Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN SECARA ELEKTRONIK PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 921) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Tata cara pembayaran penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
