Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

PERMENKUMHAM No. 16 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Politeknik Ilmu Pemasyarakatan merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Pembinaan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan secara teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan pembinaan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dipimpin oleh Direktur.

Pasal 2

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi pada jalur pendidikan program Diploma IV yang ditujukan pada keahlian terapan di bidang pemasyarakatan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang pemasyarakatan; c. pelaksanaan penelitian terapan pemasyarakatan; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan sistem penjaminan mutu; f. pelaksanaan pengawasan internal; g. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; h. pelaksanaan administrasi umum; dan i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 4

(1) Politeknik Ilmu Pemasyarakatan terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Dewan Penyantun; c. Senat; d. Satuan Penjaminan Mutu; e. Satuan Pengawasan Internal; f. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; g. Bagian Administrasi Umum; h. Program Studi; i. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan j. Unit Penunjang. (2) Struktur organisasi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan memimpin Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.

Pasal 6

Direktur mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina tenaga pendidik, taruna, alumni, tenaga administrasi, dan pengelolaan administrasi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, serta membina hubungan dengan lingkungannya.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik, Ketarunaan, dan Alumni yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I; dan b. Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II.

Pasal 8

(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, ketarunaan, dan alumni. (2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, dan hubungan masyarakat.

Pasal 9

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan unsur yang memberikan pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan. (2) Dewan Penyantun terdiri atas tokoh masyarakat dan ahli di bidang Pemasyarakatan yang diangkat oleh Direktur.

Pasal 10

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.

Pasal 11

(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang pengawasan dan penjaminan mutu pendidikan. (2) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Satuan Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pengawasan mutu pendidikan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap kurikulum, mutu, dan jumlah tenaga kependidikan, perkembangan prestasi akademik dan kepribadian taruna, pelaksanaan pendidikan, sarana dan prasarana, dan tata laksana administrasi akademik.

Pasal 12

(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur pengawasan internal di bidang nonakademik. (2) Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Satuan Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal di bidang pengelolaan keuangan, kepegawaian, rumah tangga, dan perlengkapan.

Pasal 13

Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang administrasi akademik dan ketarunaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilaksanakan oleh Wakil Direktur I.

Pasal 14

Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program pendidikan, pelaksanaan administrasi akademik, pelaksanaan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi ketarunaan dan alumni.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program pendidikan; b. pelaksanaan administrasi akademik; c. pelaksanaan kerja sama; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan e. pelaksanaan administrasi ketarunaan dan alumni.

Pasal 16

Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Akademik; dan b. Subbagian Administrasi Ketarunaan.

Pasal 17

(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program pendidikan, pelaksanaan administrasi akademik, pelaksanaan kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan. (2) Subbagian Administrasi Ketarunaan mempunyai tugas melakukan administrasi ketarunaan dan alumni.

Pasal 18

Bagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang administrasi umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilaksanakan oleh Wakil Direktur II.

Pasal 19

Bagian Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan hubungan masyarakat.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 Bagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan keuangan; dan b. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan hubungan masyarakat.

Pasal 21

Bagian Administrasi Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian dan Keuangan; dan b. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.

Pasal 22

(1) Subbagian Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan keuangan. (2) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, dan hubungan masyarakat.

Pasal 23

(1) Program studi merupakan kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan vokasi yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum, dan ditujukan agar taruna dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan sasaran kurikulum. (2) Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi.

Pasal 24

Program Studi terdiri atas: a. Program Studi Manajemen Pemasyarakatan; b. Program Studi Teknik Pemasyarakatan; dan c. Program Studi Bimbingan Kemasyarakatan.

Pasal 25

(1) Ketua Program Studi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Ketua Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan pertimbangan Senat.

Pasal 26

Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 27

(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang selanjutnya disebut PPPM mempunyai tugas melaksanakan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPM menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian terapan di bidang pemasyarakatan; b. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan publikasi hasil penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat; d. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan f. pelaksanaan urusan administrasi PPPM.

Pasal 28

(1) PPPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Kepala PPPM merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin kegiatan PPPM. (3) Kepala PPPM dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan secara teknis pembinaan dilaksanakan oleh Wakil Direktur I. (4) Sekretaris PPPM merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Kepala PPPM dalam melakukan pelayanan administrasi kegiatan PPPM. (5) Sekretaris PPPM dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPPM. (6) Kepala PPPM dan Sekretaris PPPM diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 29

(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf j merupakan unsur yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. (2) Unit Penunjang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala Unit Penunjang merupakan pejabat pelaksana atau pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam Unit Penunjang.

Pasal 30

Unit Penunjang pada Politeknik Ilmu Pemasyarakatan terdiri atas: a. Unit Asrama; b. Unit Perpustakaan; c. Unit Poliklinik; d. Unit Laboratorium dan Museum Pemasyarakatan; dan e. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Pasal 31

Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melakukan pelayanan kesejahteraan dan pembinaan kehidupan taruna di asrama.

Pasal 32

Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melakukan pelayanan perpustakaan.

Pasal 33

Unit Poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c merupakan unsur penunjang Akademik yang mempunyai tugas melakukan pelayanan di bidang kesehatan.

Pasal 34

Unit Laboratorium dan Museum Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melakukan pelayanan di bidang laboratorium dan museum pemasyarakatan yang merupakan miniatur dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Pasal 35

Unit Laboratorium dan Museum Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 36

Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e merupakan unsur penunjang yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi

Pasal 37

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang koordinator dari pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kelompok Jabatan Fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan secara teknis pembinaan dilaksanakan oleh Wakil Direktur I.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.

Pasal 40

Direktur menyampaikan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai hasil pelaksanaan tugas penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang pemasyarakatan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 41

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.

Pasal 42

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan serta dengan instansi lain di luar Politeknik Ilmu Pemasyarakatan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 43

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 45

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 46

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan, untuk penyusunan laporan lebih lanjut, dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 47

Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 49

(1) Direktur merupakan jabatan noneselon. (2) Wakil Direktur, Kepala Satuan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala Unit merupakan jabatan noneselon. (3) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator. (4) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.

Pasal 50

(1) Direktur dan Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Kepala Satuan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.

Pasal 51

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan pada Akademi Ilmu Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.06- PR.07.03 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Ilmu Pemasyarakatan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 52

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.06-PR.07.03 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Ilmu Pemasyarakatan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 53

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 54

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.06-PR.07.03 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Ilmu Pemasyarakatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 55

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA