Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang KAMUS KOMPETENSI TEKNIS JABATAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
(1) Kamus Kompetensi Teknis merupakan salah satu acuan dalam penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan karakteristik tugas jabatan.
(2) Urusan Pemerintahan Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Sub Urusan Peraturan Perundang – Undangan;
b. Sub Urusan Administrasi Hukum Umum;
c. Sub Urusan Pemasyarakatan
d. Sub Urusan Keimigrasian;
e. Sub Urusan Kekayaan Intelektual;
f. Sub Urusan Hak Asasi Manusia; dan
g. Sub Urusan Pembinaan Hukum Nasional.
(3) Kamus Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Jenis Kamus Kompetensi Teknis terdiri atas:
a. Kompetensi Teknis yang bersifat umum (generik);
dan
b. Kompetensi Teknis yang bersifat khusus (spesifik).
(2) Kompetensi Teknis yang bersifat umum (generik) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kompetensi Teknis yang harus dimiliki oleh seluruh jabatan yang menyelenggarakan suatu urusan pemerintahan pada suatu unit tertentu.
(3) Kompetensi Teknis yang bersifaf khusus (spesifik) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kompetensi Teknis yang hanya dimiliki oleh jabatan tertentu yang menyelenggarakan suatu urusan pemerintahan sesuai tugas jabatan.
Pasal 3
Untuk menjamin penerapan Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia berjalan efektif, Menteri dapat melakukan monitoring dan evaluasi.
Pasal 4
Perubahan Kamus Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan. Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
