Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHANDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SOPAP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan
administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, serta dimana dan oleh siapa dilakukan.
2. Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas negara lainnya serta digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Unit Kerja adalah unit eselon I, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 2
(1) Setiap pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab terhadap penyusunan SOPAP bagi Unit Kerja di lingkungan kerjanya.
(2) Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif, dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja, dan sistem kerja dari Unit Kerja.
(3) SOPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan tata kerja, prosedur kerja, dan sistem kerja dari Unit Kerja.
(4) Pedoman Penyusunan SOPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pedoman Penyusunan SOPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan bagi setiap Unit Kerja sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangannya.
Pasal 3
(1) SOPAP ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja masing-masing sesuai dengan kewenangannya.
(2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku juga bagi SOPAP yang dilakukan perubahan.
Pasal 5
SOPAP yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 730), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
