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan Uji Kompetensi paling lambat diterima pada akhir bulan Maret tahun berjalan untuk pelaksanaan Uji Kompetensi bulan Mei dan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan untuk Uji Kompetensi bulan November. (3) Permohonan Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa: a. asli PAK terakhir; b. salinan keputusan jabatan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; c. salinan keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; dan d. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PyB. (4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan verifikasi oleh sekretariat Tim Uji Kompetensi. (5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama diperoleh 14 (empat belas) hari kalender sejak permohonan diterima. (6) Analis Hukum yang dinyatakan lulus verifikasi wajib mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.

Pasal 76

(1) Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan terdiri dari Uji Kompetensi teknis, Uji Kompetensi manajerial, dan Uji Kompetensi sosial kultural. (2) Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan metode tes tertulis, wawancara, dan/atau metode lainnya. (3) Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan metode wawancara dan/atau metode lainnya. (4) Hasil penilaian Uji Kompetensi menjadi dasar penentuan kelulusan peserta untuk dapat dipertimbangkan untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum. (5) Analis Hukum yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural adalah dengan perolehan nilai kesesuaian pekerjaan dengan kompetensi seseorang keseluruhan paling kurang 68% (enam puluh delapan persen) dengan bobot penilaian sebagai berikut: a. jenjang ahli utama sebesar 35% (tiga puluh lima persen) pada nilai Uji Kompetensi teknis dan 65% (enam puluh lima persen) pada nilai Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural; b. jenjang ahli madya sebesar 40% (empat puluh persen) pada nilai Uji Kompetensi teknis dan 60% (enam puluh persen) pada nilai Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan c. jenjang ahli muda sebesar 50% (lima puluh persen) pada nilai Uji Kompetensi teknis dan 50% (lima puluh persen) pada nilai Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural. (6) Hasil Uji Kompetensi berupa surat tanda lulus Uji Kompetensi ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya pelaksanaan Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan. (7) Surat tanda lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan. (8) Dalam hal Analis Hukum tidak lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan dapat diikutkan kembali pada pelaksanaan Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan periode bulan berikutnya. Paragraf Kedelapan Tim Uji Kompetensi

Pasal 77

(1) Tim Uji Kompetensi dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pembina. (2) Unsur keanggotaan tim Uji Kompetensi terdiri dari pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Analis Hukum, unsur kepegawaian, unsur teknis yang membidangi penilaian kompetensi, dan unsur Analis Hukum. (3) Jumlah keanggotaan tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Uji Kompetensi.

Pasal 78

Anggota tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki keahlian dan kemampuan/kompetensi untuk melaksanakan pengujian kompetensi; dan b. dapat aktif melakukan penilaian kompetensi.

Pasal 79

Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 bertugas: a. menyiapkan soal/pertanyaan Uji Kompetensi; b. melakukan Uji Kompetensi; c. mengolah hasil Uji Kompetensi; d. melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi; dan e. melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pembina.

Pasal 80

Analis Hukum memiliki hak dan kesempatan untuk memperoleh pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 81

(1) Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum dilaksanakan dalam bentuk pelatihan. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; b. pelatihan teknis di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum; dan c. pelatihan teknis lainnya.

Pasal 82

(1) Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 diselenggarakan oleh unit kerja yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina. (2) Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui pelatihan dapat dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina dengan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan fungsi administrasi negara. (3) Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui jalur: a. klasikal, yang merupakan proses pembelajaran melalui tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama; dan/atau b. nonklasikal, yang merupakan proses pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam kelas yang sama. (4) Pelatihan melalui jalur klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan antara lain melalui program: a. pelatihan; b. seminar; c. kursus; dan/ atau d. kegiatan lain yang dilakukan dalam rangka mempertahankan tingkat keahlian. (5) Pelatihan melalui jalur nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan antara lain melalui program: a. e-learning; b. blended learning; c. bimbingan di tempat kerja; d. pelatihan jarak jauh; e. magang; dan/atau f. pertukaran PNS dengan pegawai swasta.

Pasal 83

(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf a merupakan program pengembangan kompetensi untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum. (2) Pelatihan fungsional sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti oleh Analis Hukum paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum.

Pasal 84

Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf b merupakan program pengembangan kompetensi untuk mencapai persyaratan Standar Kompetensi dan pengembangan karier sesuai dengan jenjang jabatan masing- masing.

Pasal 85

(1) Kebutuhan pelatihan diperoleh melalui analisis kebutuhan pelatihan. (2) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kompetensi Analis Hukum yang perlu ditingkatkan. (3) Informasi mengenai kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum yang perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui: a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan b. survei. (4) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum dengan Standar Kompetensi Jabatan Analis Hukum yang bersangkutan. (5) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, observasi, dan/atau metode ilmiah lainnya.

Pasal 86

Penyusunan kurikulum pelatihan fungsional dan pelatihan teknis bagi Jabatan Fungsional Analis Hukum dilaksanakan oleh Instansi Pembina.

Pasal 87

(1) Pemberhentian Analis Hukum dari Jabatan Fungsional Analis Hukum ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Hukum.

Pasal 88

(1) Analis Hukum diberhentikan dari jabatannya dalam hal: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Hukum; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pemberhentian dengan alasan pengunduran diri dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum. (3) Pemberhentian dengan alasan diberhentikan sementara sebagai PNS diberikan dalam hal Analis Hukum: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. (4) Menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan cuti yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak sehingga tidak bisa masuk kerja. (5) Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tugas kedinasan yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal baik di dalam maupun di luar negeri dengan meninggalkan tugas, yang biaya pendidikannya ditanggung oleh pemerintah. (6) Ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebagai berikut: a. pimpinan tinggi pratama; b. administrator; c. pengawas; atau d. pelaksana. (7) Pemberhentian dengan alasan tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional; atau b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional.

Pasal 89

(1) Terhadap Analis Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a dan huruf f, dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Selain mendapat izin PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberhentian terhadap Analis Hukum harus mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina. (3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 90

(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional diusulkan oleh: a. Pejabat Pembina Kepegawaian kepada PRESIDEN bagi Analis Hukum yang menduduki jenjang Jabatan Fungsional ahli utama; atau b. PyB kepada Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Analis Hukum yang menduduki jenjang Jabatan Fungsional ahli madya, ahli muda, atau ahli pertama. (2) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh PRESIDEN. (3) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (4) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pemberhentian dari Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional ahli madya.

Pasal 91

(1) Analis Hukum yang telah diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir jika tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum. (2) Analis Hukum yang telah diberhentikan karena alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum. (3) Selain memenuhi syarat pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum dapat dilakukan jika memenuhi syarat sebagai berikut: a. telah diangkat kembali sebagai PNS untuk Analis Hukum yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b; b. telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS untuk Analis Hukum yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c; atau c. telah selesai menjalani tugas belajar untuk Analis Hukum yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf d. (4) Pengangkatan kembali Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Analis Hukum selama diberhentikan. (5) Angka Kredit terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperhitungkan sebagai capaian kinerja dan dapat diperhitungkan secara kumulatif untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan.

Pasal 92

Analis Hukum yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf e, dapat diangkat pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang diduduki setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi jika tersedia lowongan kebutuhan.

Pasal 93

Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Analis Hukum dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 94

Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Analis Hukum dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.

Pasal 95

(1) Jabatan Fungsional Analis Hukum wajib memiliki 1 (satu) Organisasi Profesi sebagai wadah tunggal Jabatan Fungsional Analis Hukum. (2) Setiap Analis Hukum wajib menjadi anggota Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum.

Pasal 96

Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. memiliki tujuan dan sasaran pembentukan; c. memiliki visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja; d. terdapat sumber pendanaan yang jelas; e. memiliki alamat domisili; f. memiliki pembagian kerja dan tugas serta wewenang yang jelas berdasarkan struktur organisasi; dan g. berbadan hukum.

Pasal 97

(1) Instansi Pembina memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum. (2) Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan penyusunan kajian rencana pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum, yang paling sedikit memuat: a. urgensi pembentukan Organisasi Profesi; b. rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; c. rancangan pembagian kerja dan tugas serta wewenang yang jelas berdasarkan struktur organisasi; d. rencana program kerja; dan e. rencana pendanaan. (3) Penyusunan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Instansi Pembina dengan melibatkan perwakilan Analis Hukum. (4) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pembina sebagai bahan pertimbangan untuk mendapatkan persetujuan. (5) Persetujuan usul pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan pelaksanaan kongres. (6) Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 98

(1) Pelaksanaan kongres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (5) paling sedikit diikuti oleh peserta yang terdiri dari unsur Instansi Pembina dan perwakilan Analis Hukum dari Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah. (2) Kongres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MEMUTUSKAN rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, rancangan pembagian kerja dan tugas serta wewenang struktur organisasi, rencana program kerja, rencana pendanaan, dan susunan pengurus. (3) Berdasarkan keputusan kongres sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pembina mengukuhkan pengurus Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum hasil kongres. (4) Pengurus Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membawa hasil keputusan kongres kepada notaris untuk dibuatkan akta pendirian Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum.

Pasal 99

(1) Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum diusulkan oleh pengurus kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pembina. (2) Usulan Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris dan telah disahkan sebagai badan hukum yang memuat: a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. program kerja; dan c. susunan pengurus. (3) Dalam hal usulan dinyatakan telah memenuhi persyaratan, Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum ditetapkan melalui keputusan pimpinan Instansi Pembina. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 100

(1) Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum mempunyai tugas: a. menyusun kode etik, dan kode perilaku profesi Analis Hukum; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi Analis Hukum kepada Instansi Pembina. (2) Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk kemudian ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina. (3) Pemberian advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam upaya: a. pengembangan profesi; b. perlindungan profesi; c. peningkatan kesejahteraan Analis Hukum; d. pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum; dan e. menjadi wadah dan saluran aspirasi Analis Hukum.

Pasal 101

(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum bersifat koordinatif dan fasilitatif dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Analis Hukum dan pelaksanaan tugas Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1). (2) Dalam melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina dapat: a. memberikan fasilitasi dalam penyusunan dan persetujuan dalam penetapan kode etik dan kode perilaku profesi Analis Hukum; b. menjalin kerja sama dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagai mitra dalam penegakan kode etik profesi, penyusunan standar kompetensi profesi, penyelenggaraan Uji Kompetensi dan sertifikasi kompetensi, pemberian advokasi dan pengembangan profesi, serta pengembangan ilmu pengetahuan, metode, dan inovasi bagi profesi; c. memberikan dukungan kepada Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum sepanjang rencana kegiatannya mendorong peningkatan profesionalitas, memberikan advokasi, dan penegakan kode etik, dan kode perilaku Analis Hukum; dan d. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum dalam pembinaan dan peningkatan profesional Analis Hukum. (3) Instansi Pembina melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kedudukannya dalam struktur Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum.

Pasal 102

(1) Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum dapat memberikan bahan masukan, rekomendasi, dan/atau dukungan lainnya untuk penyelenggaraan dan/atau pemajuan tugas Analis Hukum kepada Instansi Pembina. (2) Bahan masukan, rekomendasi, dan/atau dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan inisiatif Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum maupun permintaan Instansi Pembina.

Pasal 103

(1) Instansi Pembina membangun dan mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Hukum yang berlaku secara nasional. (2) Sistem Informasi Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. pengelolaan data dan informasi; b. pengelolaan penilaian angka kredit; c. penyajian data dan informasi; d. pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Hukum; dan e. pendampingan penggunaan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Hukum. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan Sistem Informasi Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 104

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY