Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERCEPATAN PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURANMENTERI/LEMBAGA TERKAIT PANDEMIK COVID-19

PERMENKUMHAM No. 12 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Pelaksanaan pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri/Lembaga dapat dilakukan bersamaan pada saat rancangan Peraturan Menteri/Lembaga disusun oleh kementerian/lembaga terkait dengan mengikutsertakan, kelompok kerja perancang peraturan perundang-undangan dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Rapat harmonisasi dilakukan dengan menghindari pertemuan dan tatap muka secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi. (2) Dalam hal terdapat kebutuhan yang mendesak untuk dilakukan pertemuan secara langsung, dapat diselenggarakan rapat harmonisasi dengan kehadiran peserta dan wajib memenuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (3) Pengharmonisasian harus selesai dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari.

Pasal 3

Dalam hal terdapat materi muatan rancangan Peraturan Menteri/Lembaga bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi atau putusan pengadilan, surat selesai harmonisasi tidak dapat diberikan kepada pemrakarsa.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir sampai dengan masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terhadap penanganan COVID-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA