Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELARANGAN SEMENTARA ORANG ASING MASUK WILAYAH NEGARAREPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wilayah Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Wilayah INDONESIA adalah seluruh wilayah INDONESIA serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
2. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik INDONESIA atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
3. Visa Diplomatik adalah visa yang diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor Diplomatik atau paspor lain yang akan melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik di INDONESIA;
4. Visa Dinas adalah visa yang diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor Dinas atau paspor lain yang akan melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik di INDONESIA;
5. Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara INDONESIA.
6. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah INDONESIA.
7. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara INDONESIA dan Orang Asing, baik manual maupun
elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah INDONESIA.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 2
Melarang sementara Orang Asing untuk memasuki/transit di Wilayah INDONESIA.
Pasal 3
(1) Pelarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan terhadap:
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
b. Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
d. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan;
e. Awak alat angkut; dan
f. Orang Asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk Wilayah INDONESIA setelah memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan sehat dalam bahasa inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara;
b. telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas virus Covid-19;
c. pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik INDONESIA.
Pasal 4
(1) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang, diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi.
(2) Pemberian izin tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
Pasal 5
(1) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang, dilakukan penangguhan dengan diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi.
(2) Pemberian izin tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
Pasal 6
Dalam keadaan tertentu, Menteri berdasarkan kewenangannya dapat mengeluarkan kebijakan lain terkait fasilitas keimigrasian sepanjang memberikan kemanfaatan umum.
Pasal 7
Dalam hal pandemi Covid-19 telah dinyatakan berakhir oleh instansi yang berwenang, proses perpanjangan Izin Tinggal diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 191); dan
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas
Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan, serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 271), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 April 2020, Jam 00.00 WIB.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
