Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pelapor adalah Pegawai yang menyampaikan laporan atas penolakan, penerimaan, dan pemberian Gratifikasi.
4. Pihak Ketiga adalah perseorangan maupun badan hukum di luar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berinteraksi dan bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia termasuk tapi tidak terbatas pada penerima jasa, pemasok, dan agen.
5. Berlaku umum adalah perlakuan yang sama bersifat objektif dan menyangkut yang khusus/tertentu saja.
6. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pegawai yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
Pasal 2
Setiap Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dalam tugas kedinasan atau di luar tugas kedinasan wajib dilaporkan.
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan terhadap:
a. terkait dengan tugas kedinasan, meliputi:
1. pemberian Pihak Ketiga yang berupa cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
2. pemberian Pihak Ketiga yang berupa kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
b. terkait dengan tugas di luar kedinasan, meliputi:
1. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan;
2. hadiah dalam bentuk uang, jasa, atau barang yang memiliki nilai jual dalam rangka pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang;
3. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh Pegawai atau bapak/ibu/mertua/suami/istri/anak dari Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dengan batasan nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang;
4. pemberian sesama Pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
5. hadiah langsung/tanpa diundi, hadiah hasil undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, souvenir, atau hadiah lainnya yang Berlaku Umum;
6. hidangan atau sajian yang Berlaku Umum;
7. prestasi akademis atau nonakademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi;
8. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum; dan/atau
9. kompensasi atau penghasilan atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dari Pegawai dan telah mendapatkan ijin tertulis dari atasan langsung atau pihak lain yang berwenang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
Pegawai yang menolak penerimaan Gratifikasi, wajib melaporkan kepada unit pengendalian Gratifikasi untuk menghindari adanya resiko melekat di kemudian hari terhadap para pihak.
Pasal 5
(1) Pengendalian Gratifikasi di lingkungan kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Dalam melakukan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk unit pengendalian Gratifikasi.
(3) Unit pengendalian Gratifikasi berkedudukan pada Inspektorat Jenderal dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Inspektur Jenderal.
Pasal 6
(1) Unsur keanggotaan unit pengendalian Gratifikasi terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal.
(3) Wakil ketua unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pejabat struktural eselon III di lingkungan Sekretariat Inspektorat Jenderal.
(4) Anggota unit pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari unsur:
a. pejabat struktural;
b. pejabat fungsional tertentu; dan
c. pejabat fungsional umum, di lingkungan Inspektorat Jenderal
Pasal 7
(1) Pegawai melaporkan secara tertulis penerimaan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui unit pengendalian Gratifikasi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual atau melalui media elektronik dengan mengisi formulir laporan Gratifikasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi Gratifikasi;
b. jabatan Pegawai;
c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
d. uraian jenis Gratifikasi yang diterima dilampirkan dengan bukti dalam bentuk sampel atau foto;
e. nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima; dan
f. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan Gratifikasi.
Pasal 8
(1) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus dicatat dan dilakukan reviu awal oleh unit pengendalian Gratifikasi.
(2) Reviu awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. reviu atas kelengkapan laporan Gratifikasi; dan
b. reviu atas laporan Gratifikasi.
(3) Dalam hal diperlukan, unit pengendalian Gratifikasi dapat meminta keterangan kepada pihak Pelapor terkait kelengkapan laporan.
Pasal 9
(1) Hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disusun dalam bentuk rekapitulasi laporan Gratifikasi.
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat lengkap Pegawai dan pemberi Gratifikasi;
b. pangkat, golongan, dan jabatan Pegawai;
c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
d. uraian jenis, nilai dan/atau taksiran nilai Gratifikasi; dan
e. penjelasan umum.
Pasal 10
Unit pengendalian Gratifikasi menyampaikan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 11
Hasil status kepemilikan Gratifikasi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi disampaikan kepada Pelapor pada kesempatan pertama oleh unit pengendalian Gratifikasi.
Pasal 12
Kewajiban penyerahan Gratifikasi yang berbentuk uang dan/atau barang melalui unit pengendalian Gratifikasi atau secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dilakukan setelah mendapatkan penetapan status kepemilikan Gratifikasi oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 13
Pelaksanaan terhadap pelaporan Gratifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diberikan penghargaan atau sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
