Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang TATA CARA PERMOHONAN PERBAIKAN DATA BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS YAYASAN DAN PERKUMPULAN

PERMENKUM No. 32 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. 2. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. 3. Perkumpulan adalah badan hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan, untuk mengembangkan dan memberdayakan anggotanya dan bersifat nirlaba. 4. Sistem Administrasi Badan Hukum adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. 5. Data adalah isian data badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan yang terdaftar pada basis data Sistem Administrasi Badan Hukum. 6. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG di bidang kenotariatan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG lainnya. 7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. 8. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1) Notaris menyampaikan Data badan hukum kepada Direktur Jenderal melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. (2) Notaris dapat mengajukan permohonan perbaikan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian dengan dokumen asli yang disimpan oleh Notaris.

Pasal 3

(1) Permohonan perbaikan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan oleh Notaris kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Pasal 4

(1) Permohonan perbaikan Data Perseroan hanya dapat diajukan untuk yang berkaitan dengan: a. nama Perseroan; b. nomor pokok wajib pajak; c. tempat kedudukan dan/atau alamat; d. jangka waktu; e. status Perseroan Terbatas; f. jenis Perseroan Terbatas; g. nomor akta; h. tanggal akta; i. maksud dan tujuan; j. modal; k. saham; l. pemegang saham; m. direksi; n. dewan komisaris; dan o. nama Notaris pengganti. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan cara mengisi formulir perbaikan Data Perseroan dengan mengunggah dokumen: a. surat permohonan perbaikan Data; b. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Notaris bertanggung jawab sepenuhnya atas pengajuan permohonan perbaikan Data Perseroan; c. salinan akta pendirian, akta perubahan, atau akta pembubaran Perseroan; d. salinan surat keputusan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan Perseroan yang akan diperbaiki; dan e. bukti pendukung terkait.

Pasal 5

(1) Permohonan perbaikan Data Yayasan hanya dapat diajukan untuk Data yang berkaitan dengan: a. nomor pokok wajib pajak; b. tempat kedudukan dan/atau alamat; c. nomor akta; d. tanggal akta; e. kegiatan; f. organ; dan/atau g. nama notaris pengganti. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan cara mengisi formulir perbaikan Data Yayasan dengan mengunggah dokumen: a. surat permohonan perbaikan Data; b. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Notaris bertanggung jawab sepenuhnya atas pengajuan permohonan perbaikan Data Yayasan; c. salinan akta pendirian, akta perubahan atau akta pembubaran Yayasan; d. salinan surat keputusan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan Yayasan yang akan diperbaiki; dan e. bukti pendukung terkait.

Pasal 6

(1) Permohonan perbaikan Data Perkumpulan hanya dapat diajukan untuk Data yang berkaitan dengan: a. nomor pokok wajib pajak; b. tempat kedudukan dan/atau alamat; c. nomor akta; d. tanggal akta; e. kegiatan; f. organ; dan/atau g. nama notaris pengganti. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan cara mengisi formulir perbaikan Data Perkumpulan dengan mengunggah dokumen: a. surat permohonan perbaikan Data; b. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Notaris bertanggung jawab sepenuhnya atas perbaikan Data Perkumpulan; c. salinan akta pendirian, akta perubahan, atau akta pembubaran Perkumpulan; d. salinan surat keputusan Perkumpulan yang akan diperbaiki; dan e. bukti pendukung terkait.

Pasal 7

(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap permohonan Perbaikan Data Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dilampirkan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal 8

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal melakukan perbaikan Data dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.

Pasal 9

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdapat kekurangan dan/atau ketidaksesuaian dengan dokumen yang dilampirkan, permohonan dinyatakan ditolak. (2) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Notaris disertai dengan alasan. (3) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Notaris dapat mengajukan permohonan perbaikan Data kembali.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan perbaikan Data badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan yang telah diajukan dan masih dalam proses diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1537).

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1537), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2025 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Œ SUPRATMAN ANDI AGTAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж