Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI

PERMENKUMHAM No. 15 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 2. Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. 3. Administrasi Hukum Umum Online yang selanjutnya disebut AHU Online adalah sistem pelayanan publik berbasis elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 5. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pasal 2

(1) Setiap Korporasi wajib MENETAPKAN Pemilik Manfaat dari Korporasi. (2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perseroan terbatas; b. yayasan; c. perkumpulan; d. koperasi; e. persekutuan komanditer; dan f. persekutuan firma. (3) Penetapan Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Korporasi melalui penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. (4) Prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi identifikasi dan verifikasi Pemilik Manfaat dari Korporasi. (5) Identifikasi dan verifikasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Pemilik Manfaat dari Korporasi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemilik Manfaat dari Korporasi paling sedikit merupakan 1 (satu) personil yang memiliki masing-masing kriteria sesuai dengan bentuk Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3) Rincian kriteria Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Korporasi wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi kepada Menteri. (2) Penyampaian informasi mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat: a. permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan Korporasi; atau b. Korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya.

Pasal 5

(1) Penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam hal Korporasi sudah MENETAPKAN Pemilik Manfaat dari Korporasi; atau b. penyampaian surat pernyataan kesediaan Korporasi untuk menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi kepada Menteri dalam hal Korporasi belum MENETAPKAN Pemilik Manfaat dari Korporasi. (2) Korporasi yang belum menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib MENETAPKAN dan menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Korporasi mendapat izin usaha atau tanda terdaftar dari instansi/lembaga berwenang.

Pasal 6

Penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi pada saat Korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara menyampaikan setiap perubahan dan/atau pengkinian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi kepada Menteri.

Pasal 7

(1) Penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan Korporasi sebagaimana dimasud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Notaris. (2) Penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui AHU Online. (3) Penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi pada saat Korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya dilaksanakan oleh: a. notaris; b. pendiri atau pengurus Korporasi; atau c. pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus Korporasi. (2) Penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui AHU Online. (3) Penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi pada saat Korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Penyampaian perubahan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi dilakukan oleh: a. notaris; b. pendiri atau pengurus Korporasi; atau c. pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus Korporasi. (2) Penyampaian perubahan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat: a. penambahan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi; dan/atau b. pencabutan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi. (3) Penyampaian perubahan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak terjadinya perubahan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi. (4) Penyampaian perubahan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui AHU Online. (5) Penyampaian perubahan informasi Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Penyampaian pengkinian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi dilakukan oleh: a. notaris; b. pendiri atau pengurus Korporasi; atau c. pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus Korporasi. (2) Pengkinian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui peninjauan terhadap informasi dari Pemilik Manfaat dari Korporasi yang telah disampaikan sebelumnya oleh Korporasi. (3) Dalam hal terdapat pengkinian terhadap informasi dari Pemilik Manfaat Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korporasi menyampaikan informasi terbaru Pemilik Manfaat dari Korporasi kepada Menteri. (4) Penyampaian pengkinian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun. (5) Penyampaian pengkinian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan 1 (satu) tahun sejak penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi atau penyampaian pengkinian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi yang terakhir. (6) Penyampaian pengkinian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara elektronik melalui AHU Online. (7) Penyampaian pengkinian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Menteri dapat melakukan kerja sama pertukaran informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi dengan instansi peminta. (2) Pertukaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk permintaan, pemberian, dan/atau penerimaan informasi, baik atas inisiatif Menteri atau permintaan dari instansi peminta. (3) Instansi peminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. instansi penegak hukum; b. instansi pemerintah; dan c. otoritas berwenang negara atau yurisdiksi lain. (4) Dalam hal instansi peminta merupakan instansi berwenang negara atau yurisdiksi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Menteri dapat melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hubungan luar negeri dan perjanjian internasional.

Pasal 12

Selain instansi peminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), pertukaran informasi dapat juga dilakukan oleh pihak pelapor yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Pasal 13

(1) Pertukaran informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi dilakukan secara elektronik. (2) Pertukaran informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian hak akses kepada instansi peminta dan pihak pelapor. (3) Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kerja sama antara Menteri, instansi peminta dan pihak pelapor.

Pasal 14

(1) Setiap orang dapat meminta informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi kepada Menteri. (2) Permintaan informasi mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. MENETAPKAN regulasi atau pedoman sesuai dengan kewenangannya; b. melakukan audit terhadap Korporasi; dan/atau c. mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya. (4) Dalam melaksanakan pengawasan, Direktur Jenderal bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (5) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 16

(1) Dalam hal ditemukannya pelanggaran pelaksanaan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal diperlukan untuk kepentingan pengawasan, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA