Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing

PERMENKUMHAM No. 16 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA. 2. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah INDONESIA. 3. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang selanjutnya disingkat SIMKIM adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian. 4. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada dokumen perjalanan warga negara INDONESIA dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah INDONESIA. 5. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah INDONESIA. 6. Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. 7. Surat Persetujuan Visa adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang memuat penguasaan kepada Perwakilan Republik INDONESIA untuk menerbitkan Visa bagi Orang Asing. 8. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Republik INDONESIA atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal. 9. Visa Tinggal Terbatas yang selanjutnya disingkat Vitas adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik INDONESIA atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal terbatas dalam rangka bekerja. 10. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri untuk berada di Wilayah INDONESIA. 11. Izin Tinggal Terbatas yang selanjutnya disingkat Itas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah INDONESIA untuk jangka waktu tertentu untuk bekerja. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi. 14. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 15. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Imigrasi. 16. Perwakilan Republik INDONESIA adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, dan Konsulat Republik INDONESIA. 17. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah INDONESIA. 18. Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 19. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh Pemberi Kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. 20. Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKP-TKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas penggunaan TKA sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Penerimaan Daerah. 21. Aplikasi Visa Online adalah program yang berbasis teknologi informasi untuk menerima, memproses dan menerbitkan persetujuan Vitas bagi penggunaan TKA yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 22. Sistem Online Pelayanan TKA yang selanjutnya disebut TKA Online adalah aplikasi teknologi informasi berbasis web untuk memberikan pelayanan kepada Pemberi Kerja TKA. 23. Notifikasi adalah pemberitahuan secara elektronik atas penggunaan TKA yang telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar. 24. Pekerjaan Bersifat Darurat dan Mendesak adalah pekerjaan yang tidak terencana yang memerlukan penanggulangan segera disebabkan antara lain bencana alam, kerusakan mesin utama, huru-hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum.

Pasal 2

Setiap TKA yang bekerja di INDONESIA wajib mempunyai Vitas untuk bekerja.

Pasal 3

(1) Vitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diajukan oleh Pemberi Kerja TKA atau calon TKA melalui permohonan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi data secara elektronik melalui TKA Online. (3) Permohonan Vitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus dijadikan sebagai permohonan Itas.

Pasal 4

(1) Pemberian Vitas bagi calon TKA dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Dalam hal Perwakilan Republik INDONESIA belum ada Pejabat Imigrasi, pemberian Vitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat dinas luar negeri.

Pasal 5

(1) Pemberian Vitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui mekanisme: a. Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal menerima notifikasi secara online dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk dapat memproses Surat Persetujuan Visa; b. Dalam hal permohonan Vitas bagi calon TKA yang berasal dari negara calling visa ditindaklanjuti melalui penelitian dan penilaian tim koordinasi penilai pemberian Visa; c. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengirimkan perintah pembayaran biaya Surat Persetujuan Visa, Vitas, Itas, Izin Masuk Kembali dan Jasa Penggunaan Teknologi SIMKIM kepada Pemberi Kerja TKA atau calon TKA melalui surat elektronik; d. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan setelah dilakukan pembayaran; e. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan penelitian latar belakang calon TKA dan/atau Pemberi Kerja TKA melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan kemanfaatan atau resiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA; f. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Surat Persetujuan Visa; g. Surat Persetujuan Visa sebagaimana dimaksud pada huruf f, diteruskan melalui surat elektronik atau aplikasi Visa online ke Perwakilan Republik INDONESIA yang ditembuskan ke Pemberi Kerja TKA dan/atau calon TKA yang berada di luar negeri dengan memerintahkan calon TKA datang ke Perwakilan Republik INDONESIA paling lama 60 (enam puluh) hari setelah menerima Surat Persetujuan Visa; h. Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan menerima Surat Persetujuan Visa; i. Calon TKA datang ke Perwakilan Republik INDONESIA dengan membawa Paspor Kebangsaan; j. Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan melakukan wawancara dan melakukan pemeriksaan ulang daftar pencegahan dan penangkalan; k. Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan melakukan penelitian ulang terhadap latar belakang calon TKA dan/atau Pemberi Kerja TKA melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan kemanfaatan atau risiko akan dampak kedatangan calon TKA ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA; l. Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan menandatangani Vitas; dan m. penyerahan Vitas oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Penyelesaian pemberian Vitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Paspor Kebangsaan TKA diterima oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA. (3) Penentuan lama tinggal (length of stay) pada Vitas didasarkan pada jangka waktu yang tercantum pada notifikasi namun tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun.

Pasal 6

(1) Calon TKA dapat diberikan Vitas Saat Kedatangan. (2) Vitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan lama tinggal paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 7

(1) Vitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diajukan oleh Pemberi Kerja TKA atau calon TKA melalui permohonan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi data secara elektronik melalui TKA Online. (3) Permohonan Vitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekaligus dijadikan sebagai permohonan Itas pada saat kedatangan. (4) Pemberian Vitas saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme: a. Pemberi Kerja TKA atau calon TKA mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui TKA Online; b. Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal menerima notifikasi secara online dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk dapat memproses Surat Persetujuan Visa; c. Dalam hal permohonan Vitas saat kedatangan bagi calon TKA yang berasal dari negara calling visa ditindaklanjuti melalui penelitian dan penilaian tim koordinasi penilai pemberian Visa; d. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengirimkan perintah pembayaran Vitas saat kedatangan, Itas saat kedatangan, Izin Masuk Kembali, dan biaya jasa penggunaan teknologi SIMKIM kepada Pemberi Kerja TKA atau calon TKA melalui surat elektronik; e. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan setelah dilakukan pembayaran; f. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan penelitian latar belakang Pemberi Kerja TKA dan/atau calon TKA melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan kemanfaatan atau risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA; g. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan surat persetujuan Vitas saat kedatangan dan meneruskan melalui surat elektronik atau aplikasi Visa online ke Pemberi Kerja TKA dan/atau calon TKA yang ditembuskan ke kantor imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi tujuan kedatangan calon TKA; h. Calon TKA masuk wilayah INDONESIA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah ditentukan dengan membawa Paspor yang sah dan masih berlaku dan surat persetujuan Vitas saat kedatangan.

Pasal 8

(1) Pemberian Itas dilaksanakan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu. (2) Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan konter pemeriksaan khusus.

Pasal 9

(1) Pejabat Imigrasi yang bertugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, menyelesaikan pemberian Itas calon TKA melalui mekanisme: a. memberikan Tanda Masuk berbentuk stiker yang memuat data TKA sekaligus Itas dan Izin Masuk Kembali; dan b. memberikan Itas elektronik melalui mekanisme pengambilan data biometrik. (2) Data Itas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikirimkan secara elektronik melalui SIMKIM kepada Pemberi Kerja TKA, calon TKA, Divisi Keimigrasian, dan kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal TKA.

Pasal 10

(1) Itas yang berasal dari Vitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan Itas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum masa berlaku Itas berakhir. (3) Jangka waktu lama tinggal perpanjangan Itas diberikan berdasarkan jangka waktu kerja sebagaimana tercantum dalam notifikasi dan paling lama 2 (dua) tahun untuk setiap kali perpanjangan dengan keseluruhan lama tinggal tidak melebihi 6 (enam) tahun.

Pasal 11

(1) Permohonan perpanjangan Itas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan oleh Pemberi Kerja TKA atau TKA melalui permohonan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi data secara elektronik melalui TKA Online yang terintegrasi dengan SIMKIM. (3) Perpanjangan Itas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan melalui mekanisme: a. Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal menerima notifikasi secara online dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk dapat memproses perpanjangan Itas; b. Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal meneruskan notifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Kantor Imigrasi yang menerbitkan Itas TKA sekaligus mengirimkan informasi secara elektronik kepada Pemberi Kerja TKA dan TKA melalui SIMKIM, untuk datang ke kantor imigrasi dengan membawa Paspor Kebangsaan yang masih berlaku; c. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi menerima Paspor Kebangsaan TKA dan menyerahkan tanda terima permohonan sekaligus kode billing Penerimaan Negara Bukan Pajak atas perpanjangan Itas, Izin Masuk Kembali dan biaya jasa penggunaan teknologi SIMKIM kepada Pemberi Kerja TKA atau TKA; d. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi melaksanakan pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan, wawancara dan pengambilan data biometrik; e. kantor imigrasi menerbitkan Itas elektronik sekaligus dengan Izin Masuk Kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah dilakukan pembayaran; f. Perpanjangan keempat dan seterusnya sebagaimana dimaksud dalam huruf e diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian yang dikirimkan secara elektronik melalui SIMKIM; dan g. Perpanjangan Itas dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun atau Itas TKA dari negara calling visa sebagaimana dimaksud dalam huruf e diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian dan Direktur Jenderal yang dikirimkan secara elektronik melalui SIMKIM.

Pasal 12

(1) Penyelesaian perpanjangan Itas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf e dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dilakukan pengambilan biometrik dan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c. (2) Penyelesaian perpanjangan Itas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf f dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak kantor imigrasi menerima persetujuan Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian dan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c. (3) Penyelesaian perpanjangan Itas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf g dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak kantor imigrasi menerima persetujuan Direktur Jenderal dan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c.

Pasal 13

Pemberi Kerja TKA lain yang mempekerjakan TKA secara rangkap jabatan wajib melaporkan kepada Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.

Pasal 14

(1) Pelaporan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan mengisi data secara elektronik melalui TKA Online yang terintegrasi dengan SIMKIM. (2) Pelaporan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan melalui mekanisme: a. Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal menerima notifikasi secara online dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk dapat memproses rangkap jabatan; b. Direktorat Jenderal meneruskan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian dan kantor imigrasi yang menerbitkan Itas TKA sekaligus mengirimkan informasi secara elektronik kepada Pemberi Kerja TKA dan TKA melalui SIMKIM untuk datang ke kantor imigrasi dengan membawa Paspor Kebangsaan yang masih berlaku; c. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi menerima Paspor Kebangsaan TKA dan menyerahkan tanda terima permohonan kepada Pemberi Kerja TKA atau TKA; d. Pejabat Imigrasi pada kantor imigrasi mencantumkan perubahan pekerjaan dalam hal rangkap jabatan berupa tambahan catatan pada Itas elektronik, meliputi data Pemberi Kerja TKA lain dan jabatan baru TKA; (3) Rangkap jabatan dilaksanakan melalui mekanisme pengiriman Itas elektronik dengan catatan Pemberi Kerja TKA lain dan jabatan baru TKA tanpa merubah register Itas.

Pasal 15

Jangka waktu rangkap jabatan tidak dapat melebihi jangka waktu berlaku Itas.

Pasal 16

(1) Dalam hal TKA dengan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dicabut jaminannya oleh Pemberi Kerja TKA pertama maka jaminan dapat dialihkan kepada Pemberi Kerja TKA lainnya. (2) Pengalihan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perawatan data yang dilaksanakan melalui mekanisme: a. Pemberi Kerja TKA/TKA melampirkan surat pencabutan jaminan dari Pemberi Kerja TKA pertama; b. Pemberi Kerja TKA/TKA melampirkan surat pernyataan jaminan dari Pemberi Kerja TKA lainnya; c. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi menerima Paspor Kebangsaan TKA dan menyerahkan tanda terima permohonan sekaligus kode billing Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pelaporan rangkap jabatan kepada Pemberi Kerja TKA atau TKA; d. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi melakukan pemindaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; e. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi menyampaikan perubahan data jaminan kepada Pemberi Kerja TKA/TKA melalui pengiriman ulang Itas elektronik; dan f. Pemberi Kerja TKA/TKA dapat mencetak Itas elektronik yang baru tanpa mengubah register Itas.

Pasal 17

Penyelesaian pelaporan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Kepala Kantor Imigrasi menerima persetujuan Direktur Jenderal dan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c.

Pasal 18

Pemberi Kerja TKA yang mengajukan Vitas bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan TKA yang dijaminkan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, TKA dapat menggunakan jenis Visa dan Izin Tinggal yang diperuntukan bagi kegiatan yang dimaksud sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Pemberi Kerja TKA wajib mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Pejabat Imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian pada TKA sejak diajukannya permohonan Visa di Perwakilan Republik INDONESIA, masuk wilayah INDONESIA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dan pada saat berada di wilayah INDONESIA. (2) Pengawasan keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengawasan administratif dan pengawasan lapangan. (3) Pengawasan keimigrasian bagi TKA pada saat berada di wilayah INDONESIA dapat dilakukan melalui koordinasi dengan instansi yang terkait dalam Tim Pengawasan Orang Asing. (4) Dalam hal ditemukannya pelanggaran penggunaan TKA oleh Pejabat Imigrasi yang melakukan pengawasan keimigrasian, ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dalam penggunaan TKA berdasarkan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal pemberian perpanjangan Itas, pemberian rangkap jabatan, dan ganti Pemberi Kerja TKA, Direktur Jenderal, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala Kantor Imigrasi dapat melakukan pengawasan keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Pada Itas elektronik terdapat kode khusus yang bisa diakses oleh aplikasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menampilkan seluruh data pemegang Itas dalam rangka pengawasan.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Itas dan Izin Tinggal Tetap bagi TKA yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Itas dan Izin Tinggal Tetap. 2. Terhadap pengajuan permohonan Itas dan Izin Tinggal Tetap bagi TKA yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Itas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA