Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH

PERMENKUM No. 4 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerjemah Tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat dan diambil sumpahnya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 2. Terjemahan adalah hasil alih bahasa tertulis dari bahasa asing ke dalam bahasa INDONESIA atau dari bahasa INDONESIA ke bahasa asing yang diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah. 3. Organisasi Profesi adalah organisasi Penerjemah Tersumpah berbentuk perkumpulan yang telah berbadan hukum. 4. Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja Penerjemah Tersumpah yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 5. Kegiatan Sertifikasi Kompetensi adalah proses pengumpulan bukti kompetensi dan membuat keputusan apakah kompetensi sudah dicapai untuk mengonfirmasi bahwa seorang individu dapat membuktikan kompetensinya sesuai standar kompetensi yang diharapkan di tempat kerja. 6. Format Isian adalah bentuk pengisian data yang dilakukan secara elektronik. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. 9. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Penerjemah Tersumpah dalam menjalankan profesinya wajib: a. menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa; b. menjunjung tinggi harkat dan martabat Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. menjunjung tinggi moral dan etika yang berlaku di Organisasi Profesi; d. mematuhi hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. menjadi anggota Organisasi Profesi.

Pasal 3

Dalam menjalankan profesinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penerjemah Tersumpah harus bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan kualitas hasil Terjemahannya.

Pasal 4

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Penerjemah Tersumpah, calon Penerjemah Tersumpah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berkewarganegaraan INDONESIA; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; f. memiliki pendidikan paling rendah D-IV/S1 atau setara; g. sehat jasmani dan rohani; h. telah dinyatakan kompeten dalam Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Penerjemah Tersumpah yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi; i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan j. tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, notaris, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG dilarang untuk dirangkap. (2) Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi: a. asli Kartu Tanda Penduduk; b. asli akta kelahiran; c. asli ijazah pendidikan terakhir; d. asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani/jiwa dari dokter atau psikiater rumah sakit pemerintah; e. asli sertifikat kompetensi Penerjemah Tersumpah yang masih berlaku; f. asli surat pernyataan tidak dalam status tersangka, terdakwa, maupun terpidana; g. surat pernyataan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, notaris, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG dilarang untuk dirangkap; h. asli Nomor Pokok Wajib Pajak; i. pasfoto berwarna terbaru latar belakang berwarna putih; j. asli bukti setoran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan k. keterangan tertulis yang ditandatangani oleh pemohon tentang alamat lengkap korespondensi, telepon dan/atau faksimili yang dapat dihubungi, serta alamat surat elektronik (e-mail).

Pasal 5

Setiap orang yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diangkat dan diambil sumpah sebagai Penerjemah Tersumpah untuk 1 (satu) atau lebih bahasa dan arah bahasa.

Pasal 6

(1) Permohonan untuk diangkat menjadi Penerjemah Tersumpah diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara elektronik pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi Format Isian dan mengunggah dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (3) Permohonan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar penerimaan negara bukan pajak permohonan penerjemah tersumpah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Pasal 7

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak pembukaan pendaftaran. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon tidak mengunggah dokumen pendukung, permohonan pengangkatan dianggap gugur.

Pasal 8

(1) Permohonan pengangkatan Penerjemah Tersumpah dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diperiksa oleh verifikator. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal 9

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. (2) Pemohon harus melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan dianggap gugur.

Pasal 10

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dinyatakan lengkap, pemohon wajib membayar penerimaan negara bukan pajak pengangkatan Penerjemah Tersumpah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Hukum. (2) Pembayaran penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap. (3) Dalam hal pemohon telah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyetujui permohonan pengangkatan. Pasal 11 (1) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Menteri. (2) Penyampaian keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik.

Pasal 12

(1) Dalam hal pemohon tidak melaksanakan kewajiban membayar penerimaan negara bukan pajak pengangkatan Penerjemah Tersumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Menteri tidak menerbitkan keputusan dan permohonan dinyatakan gugur. (2) Dalam hal Menteri tidak menerbitkan surat keputusan dan permohonan dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali sesuai dengan syarat dan tata cara permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6.

Pasal 13

(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) menjadi dasar bagi Penerjemah Tersumpah untuk mengucapkan sumpah sumpah/janji. (2) Sebelum menjalankan jabatannya, Penerjemah Tersumpah harus mengucapkan sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (3) Pengambilan sumpah/janji Penerjemah Tersumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Menteri melalui Direktur Jenderal; atau b. Kepala Kantor Wilayah sesuai dengan domisili Penerjemah Tersumpah. (4) Pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pengambilan sumpah janji. (5) Lafal sumpah/janji Penerjemah Tersumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: “Saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, untuk diangkat sebagai Penerjemah Tersumpah, akan patuh dan setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Pancasila, dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya. bahwa saya akan menaati kebenaran yang sesungguhnya, menerjemahkan dokumen yang diberikan kepada saya, tanpa menambah maupun mengurangi maksudnya dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak serta tidak akan mengumumkan segala sesuatu, yang harus dirahasiakan dalam tugas saya. bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku, dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggung jawab saya sebagai Penerjemah Tersumpah. bahwa saya untuk dapat diangkat sebagai Penerjemah Tersumpah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalil apapun, tidak pernah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun.”

