Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Bidang Penyuluhan Hukum

PERMENKUMHAM No. 09 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Bidang Penyuluhan Hukum dimaksudkan sebagai acuan bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum baik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun pada instansi selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menyusun karya tulis/karya ilmiah sesuai dengan standar penulisan.

Pasal 2

Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Bidang Penyuluhan Hukum bertujuan untuk: a. membangun persamaan persepsi berbagai pemangku kepentingan dalam penulisan karya tulis/karya ilmiah; dan b. memberikan standar dan pedoman bagi penyuluh hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menyusun karya tulis/karya ilmiah.

Pasal 3

Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Bidang Penyuluhan Hukum bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA