Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan naskah dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 2
Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Pendahuluan;
b. jenis dan format naskah dinas;
c. penyusunan naskah dinas;
d. pengendalian naskah dinas;
e. kewenangan penandatanganan;
f. penggunaan lambang negara dan logo dalam naskah dinas;
g. pengamanan naskah dinas;
h. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas; dan
i. penutup.
Pasal 3
Tata Naskah Dinas sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 449), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