Pasal 14

(1) Pengucapan sumpah/janji jabatan Penerjemah Tersumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan Penerjemah Tersumpah diterbitkan. (2) Dalam hal Penerjemah Tersumpah tidak melakukan pengucapan sumpah/janji dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan Pengangkatan Penerjemah Tersumpah dapat dibatalkan oleh Menteri, kecuali terdapat permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah/janji dari Pemohon. (3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan/diajukan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. (4) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat permohonan perpanjangan diterima. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Penerjemah Tersumpah tetap tidak melakukan pengucapan sumpah/janji, keputusan pengangkatan Penerjemah Tersumpah dinyatakan batal demi hukum.

Pasal 15

(1) Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan, Penerjemah Tersumpah wajib mengunggah: a. surat pernyataan telah menjalankan jabatannya yang ditandatangani di atas meterai yang berlaku; b. berita acara sumpah/janji jabatan Penerjemah Tersumpah kepada Menteri; c. alamat kantor, contoh tanda tangan dan paraf, serta teraan cap/stempel Penerjemah Tersumpah; d. format pernyataan Penerjemah Tersumpah; e. asli Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi. (2) Ketentuan tanda tangan dan paraf Penerjemah Tersumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan tinta berwarna biru. (3) Ketentuan bentuk dan ukuran cap/stempel Penerjemah Tersumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah: a. berbentuk oval bagian luar dengan panjang 4,5 (empat koma lima) sentimeter dan tinggi 3 (tiga) sentimeter dan oval bagian dalam yang berjarak 0,5 (nol koma lima) sentimeter; b. ruang pada lingkaran dalam memuat lambang Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. ruang di antara lingkaran luar dan lingkaran dalam dituliskan nama dan arah Bahasa dengan menggunakan jenis huruf Arial Narrow; dan d. berwarna biru standar tinta cap; (4) Kop surat Penerjemah Tersumpah menggunakan lambang garuda dan mencantumkan nama, arah bahasa, nomor keputusan pengangkatan dan alamat kantor. (5) Ketentuan mengenai bentuk dan ukuran cap/stempel Penerjemah Tersumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Penerjemah Tersumpah yang telah diambil sumpah/janji namun tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) maka Menteri menyampaikan surat pemberitahuan kepada Penerjemah Tersumpah untuk memenuhi kewajiban dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (2) Dalam hal Penerjemah Tersumpah tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menunda proses permohonan legalisasi dan apostille dokumen terjemahan di Kementerian Hukum. (3) Permohonan Penerjemah Tersumpah dapat kembali diproses setelah Penerjemah Tersumpah memenuhi kewajibannya.

Pasal 17

(1) Setiap Penerjemah Tersumpah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan jabatan kepada Menteri secara elektronik setiap 1 (satu) tahun sekali sejak diangkat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2) Menteri dapat meminta laporan pelaksanaan jabatan secara tertulis sewaktu-waktu jika diperlukan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. reportorium tahunan Penerjemah Tersumpah yang setidaknya memuat nomor register, jenis dokumen terjemahan, jumlah halaman teks sumber, arah bahasa dan identitas pengguna jasa; b. alamat kantor dalam melaksanakan profesi; c. perubahan alamat kantor, contoh tanda tangan, paraf, cap/stempel Penerjemah Tersumpah; d. pernyataan masih melaksanakan profesi sebagai Penerjemah Tersumpah dan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan e. sertifikat kompetensi Penerjemah Tersumpah yang masih berlaku. (4) Penerjemah Tersumpah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pemberhentian sementara; dan c. pemberhentian dengan tidak hormat. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan tingkat pelanggaran.

Pasal 18

(1) Penerjemah Tersumpah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, karena: a. meninggal dunia; b. berumur 65 (enam puluh lima) tahun atau telah berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi Penerjemah Tersumpah yang telah diperpanjang masa jabatannya; c. atas permintaan sendiri; atau d. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas sebagai Penerjemah Tersumpah secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun. (2) Penerjemah Tersumpah diberhentikan dari jabatannya dengan tidak hormat, karena: a. merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, notaris, advokat, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Penerjemah Tersumpah; b. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun atau lebih; c. tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Penerjemah Tersumpah; atau d. melakukan pelanggaran kode etik profesi berdasarkan informasi/usulan dari Organisasi Profesi.

Pasal 19

(1) Dalam hal Penerjemah Tersumpah berhenti karena meninggal dunia, ahli waris harus memberitahukan secara manual atau elektronik kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Penerjemah Tersumpah meninggal dunia. (2) Dalam hal Penerjemah Tersumpah tidak memiliki ahli waris, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh rekan Penerjemah atau kerabat terdekat/keluarga lain. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung: a. fotokopi kutipan akta kematian/surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi; dan/atau b. surat keterangan dari rekan Penerjemah Tersumpah atau kerabat terdekat/keluarga lain dari Penerjemah Tersumpah yang meninggal dunia tidak memiliki ahli waris. (4) Setelah menerima pemberitahuan dan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Menteri menerbitkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat Penerjemah Tersumpah.

Pasal 20

(1) Penerjemah Tersumpah yang telah berumur: a. 65 (enam puluh lima) tahun dan tidak memperpanjang masa jabatannya; atau b. telah berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun akan memperoleh pemberitahuan tentang akan berakhirnya masa jabatan sebagai Penerjemah Tersumpah melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2) Menteri menerbitkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat pada saat Penerjemah Tersumpah mencapai umur 65 (enam puluh lima)/ 67 (enam puluh tujuh) tahun secara elektronik.

Pasal 21

(1) Penerjemah Tersumpah yang berhenti dari jabatannya karena permintaan sendiri atau tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas sebagai Penerjemah Tersumpah secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun, harus memberitahukan kepada Menteri secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung berupa surat permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebagai Penerjemah Tersumpah yang dibubuhi meterai. (3) Setelah menerima pemberitahuan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat Penerjemah Tersumpah.

Pasal 22

Dalam hal Penerjemah Tersumpah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Menteri menerbitkan surat Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pasal 23

Menteri dapat memperpanjang masa jabatan Penerjemah Tersumpah sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan Penerjemah Tersumpah yang bersangkutan.

Pasal 24

(1) Permohonan perpanjangan masa jabatan Penerjemah Tersumpah diajukan kepada Menteri secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2) Permohonan perpanjangan masa jabatan Penerjemah Tersumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Penerjemah Tersumpah yang bersangkutan mencapai umur 65 (enam puluh lima) tahun. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi Format Isian perpanjangan masa jabatan dan mengunggah dokumen pendukung yang meliputi: a. asli sertifikat kompetensi penerjemah tersumpah yang masih berlaku; b. asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani/jiwa dari dokter atau psikiater rumah sakit pemerintah; dan c. surat rekomendasi dari Organisasi Profesi. (4) Permohonan perpanjangan masa jabatan Penerjemah Tersumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar penerimaan negara bukan pajak perpanjangan masa jabatan Penerjemah Tersumpah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. (5) Dalam hal pemohon tidak melaksanakan kewajiban membayar penerimaan negara bukan pajak perpanjangan masa jabatan Penerjemah Tersumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri tidak menerbitkan keputusan dan permohonan perpanjangan dinyatakan ditolak.

Pasal 25

(1) Permohonan perpanjangan masa jabatan Penerjemah Tersumpah dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diverifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal permohonan. (2) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Penerjemah Tersumpah yang bersangkutan menerima pemberitahuan secara elektronik mengenai wawancara dengan Menteri melalui Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk. (3) Dalam hal berdasarkan hasil wawancara permohonan dinyatakan disetujui, Menteri menerbitkan keputusan Menteri tentang perpanjangan masa jabatan Penerjemah Tersumpah. (4) Penyampaian keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara elektronik.

Pasal 26

(1) Menteri berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Penerjemah Tersumpah. (2) Dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. terhadap Penerjemah Tersumpah yang telah diangkat dan dilantik sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tidak mengikuti ketentuan tentang batas usia berakhirnya masa jabatan dan usia perpanjangan masa jabatan. b. terhadap permohonan pengangkatan Penerjemah Tersumpah yang telah diajukan dan masih dalam proses pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. c. terhadap calon Penerjemah Tersumpah yang telah memiliki sertifikat kompetensi penerjemah tersumpah yang masih berlaku namun belum diangkat dan telah berusia lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun, tidak berlaku ketentuan persyaratan mengenai batas usia pensiun dan perpanjangan masa jabatan Penerjemah Tersumpah.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pelayanan secara elektronik terhadap permohonan pengangkatan, pelaporan, pemberhentian, dan perpanjangan Penerjemah Tersumpah harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan; b. dalam hal pelayanan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf a belum tersedia, permohonan pengangkatan, pelaporan, pemberhentian, dan perpanjangan Penerjemah Tersumpah dapat dilaksanakan secara manual.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1211) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 196), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2025 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Œ SUPRATMAN ANDI AGTAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж