Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERMENKUMHAM No. 10 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS dan pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 3. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundangan- undangan. 4. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian. 5. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai, yang disusun dan disepakati bersama antara Pegawai dengan pejabat sebagai atasan Pegawai yang bersangkutan. 6. Jam Kerja adalah rentang waktu Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 7. Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai untuk mengikuti pendidikan lanjutan dan/atau pendidikan keterampilan baik di dalam maupun di luar negeri dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan yang pembiayaan studinya diberikan oleh lembaga/negara yang mendanai pelaksanaan Tugas Belajar dan tidak mengikat kecuali mengikuti sekolah kedinasan. 8. Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatan sehari-hari. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 11. Wakil Menteri adalah pejabat yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN dan bertugas membantu Menteri dalam melaksanakan tugas Kementerian.

Pasal 2

(1) Setiap Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah periode tanggal 23 bulan berjalan sampai dengan tanggal 22 bulan berikutnya.

Pasal 3

(1) Komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja terdiri atas: a. penilaian Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai; b. target kinerja yang dihitung menurut kategori dan nilai capaian SKP; c. kehadiran menurut hari dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian serta cuti yang akan dilaksanakan oleh Pegawai; dan d. Pegawai wajib mencatatkan waktu kedatangan dan kepulangan sesuai dengan ketentuan Jam Kerja pada mesin pencatat kehadiran secara elektronik di unit kerja masing-masing. (2) Perhitungan penentu besaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 4

(1) Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelas Jabatan dan besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional yang merangkap jabatan administrator atau pengawas di lingkungan Kementerian, hanya diberikan satu Tunjangan Kinerja yang menguntungkan bagi Pegawai yang bersangkutan.

Pasal 6

(1) Hari dan Jam Kerja Pegawai di lingkungan Kementerian ditentukan sebagai berikut: a. pukul 07.30-16.00 waktu setempat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis; b. pukul 07.30-16.30 waktu setempat pada hari Jumat; c. pukul 12.00-13.00 waktu setempat untuk istirahat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis; dan d. pukul 11.30-13.00 waktu setempat untuk istirahat pada hari Jumat. (2) Pegawai yang melaksanakan tugas di luar hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. penugasan kepala kantor/Eselon II b. keputusan pimpinan unit kerja untuk Pegawai yang bertugas sebagai penjaga tahanan/deteni/layanan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan/Rumah Detensi Imigrasi/Kantor Imigrasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi; atau c. hari dan Jam Kerja tempat Pegawai melaksanakan Tugas Belajar atau pendidikan kedinasan. (3) Penentuan hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuktikan dengan surat izin Tugas Belajar dari unit kerja atau institusi tempat kegiatan tersebut diselenggarakan. (4) Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) hari kerja dan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam 5 (lima) hari kerja.

Pasal 7

(1) Dalam hal terjadi keterlambatan masuk kerja sampai dengan pukul 08.00 atau 30 (tiga puluh) menit dari jadwal Jam Kerja yang telah ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) maka Pegawai yang bersangkutan wajib mengganti waktu keterlambatan selama 30 (tiga puluh) menit pada hari yang sama. (2) Pegawai yang telah mengganti waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja. (3) Penggantian waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 8 (delapan) kali dalam 1 (satu) bulan berjalan.

Pasal 8

Pegawai yang melakukan pelanggaran kehadiran menurut hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi: a. terlambat masuk kerja; b. pulang sebelum waktunya; c. tidak masuk kerja tanpa keterangan; dan/atau d. meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada Jam Kerja.

Pasal 9

Tunjangan Kinerja bagi calon PNS dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jabatan pelaksana atau jabatan fungsional sampai dengan calon PNS yang bersangkutan diangkat sebagai PNS.

Pasal 10

(1) Bagi Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja. (2) Tugas Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas yang diberikan oleh atasan yang berwenang dan berhubungan dengan: a. perintah kedinasan; b. peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian atau peraturan yang berkaitan dengan kepegawaian; c. peraturan kedinasan; d. tata tertib di lingkungan kantor; atau e. standar prosedur kerja (Standar Operating Procedure/SOP).

Pasal 11

(1) Tunjangan Kinerja Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan Tugas Belajar, dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setelah pembebasan tugas. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar dalam jangka waktu pelaksanaan sebagai berikut: a. program Diploma I (D-1) paling lama 1 (satu) tahun; b. program Diploma II (D-2) paling lama 2 (dua) tahun; c. program Diploma III (D-3) paling lama 3 (tiga) tahun; d. program Diploma IV (D-4)/Strata I (S-1) paling lama 4 (empat) tahun; e. program Strata II (S-2) atau setara paling lama 2 (dua) tahun); dan f. program Strata III (S-3) atau setara paling lama 4 (empat) tahun. (3) Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun (2 (dua) semester) sesuai kebutuhan instansi dan persetujuan sponsor dan/atau instansi. (4) Dalam hal Pegawai melaksanakan perpanjangan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setelah pembebasan tugas.

Pasal 12

Dalam hal Pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima per seratus) per hari.

Pasal 13

Bagi Pegawai yang terlambat masuk kerja pada periode berjalan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja pada periode berjalan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam rentang waktu 1 (satu) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, dipotong sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus) untuk setiap kali terlambat; b. dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit, dipotong sebesar 1% (satu per seratus) untuk setiap kali terlambat; c. dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, dipotong sebesar 1,25% (satu koma dua lima per seratus) untuk setiap kali terlambat; dan d. dalam rentang waktu lebih dari 91 (sembilan puluh satu) menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja, dipotong sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) untuk setiap kali terlambat.

Pasal 14

Pegawai yang tidak memenuhi penggantian Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikenakan potongan sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus).

Pasal 15

Bagi Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada periode berjalan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja pada periode berjalan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam rentang waktu 1 (satu) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, dipotong sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus) untuk setiap kali pulang kerja sebelum waktunya; b. dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit, dipotong sebesar 1% (satu per seratus) untuk setiap kali pulang kerja sebelum waktunya; c. dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, dipotong sebesar 1,25% (satu koma dua lima per seratus) untuk setiap kali pulang kerja sebelum waktunya; dan d. dalam rentang waktu lebih dari 91 (sembilan puluh satu) menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja, dipotong sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) untuk setiap kali pulang kerja sebelum waktunya.

Pasal 16

(1) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan atau cuti besar, Tunjangan Kinerja dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus); b. Pegawai yang melaksanakan cuti besar, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut: 1. periode pembayaran bulan pertama sebesar 50% (lima puluh per seratus); 2. periode pembayaran bulan kedua sebesar 25% (dua puluh lima per seratus); dan 3. periode pembayaran bulan ketiga sebesar 10% (sepuluh per seratus). (2) Penghitungan hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhitung sejak tanggal cuti tersebut dilaksanakan.

Pasal 17

Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting, Tunjangan Kinerja dipotong sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus) per hari terhitung sejak tanggal cuti alasan penting.

Pasal 18

Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan, Tunjangan Kinerja dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan anak pertama sampai dengan kedua, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus); dan b. Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan anak ketiga, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut: 1. sebesar 60% (enam puluh per seratus) untuk periode pembayaran bulan pertama; 2. sebesar 30% untuk periode pembayaran bulan kedua (tiga puluh per seratus); dan 3. sebesar 20% (dua puluh per seratus) untuk periode pembayaran bulan ketiga.

Pasal 19

(1) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit, Tunjangan Kinerja dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sakit selama 1 (satu) hari sampai dengan 2 (dua) hari dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus); b. sakit selama 3 (tiga) hari sampai dengan 6 (enam) bulan dipotong sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus) per hari; dan c. sakit lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan dibayarkan sebesar 10% (sepuluh per seratus) per hari. (2) Pelaksanaan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: a. surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter, bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. surat keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c. (3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat yang menangani bidang kepegawaian dalam waktu paling lama: a. 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak hari pertama masuk kerja setelah sembuh dari sakit, untuk cuti sakit sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf a; dan b. 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak hari pertama mulai cuti untuk cuti sakit sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.

Pasal 20

(1) Bagi Pegawai yang memiliki izin dan alasan yang sah, potongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 15, hanya dikenakan 50% (lima puluh per seratus) dari besaran potongan Tunjangan Kinerja yang seharusnya dikenakan. (2) Izin atau alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan cara mengajukan permohonan izin kepada atasan langsung untuk memperoleh persetujuan. (3) Permohonan izin yang telah disetujui oleh atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada pejabat yang menangani bidang kepegawaian dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak hari pertama masuk kerja setelah melaksanakan izin. (4) Format surat permohonan izin, surat keterangan, dan laporan rincian pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1) Pencatatan nilai capaian SKP dilaksanakan oleh pejabat penilai paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pencatatan kehadiran dan pelaksanaan cuti Pegawai dilakukan setiap bulan dengan periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 22

(1) Dalam hal terjadi perubahan jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas; (2) Dalam hal terjadi perubahan jabatan bagi pejabat pelaksana, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas. (3) Dalam hal terjadi perubahan jabatan bagi pejabat fungsional, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan terhitung sejak tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas.

Pasal 23

(1) Menteri diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian. (2) Wakil Menteri diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 135% (seratus tiga puluh lima per seratus) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian.

Pasal 24

Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja Menteri, Wakil Menteri dan Pegawai dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1807), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA