Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERMENKUMHAM No. 16 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh kementerian/lembaga/ perangkat daerah yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. 2. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bersifat permanen dan struktural menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. 3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah. 4. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengguna anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. 5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. 6. Penanggung Jawab Perwakilan adalah pejabat struktural setingkat eselon 2 yang membidangi administrasi di Unit Eselon I maupun di Kantor Wilayah di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 7. Sekretariat Perwakilan adalah bagian yang membidangi barang milik negara pada Unit Eselon I dan Kantor Wilayah 8. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan penyedia. 9. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e- purchasing. 10. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah pejabat fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. 11. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. 12. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Menteri ini dibentuk UKPBJ. (2) Pembentukan UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendorong perwujudan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan.

Pasal 3

(1) UKPBJ berkedudukan pada Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal. (2) UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UKPBJ menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; b. pelaksanaan bimbingan, pendampingan, dan/atau konsultasi teknis Pengadaan Barang/Jasa; dan c. pengelolaan layanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

Pasal 4

(1) Fungsi pengelolaan layanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi. (2) Dalam melaksankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat Data dan Teknologi Informasi harus berkoordinasi dengan UKPBJ.

Pasal 5

UKPBJ terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat; dan c. Pokja Pemilihan.

Pasal 6

Kepala UKPBJ dijabat oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara.

Pasal 7

Kepala mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala menyelenggarakan fungsi: a. menyusun perumusan pedoman dan petunjuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian; b. koordinasi kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian; c. koordinasi pelaksanaan bimbingan, pendampingan, dan/atau konsultasi teknis Pengadaan Barang/Jasa; d. membentuk/membubarkan Pokja Pemilihan; dan e. MENETAPKAN/menempatkan/memindahkan anggota Pokja Pemilihan.

Pasal 9

(1) Sekretariat terdiri atas: a. Sekretariat pusat; dan b. Sekretariat Perwakilan. (2) Sekretariat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkedudukan pada Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal. (3) Sekretariat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh seorang Sekretaris. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang Milik Negara.

Pasal 10

(1) Sekretariat pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi Pengadaan Barang/Jasa pada UKPBJ di lingkungan Kementerian. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat pusat menyelenggarakan fungsi: a. melakukan penatausahaan dan menyiapkan administrasi kegiatan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian; b. melakukan reviu Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian; c. mengoordinasikan pengisian rencana umum Pengadaan Barang/Jasa pada aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan di lingkungan Kementerian; d. melakukan identifikasi dan verifikasi paket pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa beserta dokumen kelengkapannya yang akan ditenderkan di lingkungan Kementerian; e. menyiapkan draf surat keputusan Kepala UKPBJ tentang penetapan Sekretariat Perwakilan; f. menyiapkan draf surat keputusan Kepala UKPBJ tentang penetapan Pokja Pemilihan di lingkungan Kementerian; g. menyampaikan Surat Keputusan Kepala UKPBJ tentang Penetapan Pokja Pemilihan di lingkungan Sekretariat Pusat dan Sekretariat Perwakilan kepada KPA untuk ditetapkan honorarium bagi pegawai di luar Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan h. menghimpun laporan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian dan melaporkannya kepada Kepala UKPBJ.

Pasal 11

(1) Sekretariat Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b berkedudukan di unit Eselon I dan Kantor Wilayah. (2) Sekretariat Perwakilan yang berkedudukan di unit Sekretariat Jenderal, dilaksanakan oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang Milik Negara. (3) Sekretariat Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab pada Kepala UKPBJ. (4) Selain bertanggung jawab kepada Kepala UKPBJ, Sekretariat Perwakilan juga harus berkoordinasi dengan Sekretariat Pusat. (5) Setiap Sekretariat Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh 1 (satu) orang Penanggung Jawab Perwakilan. (6) Penanggung Jawab Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dijabat oleh: a. Sekretaris Unit Eselon I, untuk Sekretariat Perwakilan pada unit Eselon I; dan b. Kepala Divisi Administrasi, untuk Sekretariat Perwakilan pada Kantor Wilayah. (7) Penanggung Jawab Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala UKPBJ.

Pasal 12

(1) Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Eselon I selain Sekretariat Jenderal, dan Kantor Wilayah. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. melakukan penatausahaan dan menyiapkan administrasi keuangan atas kegiatan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Eselon I selain Sekretariat Jenderal, dan Kantor Wilayah; b. menyiapkan bahan reviu Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Eselon I selain Sekretariat Jenderal, dan Kantor Wilayah; c. mengkoordinasikan pengisian rencana umum Pengadaan Barang/Jasa pada aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan pada Unit Eselon I selain Sekretariat Jenderal, dan Kantor Wilayah; d. melakukan identifikasi dan verifikasi paket pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa beserta dokumen kelengkapannya yang akan ditenderkan pada Unit Eselon I selain Sekretariat Jenderal, dan Kantor Wilayah; e. menyampaikan hasil identifikasi dan verifikasi dokumen Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala UKPBJ melalui Sekretariat Pusat; f. mengajukan surat permohonan penetapan Pokja Pemilihan kepada Kepala UKPBJ melalui Sekretariat Pusat; dan g. menyiapkan dan menyampaikan laporan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Eselon I selain Sekretariat Jenderal, dan Kantor Wilayah secara berkala per triwulan kepada Kepala UKPBJ.

Pasal 13

(1) Pokja Pemilihan ditetapkan oleh Kepala UKPBJ. (2) Pokja Pemilihan terdiri atas: a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan b. pejabat yang memiliki kompetensi dasar Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 14

(1) Kepala UKPBJ dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan nilai profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif dengan PA/KPA/PPK. (2) Dalam melaksanakan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala UKPBJ dapat: a. mengutamakan penugasan kepada Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau pejabat yang memiliki kompetensi dasar Pengadaan Barang/Jasa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ; dan b. menugaskan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian untuk melaksanakan pengadaan langsung atas permintaan PA/KPA. (3) Penetapan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada KPA, harus diusulkan dan mendapat persetujuan dari Sekretariat Perwakilan. (4) Dalam hal jumlah Pengelola Pengadaan Barang/Jasa masih belum memadai, Kepala UKPBJ mengutamakan penugasan kepada pejabat yang memiliki kompetensi dasar Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian. (5) Dalam hal terjadi permasalahan teknis penggunaan sistem pengadaan secara elektronik oleh Pokja Pemilihan, Pokja Pemilihan melaporkan permasalahan tersebut kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ. (6) Pokja Pemilihan yang melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa menyampaikan hasil pemilihan penyedia barang/jasa kepada PA/KPA/PPK yang akan memanfaatkan barang/jasa yang diadakan, dengan tembusan kepada Penanggung Jawab Perwakilan dan Kepala UKPBJ.

Pasal 15

(1) Pengadaan Barang/Jasa yang telah ditetapkan pemenang dan/atau yang sedang dalam proses pemilihan penyedia sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakui dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor M.HH-45.PL.02.02 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Unit Kerja yang menjalankan fungsi layanan Pengadaan Barang/Jasa yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, secara otomatis menjadi Sekretariat Perwakilan Unit Eselon I.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA