Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI PUBLIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PERMENKUMHAM No. 11 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Konsultasi Publik adalah kegiatan yang dilakukan untuk menerima masukan, tanggapan, atau pandangan dari masyarakat dalam rangka menciptakan peraturan perundang-undangan yang berkualitas. 2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan. 3. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. 4. Masyarakat adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang dituju untuk didengar dan diperhatikan kepentingan maupun aspirasinya, dapat berupa pihak pemangku kepentingan utama, pihak yang terkena dampak peraturan perundang-undangan, kelompok kepentingan ataupun masyarakat luas lainnya. 5. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN. 6. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya. 7. Peraturan adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan 8. Peraturan Menteri adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh menteri dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya. 9. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 10. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan UNDANG-UNDANG sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. 11. Pemrakarsa adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengajukan usul penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, atau Rancangan Peraturan PRESIDEN. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 2

(1) Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan Konsultasi Publik. (2) Dalam Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis terhadap rancangan Peraturan Perundang-undangan. (3) Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam tahap perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan Peraturan Perundang- undangan.

Pasal 3

(1) Konsultasi Publik dapat dilakukan melalui: a. media elektronik; dan/atau b. media nonelektronik. (2) Konsultasi Publik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui sistem informasi yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Menteri menyusun perencanaan peraturan perundang- undangan yang terdiri atas: a. Prolegnas jangka menengah dan prioritas tahunan usulan Pemerintah; b. Perencanaan program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH; dan c. Perencanaan program penyusunan Peraturan PRESIDEN. (2) Penyusunan konsep perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Konsep Prolegnas jangka menengah dan prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa konsep daftar Rancangan UNDANG-UNDANG yang memuat: a. judul; b. konsepsi yang meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, jangkauan dan arah pengaturan; c. dasar penyusunan; dan d. keterkaitannya dengan Peraturan Perundang- undangan lainnya. (4) Konsep perencanaan program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan perencanaan program penyusunan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c memuat daftar judul dan pokok materi muatan.

Pasal 5

(1) Menteri menyebarluaskan konsep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) kepada Masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan/atau masukan. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengunggah ke dalam sistem informasi Peraturan Perundang-undangan; b. mengirimkan surat resmi kepada pemangku kepentingan tertentu yang berisi penginformasian konsep beserta permintaan tanggapan dan/atau masukan; dan/atau c. menyampaikan dengan metode atau media lain yang mudah diakses Masyarakat sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.

Pasal 6

(1) Menteri menerima dan mengumpulkan tanggapan dan/atau masukan. (2) Penerimaan dan pengumpulan tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal konsep disampaikan kepada Masyarakat. (3) Menteri dapat mengumpulkan tanggapan dan/atau masukan dari Masyarakat menggunakan metode dan media lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.

Pasal 7

(1) Tanggapan dan/atau masukan dari Masyarakat dapat berupa catatan, penambahan usul, dan/atau pengurangan usul terhadap konsep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis serta dilengkapi dengan identitas pengusul. (3) Dalam hal tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan usul, harus disertai dokumen tertulis yang memuat: a. usulan judul; b. konsepsi yang meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, jangkauan dan arah pengaturan; c. dasar penyusunan; d. keterkaitannya dengan Peraturan Perundang- undangan lainnya; dan e. instansi yang diusulkan untuk jadi pemrakarsa (4) Dalam hal tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan usul, harus disertai dengan alasannya.

Pasal 8

(1) Menteri mencatat dan mengolah tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk menjadi bahan pembahasan dalam rapat koordinasi antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dalam rangka penyusunan Prolegnas, perencanaan program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH, dan perencanaan program penyusunan Peraturan PRESIDEN. (2) Menteri menyelenggarakan rapat koordinasi antarkementerian dan/atau antarnonkementerian untuk membahas usulan konsep perencanaan Peraturan Perundang-undangan paling lama 30 (tiga puluh hari) sejak tanggapan dan/atau masukan diterima.

Pasal 9

(1) Menteri menginformasikan kepada Masyarakat mengenai hasil tanggapan dan/atau masukan yang dapat diakomodasi atau yang tidak dapat diakomodasi, disertai dengan alasan. (2) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode dan media yang mudah diakses oleh Masyarakat.

Pasal 10

(1) Konsultasi Publik dilakukan terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan lainnya. (2) Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Peraturan yang ditetapkan oleh menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG atau Pemerintah atas perintah UNDANG-UNDANG, diatur oleh masing-masing kementerian, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG atau Pemerintah atas perintah UNDANG-UNDANG.

Pasal 11

(1) Pemrakarsa menyusun rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan Prolegnas sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. (2) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG di internal instansi Pemrakarsa dilaksanakan oleh biro hukum atau satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Pemrakarsa melakukan Konsultasi Publik terhadap rancangan UNDANG-UNDANG yang telah disusun. (2) Dalam rangka Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa melakukan penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG tersebut kepada Masyarakat. (3) Penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan keterangan ringkas mengenai latar belakang penyusunan, tujuan, dan permasalahan yang ingin diselesaikan.

Pasal 13

(1) Penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG dilakukan dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari Masyarakat serta para pemangku kepentingan. (2) Penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemrakarsa baik secara elektronik atau nonelektronik. (3) Penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG secara elektronik dilakukan dengan mengunggah ke dalam sistem informasi Partisipasi Publik Peraturan Perundang- undangan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. (4) Penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG secara nonelektronik dilakukan dengan cara: a. menginformasikan Rancangan UNDANG-UNDANG di media cetak seperti surat pos, surat kabar, papan pengumuman; dan/atau b. melaksanakan uji publik, uji konsep, sosialisasi, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar, dan/atau pertemuan lainnya.

Pasal 14

(1) Tanggapan dan/atau masukan Masyarakat dapat dilakukan secara lisan dan/atau tertulis sesuai dengan aspirasi atau kepentingannya. (2) Tanggapan dan/atau masukan dari Masyarakat disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal rancangan UNDANG-UNDANG disebarluaskan. (3) Tanggapan dan/atau masukan dari Masyarakat didokumentasikan dan diarsipkan oleh Pemrakarsa sebagai bahan pertimbangan perbaikan rancangan UNDANG-UNDANG.

Pasal 15

(1) Pemrakarsa mengolah hasil tanggapan dan/atau masukan yang diperoleh dari Masyarakat. (2) Pemrakarsa menyampaikan rancangan UNDANG-UNDANG beserta hasil tanggapan dan/atau masukan kepada panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian untuk dilakukan pembahasan.

Pasal 16

Ketentuan mengenai Konsultasi Publik dalam Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Konsultasi Publik dalam Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN.

Pasal 17

Penyusunan Peraturan Perundang-undangan lainnya mencakup peraturan yang ditetapkan oleh menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG atau Pemerintah atas perintah UNDANG-UNDANG, melakukan Konsultasi Publik disesuaikan berdasarkan kewenangan dan kebutuhan lembaga, komisi, atau instansi masing-masing dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Konsultasi Publik pada tahap pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG dilakukan terhadap rancangan UNDANG-UNDANG yang diprakarsai oleh Pemerintah.

Pasal 19

(1) Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan oleh instansi Pemrakarsa. (2) Pemrakarsa menyebarluaskan hasil perkembangan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di DPR dengan cara: a. mengunggah ke dalam sistem informasi peraturan perundang-undangan dan/atau media elektronik lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat; dan b. menyelenggarakan forum tatap muka atau dialog langsung yang dilakukan dengan melibatkan Masyarakat.

Pasal 20

Masyarakat dapat memberikan masukan dan/atau tanggapan terhadap perkembangan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

Pasal 21

Pemrakarsa dalam membahas rancangan UNDANG-UNDANG di DPR mempertimbangkan tanggapan dan/atau masukan yang diperoleh dari Masyarakat.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA