Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

PERMENKUMHAM No. 10 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dimaksudkan sebagai pedoman bagi Tim Penilai Angka Kredit dalam melaksanakan penilaian dan penetapan angka kredit atas prestasi kerja pejabat fungsional Penyuluh Hukum.

Pasal 2

Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. pendahuluan; b. tim penilai, pejabat penetap dan pejabat pengusul penetapan angka kredit; c. sekretariat tim penilai; d. tata kerja dan tata cara penilaian angka kredit; dan e. penutup.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penilaian angka kredit jabatan fungsional Penyuluh Hukum yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA