Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN BARANG RAMPASAN NEGARA PADA RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang selanjutnya disebut Rupbasan adalah tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara.
2. Tempat Penyimpanan Benda Sitaan Negara di luar Rupbasan adalah tempat penyimpanan benda sitaan yang berada di tempat lain yang di tetapkan oleh Kepala Rupbasan berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku.
3. Benda Sitaan Negara yang selanjutnya disebut Basan adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.
4. Barang Rampasan Negara yang selanjutnya disebut Baran adalah benda sitaan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
5. Pengelolaan administrasi Basan dan Baran adalah proses kegiatan penerimaan, pengidentifikasian, penelitian, penilaian, pendaftaran, pengklasifikasian, penyimpanan, dan pemutasian Basan dan Baran.
6. Pengelolaan Fisik Basan dan Baran adalah proses kegiatan pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, pemutasian, penghapusan, dan pengeluaran Basan dan Baran.
7. Tim Peneliti adalah tim yang yang ditunjuk oleh Kepala Rupbasan terdiri dari petugas Rupbasan yang memiliki keahlian tertentu untuk melakukan pemeriksaan, penelitian, dan pengidentifikasian atas Basan dan Baran.
8. Petugas Penilai adalah petugas Rupbasan yang memiliki keahlian menaksir dan menentukan mutu dan nilai Basan dan Baran yang bersertifikat ditunjuk oleh Kepala Rupbasan.
Pasal 2
(1) Setiap Basan dan Baran harus disimpan di Rupbasan.
(2) Dalam hal Basan dan Baran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk disimpan di Rupbasan, maka Kepala Rupbasan dapat menentukan cara penyimpanan Basan dan Baran pada tempat lain.
Pasal 3
(1) Penerimaan Basan di Rupbasan melalui tahapan:
a. penelitian;
b. penilaian; dan
c. pendokumentasian.
(2) Penerimaan Basan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan meneliti:
a. kelengkapan administrasi; dan
b. kelengkapan fisik.
(3) Penerimaan Basan dilaksanakan pada jam kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam hal Basan berasal dari instansi penyidik, penerimaan Basan dilengkapi dengan kelengkapan administrasi:
a. surat pengantar penyerahan Basan dari instansi Penyidik yang ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis;
b. data Basan yang diserahkan;
c. surat izin penyitaan dari pengadilan;
d. surat perintah penyerahan Basan dari instansi Penyidik; dan
e. berita acara penyitaan.
Pasal 5
Dalam hal Basan berasal dari instansi penuntut umum, penerimaan Basan dilengkapi dengan kelengkapan administrasi:
a. surat pengantar penyerahan Basan dari instansi penuntut umum yang ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis;
b. data Basan yang diserahkan;
c. surat izin penyitaan dari pengadilan;
d. berita acara penyitaan;
e. surat perintah penyerahan Basan dari instansi Penuntut Umum; dan
f. surat pelimpahan perkara dari instansi Penyidik kepada instansi penuntut umum.
Pasal 6
Dalam hal Basan berasal dari pengadilan, penerimaan Basan dilengkapi dengan kelengkapan administrasi:
a. surat pengantar penyerahan Basan dari instansi pengadilan yang ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis;
b. data Basan yang diserahkan;
c. surat izin penyitaan dari pengadilan;
d. berita acara penyitaan;
e. surat perintah penyerahan Basan dari pengadilan; dan
f. surat pelimpahan perkara dari instansi penuntut umum kepada pengadilan.
Pasal 7
(1) Penerimaan Basan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilaksanakan oleh:
a. Tim Peneliti; dan
b. Petugas Penilai.
(2) Penerimaan Basan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh:
a. Kepala Rupbasan; dan
b. pejabat yang berwenang secara yuridis dari instansi yang menyerahkan Basan.
(3) Dalam hal Rupbasan belum memiliki Petugas Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Rupbasan dapat menunjuk seseorang yang memiliki sertifikat keahlian untuk menaksir mutu dan nilai Basan.
Pasal 8
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. memeriksa dan mencocokan kelengkapan administrasi penyerahan Basan; dan
b. memeriksa, meneliti, dan mencocokan jumlah, sifat, dan jenis, serta MENETAPKAN kondisi fisik Basan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menaksir nilai harga satuan Basan.
(3) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara pengambilan gambar fisik Basan.
Pasal 9
Penerimaan Basan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibuat dalam berita acara penerimaan yang ditandatangani oleh:
a. pejabat struktural Rupbasan yang menyelenggarakan urusan di bidang penerimaan;
b. Ketua Tim Peneliti;
c. Petugas Penilai; dan
d. pejabat dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis, dengan diketahui oleh Kepala Rupbasan.
Pasal 10
Dalam hal penerimaan Basan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dinyatakan:
a. cepat rusak;
b. berbahaya; dan/atau
c. menimbulkan biaya tinggi, Kepala Rupbasan dapat merekomendasikan kepada instansi yang bertanggung jawab secara yuridis untuk melelang atau memusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan secara tertulis kepada pimpinan instansi yang bertanggung jawab secara yuridis dengan tembusan kepada:
a. Direktur Jenderal Pemasyarakatan; dan
b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat.
Pasal 12
(1) Penerimaan Basan yang sudah dibuat dalam berita acara, dicatat dalam buku register.
(2) Basan yang tercatat dalam buku register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi label dan disegel.
(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. nomor register;
b. jenis dan jumlah;
c. tanggal penerimaan di Rupbasan;
d. nama tersangka/terdakwa; dan
e. instansi yang menyerahkan.
Pasal 13
(1) Dalam hal Basan ditetapkan untuk disimpan pada tempat lain, Kepala Rupbasan menerbitkan surat penetapan penempatan Basan ke tempat lain di luar Rupbasan.
(2) Basan yang disimpan pada tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku register khusus.
Pasal 14
Pengklasifikasian dan Penempatan Basan pada Rupbasan, terdiri atas:
a. Basan kategori umum, ditempatkan pada gudang umum;
b. Basan kategori berharga, ditempatkan pada gudang berharga;
c. Basan kategori berbahaya, ditempatkan pada gudang berbahaya;
d. Basan kategori terbuka ditempatkan pada gudang terbuka; dan
e. Basan kategori hewan ternak/tumbuhan, ditempatkan pada gudang hewan ternak/tumbuhan.
Pasal 15
Kepala Rupbasan wajib mengelola Basan dan Baran dengan cara melakukan:
a. penyimpanan;
b. pengamanan;
c. pemeliharaan; dan
d. penyelamatan.
Pasal 16
(1) Kepala Rupbasan wajib melakukan Penyimpanan terhadap Basan dan Baran yang diterima.
(2) Penyimpanan Basan dan Baran dikelompokkan sesuai dengan klasifikasi dan tingkat pemeriksaan perkara.
Pasal 17
(1) Kepala Rupbasan bertanggung jawab atas keamanan Basan dan Baran.
(2) Pengamanan terhadap Basan dan Baran dilakukan dengan cara:
a. mencegah terjadinya penjarahan dan pencurian;
b. mencegah terjadinya perusakan;
c. mencegah terjadinya penukaran; dan
d. mencegah keluarnya Basan dan Baran secara illegal.
Pasal 18
Kepala Rupbasan dapat bekerjasama dengan instansi penegak hukum terkait dalam melaksanakan tugas pengamanan Basan dan Baran.
Pasal 19
(1) Kepala Rupbasan wajib melakukan pemeliharaan terhadap fisik Basan dan Baran secara rutin dan berkala serta dicatat dalam buku pemeliharaan.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud ayat
(1) dilakukan sesuai dengan standard yang ditetapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Pasal 20
Dalam hal terjadi penyusutan dan kerusakan Basan dan Baran, Kepala Rupbasan wajib membuat berita acara dan menyampaikan laporan kepada instansi yang bertanggung jawab secara yuridis.
Pasal 21
Kepala Rupbasan dapat merekomendasikan kepada instansi yang bertanggung jawab secara yuridis untuk melakukan pelelangan atau pemusnahan terhadap Basan yang :
a. berbahaya;
b. mudah rusak; dan
c. yang menimbulkan biaya pemeliharaan tinggi.
Pasal 22
Pemeliharaan Basan dan Baran di Rupbasan atau tempat lain dapat dilakukan kerjasama dengan instansi terkait dan/atau pihak lain jika Basan dan Baran membutuhkan pemeliharaan khusus.
Pasal 23
(1) Kepala Rupbasan dan petugas Rupbasan wajib menyelamatkan Basan dan Baran jika terjadi keadaan darurat.
(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bencana alam;
b. kebakaran; dan
c. huru hara.
Pasal 24
Kepala Rupbasan dapat bekerjasama dengan instansi penegak hukum terkait dalam melaksanakan tugas penyelamatan Basan dan Baran.
Pasal 25
(1) Jangka waktu pengelolaan Basan di Rupbasan disesuaikan dengan proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Rupbasan meminta informasi secara tertulis kepada instansi yang bertanggungjawab secara yuridis mengenai perkembangan penanganan perkara pemilik Basan.
Pasal 26
(1) Dalam hal Basan telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, Kepala Rupbasan wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada instansi yang bertanggungjawab secara yuridis untuk mengambil Basan.
(2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapat tanggapan, Kepala Rupbasan wajib menyampaikan surat pemberitahuan susulan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan.
(3) Dalam hal surat pemberitahuan susulan tidak mendapat tanggapan, Kepala Rupbasan wajib menyampaikan surat pemberitahuan susulan kedua dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal surat pemberitahuan susulan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapat tanggapan maka Kepala Rupbasan dapat mengembalikan Basan tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab secara yuridis.
Pasal 27
(1) Basan yang disimpan di Rupbasan dapat digunakan oleh instansi yang bertanggung jawab secara yuridis untuk keperluan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
(2) Penggunaan Basan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus melampirkan kelengkapan administrasi:
a. surat izin penggunaan Basan dari pengadilan setempat;
b. surat permintaan penggunaan Basan dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis dengan melampirkan daftar Basan yang akan digunakan; dan
c. surat penugasan dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis.
(3) Surat permintaan penggunaan Basan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterima oleh Kepala Rupbasan paling lama 1 (satu) hari sebelum pengambilan.
(4) Kepala Rupbasan wajib meneliti keabsahan dan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 28
(1) Penggunaan Basan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 dibuat dalam berita acara serah terima penggunaan Basan.
(2) Penggunaan Basan yang telah dibuat dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku register penggunaan.
Pasal 29
Penggunaan Basan oleh instansi yang bertanggung jawab secara yuridis diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
Pasal 30
Mutasi terhadap Basan dilakukan berdasarkan:
a. pelimpahan perkara sesuai dengan tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan;
b. Penetapan Hakim; dan
c. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 31
(1) Pemutasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a harus melampirkan kelengkapan persyaratan:
a. surat pelimpahan perkara sesuai dengan tingkat penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan; dan
b. berita acara pelimpahan perkara.
(2) Pemutasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b harus melampirkan kelengkapan persyaratan:
a. salinan penetapan hakim;
b. surat perintah eksekusi; dan
c. berita acara eksekusi.
(3) Pemutasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c harus melampirkan kelengkapan persyaratan:
a. salinan putusan pengadilan;
b. surat perintah eksekusi; dan
c. berita acara eksekusi.
Pasal 32
(1) Pemutasian Basan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dicatat dalam buku register pemutasian dan dituangkan dalam berita acara pemutasian.
(2) Pemutasian Basan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan label dan disegel.
Pasal 33
(1) Pemutasian berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dinyatakan sebagai barang bukti dalam pekara lain wajib dicatat kembali dalam buku register Basan sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara.
(2) Pemutasian berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c yang dinyatakan dirampas untuk negara, dicatat dalam buku register Baran.
Pasal 34
Penghapusan Basan dan Baran dilakukan karena:
a. faktor alam yang mengakibatkan:
1. kerusakan; dan/atau
2. penyusutan.
b. kebakaran;
c. bencana alam; dan
d. huru-hara.
Pasal 35
(1) Penghapusan Basan dan Baran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, Kepala Rupbasan membentuk tim peneliti yang terdiri atas unsur:
a. petugas Rupbasan; dan
b. tenaga ahli dibidangnya.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam berita acara.
(3) Kepala Rupbasan menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada instansi yang bertanggungjawab secara yuridis.
Pasal 36
(1) Penghapusan Basan dan Baran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, huruf c, dan huruf d Kepala Rupbasan membentuk tim peneliti yang terdiri atas unsur:
a. petugas Rupbasan; dan
b. penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam berita acara.
(3) Kepala Rupbasan menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada instansi yang bertanggung jawab
secara yuridis dan Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan.
Pasal 37
(1) Basan dan Baran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dicatat dalam buku penghapusan dan juga memberikan keterangan perubahan dalam buku register sesuai tingkat pemeriksaan.
(2) Penghapusan Basan dan Baran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, huruf c, dan huruf d harus berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan.
Pasal 38
(1) Pengeluaran Basan dilakukan:
a. sebelum adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
b. sesudah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pengeluaran Basan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf a disebabkan:
a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana;
c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau ditutup demi hukum; dan
d. dilakukan pelelangan oleh penyidik atau penuntut umum berdasarkan rekomendasi Kepala Rupbasan.
(3) Pengeluaran Basan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 39
(1) Pengeluaran Basan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dengan melampirkan kelengkapan administrasi:
a. surat permintaan dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis;
b. surat penugasan;
c. daftar Basan yang akan dikeluarkan; dan
d. kelengkapan administrasi lainnya sesuai dengan alasan pengeluaran Basan.
(2) Pengeluaran Basan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dengan melampirkan kelengkapan administrasi:
a. salinan putusan pengadilan;
b. surat perintah pelaksanaan putusan;
c. berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; dan
d. surat penugasan.
Pasal 40
(1) Pengeluaran Basan dan Baran dibuat dalam Berita Acara Pengeluaran yang ditandatangani oleh:
a. pejabat struktural Rupbasan yang membidangi tugas pengeluaran Basan dan Baran;
b. instansi yang bertanggung jawab secara yuridis; dan
c. saksi dari Rupbasan maupun dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis, dengan diketahui oleh Kepala Rupbasan.
(2) Pengeluaran Basan dan Baran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mencoret dari buku register sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
Pasal 41
(1) Kepala Rupbasan wajib menyampaikan laporan pengelolaan Basan dan Baran setiap bulan dan triwulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada:
a. instansi yang bertanggung jawab secara yuridis; dan
b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Untuk laporan tahunan yang disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada:
a. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. Jaksa Agung;
c. Ketua Mahkamah Agung; dan
d. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 42
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengelolaan Basan dan Baran yang telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.05.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 43
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehakiman
Nomor M.05.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
