Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Statuta Politeknik Pengayoman INDONESIA yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Politeknik Pengayoman INDONESIA yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Politeknik Pengayoman INDONESIA.
2. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan dan dapat dikembangkan sampai program magister terapan atau program doktor terapan.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
4. Politeknik Pengayoman INDONESIA yang selanjutnya disingkat Poltekpin adalah perguruan tinggi kedinasan yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
5. Direktur adalah Direktur Poltekpin.
6. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, Pendidikan Profesi, dan/atau Pendidikan Vokasi.
7. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
8. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
9. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Poltekpin.
10. Mahasiswa adalah peserta didik pada Poltekpin.
11. Alumni adalah peserta didik yang telah mengikuti pendidikan atau lulus dari Poltekpin.
Pasal 2
Poltekpin memiliki visi menjadi perguruan tinggi vokasi dan profesi yang terpercaya dalam mendidik dan mengembangkan talenta-talenta terbaik yang siap mengabdi dengan etos kerja tinggi, berakhlak mulia, dan berwawasan global.
Pasal 3
Poltekpin memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas;
b. menyelenggarakan pengelolaan politeknik yang amanah;
c. menyelenggarakan pembinaan sivitas akademika dalam kehidupan yang etis, ilmiah, profesional, dan berintegritas;
d. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
e. menyelenggarakan kerja sama dengan pihak lain untuk peningkatan mutu dan sumber daya pada politeknik.
Pasal 4
Poltekpin bertujuan:
a. mewujudkan Politeknik yang unggul dan berwawasan global;
b. mewujudkan Politeknik yang dapat mendidik talenta- talenta terbaik, beretos kerja tinggi dan berakhlak mulia melalui kegiatan Pengajaran, pelatihan dan pengasuhan;
c. mewujudkan Politeknik yang dapat menghasilkan karya penelitian terapan yang unggul, solutif dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat;
d. mewujudkan Politeknik dengan tata Kelola yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif.
Pasal 5
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4, Poltekpin menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang memuat rencana dan program pengembangan yang diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif berkelanjutan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis merupakan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap semua kebijakan, program, dan kegiatan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan merupakan penjabaran rencana strategis yang memuat program, kegiatan, dan sasaran selama 1 (satu) tahun.
(2) Tata cara penyusunan, penetapan, dan perubahan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 6
(1) Poltekpin berkedudukan di Kota Tangerang, Provinsi Banten.
(2) Poltekpin didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman INDONESIA.
(3) Setiap tanggal 8 Agustus ditetapkan sebagai dies natalis Poltekpin.
(4) Poltekpin merupakan hasil restrukturisasi (penggabungan) dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).
Pasal 7
(1) Poltekpin memiliki lambang, bendera, pataka, himne, mars, busana akademik, seragam dan busana almamater.
(2) Ketentuan mengenai lambang, bendera, pataka, himne, mars, busana akademik, seragam dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, pataka, himne, mars, busana akademik, seragam dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 8
(1) Poltekpin menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma atau sarjana terapan, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan doktor terapan.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Poltekpin menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Januari dan berakhir pada bulan Juni tahun yang sama.
(4) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Juli dan berakhir pada bulan Desember di tahun yang sama.
(5) Kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun akademik dimulai.
Pasal 10
Pelaksanaan proses pembelajaran di Poltekpin dilaksanakan dengan sistem kredit semester sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Poltekpin menyusun dan mengembangkan kurikulum untuk melaksanakan pembelajaran.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan oleh jurusan untuk setiap Program Studi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa studi tiap jenjang pendidikan.
Pasal 12
(1) Poltekpin menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Poltekpin mengalokasikan penerimaan calon Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kondisi tertentu meliputi:
a. warga negara INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi; dan
b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Pasal 13
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Poltekpin.
(2) Selain bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Poltekpin dapat menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma.
(3) Penggunaan bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan dari senat.
Pasal 14
(1) Poltekpin melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan pada prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi.
(3) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, kemampuan kerja, hasil kerja, laporan, partisipasi, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
Pasal 15
(1) Kelulusan pada suatu jenjang pendidikan ditetapkan apabila telah menempuh beban belajar dan pemenuhan capaian pembelajaran Program Studi.
(2) Kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikukuhkan dalam wisuda.
Pasal 16
Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi, Pendidikan Profesi, tahun akademik, kalender akademik, kurikulum, penerimaan Mahasiswa baru, alokasi Mahasiswa, penilaian proses dan hasil belajar, kelulusan pada suatu jenjang pendidikan, dan wisuda ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan dari senat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Poltekpin menyelenggarakan penelitian dasar dan/atau penelitian terapan.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Dosen, Mahasiswa, dan/atau jabatan fungsional lainnya.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat melibatkan praktisi dan/atau profesi.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengikuti kaidah ilmiah dan etika keilmuan.
(5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
Pasal 18
(1) Hasil penelitian wajib didokumentasikan dan disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan di jurnal ilmiah yang bereputasi, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didaftarkan untuk memperoleh hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Penyelenggaraan penelitian dan penyebarluasan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan senat.
Pasal 20
(1) Poltekpin menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen, Mahasiswa, jabatan fungsional lainnya dan/atau Tenaga Kependidikan.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan praktisi dan/atau profesi.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat.
(5) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan oleh Poltekpin dan dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
Pasal 21
(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat wajib didokumentasikan dan dipublikasikan di jurnal ilmiah yang bereputasi.
(2) Publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau media cetak yang mudah diakses oleh masyarakat.
(3) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap hasil pengabdian kepada masyarakat yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(4) Pengabdian kepada masyarakat yang menghasilkan hak atas kekayaan intelektual dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Tata laksana pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Tata laksana hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 23
(1) Poltekpin memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar perilaku bagi Sivitas Akademika dalam melaksanakan Tridharma di dalam maupun di luar Poltekpin.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b yang selanjutnya disebut Peraturan Kehidupan Mahasiswa merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan Sivitas Akademika, Tenaga Kependidikan, dan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, kode etik Tenaga Kependidikan dan etika akademik dikenakan sanksi.
Pasal 24
(1) Kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik serta sanksi ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Kode etik Tenaga Kependidikan dan sanksi ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 25
(1) Poltekpin mengupayakan, menjunjung tinggi, dan menjamin hak Sivitas Akademika dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika yang dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ujian sidang, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
Pasal 26
(1) Sivitas Akademika dapat mempergunakan sumber daya Poltekpin dalam pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan oleh Sivitas Akademika wajib:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik, bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
b. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
c. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, kaidah akademik serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan kebebasan mimbar akademik, Poltekpin dapat mengundang tenaga ahli dari dalam dan luar Poltekpin untuk menyampaikan pikiran dan
pendapat sesuai dengan norma, kaidah, dan etika keilmuan.
Pasal 27
Tata laksana kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 28
(1) Poltekpin dapat memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Poltekpin dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 29
(1) Poltekpin dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang dipandang telah berjasa terhadap pendidikan atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
(2) Poltekpin dapat mencabut penghargaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 30
(1) Mahasiswa berhak:
a. mengikuti proses pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Poltekpin;
b. memanfaatkan sumber daya Poltekpin dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; dan
c. mengikuti kegiatan lain yang diselenggarakan oleh Poltekpin.
d. Mendapatkan tunjangan ikatan dinas dan atau tunjangan lainnya sejenis serta biaya bantuan Pendidikan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
(2) Mahasiswa mempunyai kewajiban:
a. mematuhi semua kode etik /peraturam kehidupan Mahasiswa yang berlaku di Poltekpin;
b. menjaga kewibawaan dan nama baik Poltekpin; dan
c. menjunjung tinggi kebudayaan lokal dan nasional.
(3) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi.
Pasal 31
Tata cara mengenai hak, kewajiban, dan sanksi bagi Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Pasal 32
(1) Mahasiswa Poltekpin dapat membentuk organisasi Kemahasiswaan sebagai sarana pengembangan diri yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(2) Tata laksana kegiatan dan Organisasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 33
(1) Alumni Poltekpin merupakan seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan di Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP), Akademi Imigrasi (AIM), Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip), Politeknik Imigrasi (Poltekim), Poltekpin jurusan ilmu pemasyarakatan dan keimigrasian lulusan tahun 2025, serta Poltekpin jurusan hukum terapan.
(2) Alumni Poltekpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhimpun dalam organisasi Alumni yang disebut dengan Ikatan Alumni Poltekpin.
(3) Alumni berkewajiban menjaga nama baik Poltekpin dan turut serta memajukan pencapaian visi dan misi Poltekpin.
(4) Struktur organisasi dan tata kerja organisasi Ikatan Alumni Poltekpin diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Ikatan Alumni Poltekpin.
Pasal 34
Organisasi Poltekpin terdiri atas:
a. Senat;
b. Pemimpin;
c. Satuan Pengawas Internal;
d. Dewan Pertimbangan;
Pasal 35
(1) Senat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 34 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
c. pengawasan terhadap penerapan kebijakan akademik;
d. pengawasan terhadap pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
e. pengawasan terhadap pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
f. pengawasan terhadap pelaksanaan tata tertib akademik;
g. pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
h. pengawasan terhadap pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
i. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
j. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
k. memberikan pertimbangan kepada Direktur terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; dan
l. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Pasal 36
(1) Anggota senat terdiri atas:
a. Direktur;
b. wakil Direktur;
c. ketua jurusan; dan
d. 1 (satu) orang wakil Dosen dari masing-masing Program Studi;
(2) Anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dipilih dari dan oleh Dosen pada masing-masing Program Studi.
(3) Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Senat ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan senat.
Pasal 37
(1) Susunan keanggotaan senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua dan sekretaris senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota senat yang bukan Direktur dan bukan wakil Direktur.
(3) Keanggotaan senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 38
(1) Masa jabatan anggota senat yang berasal dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Masa jabatan anggota senat yang berasal dari Direktur, wakil Direktur, ketua jurusan bersifat ex officio.
Pasal 39
(1) Senat dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pembentukan komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua senat.
Pasal 40
(1) Senat menyelenggarakan rapat atau sidang dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang.
(2) Tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang senat ditetapkan oleh ketua senat.
Pasal 41
(1) Direktur merupakan pemimpin Poltekpin.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. wakil Direktur; dan
b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
Pasal 42
(1) Direktur sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 ayat (1) mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan Pendidikan Vokasi dan profesi;
b. penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pengabdian kepada masyarakat;
d. pembinaan pendidik, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan;
dan
e. pengadministrasian.
Pasal 43
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat 2 huruf a terdiri atas:
a. wakil Direktur bidang akademik;
b. wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum; dan
c. wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 44
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan melaksanakan fungsi kerja sama baik dalam dan luar negeri.
(2) Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan dan umum.
(3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
Pasal 45
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik.
(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jurusan yang terdiri dari beberapa program studi;
dan
b. pusat yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Bagian Keuangan dan Umum; dan
b. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama.
(4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh pusat penjaminan mutu.
(5) Unsur penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh unit penunjang akademik.
Pasal 46
(1) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c sebagai unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pengawas internal memiliki tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), satuan pengawas internal memberikan laporan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Pasal 47
(1) Anggota satuan pengawas internal paling banyak 5 (lima) orang dengan komposisi bidang keahlian terdiri atas:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan/atau
e. ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota satuan pengawas internal:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan dan 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen;
d. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
Pasal 48
(1) Susunan keanggotaan satuan pengawas internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua dan sekretaris satuan pengawas internal berstatus pegawai negeri sipil atau Dosen tetap.
(3) Ketua, sekretaris, dan anggota satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(4) Masa jabatan anggota satuan pengawas internal selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Tata cara pemilihan anggota satuan pengawas internal ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 49
(1) Dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d menjalankan fungsi memberikan pertimbangan dan masukan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik dan membantu pengembangan Poltekpin.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran atau pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
c. memberikan masukan kepada Direktur dalam mengelola Poltekpin; dan
d. membantu pengembangan Poltekpin.
(3) Masukan dan saran nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. manajemen organisasi;
b. sumber daya manusia;
c. keuangan;
d. sarana dan prasarana;
e. kerja sama; dan
f. hubungan masyarakat.
Pasal 50
(1) Susunan keanggotaan dewan pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Anggota dewan pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur:
a. Kementerian Hukum;
b. Ikatan Alumni;
c. Praktisi; dan
d. tokoh penting lainnya termasuk penggagas dan pendiri.
(3) Ketua, sekretaris, dan anggota dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
(4) Masa jabatan anggota dewan pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota dewan pertimbangan ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 51
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Ketua senat dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 52
(1) Pemilihan ketua senat dilakukan dalam rapat senat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(2) Rapat senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh anggota senat tertua dan didampingi oleh anggota senat termuda.
(3) Pemilihan ketua senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dicapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(5) Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua senat terpilih.
(6) Ketua senat terpilih menunjuk salah 1 (satu) anggota senat sebagai sekretaris senat.
(7) Ketua dan sekretaris senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan oleh Direktur.
(8) Persyaratan dan tata cara pemilihan ketua senat ditetapkan oleh ketua senat.
Pasal 53
(1) Dosen di lingkungan Poltekpin dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, Ketua Program Studi,
kepala pusat, kepala laboratorium, dan kepala penunjang akademik;
(2) Direktur merupakan dosen tetap yang telah lulus pada pendidikan teknis Pemasyarakatan, Keimigrasian dan Hukum Terapan dengan jenjang pendidikan terakhir S- 2;
(3) Tenaga Kependidikan di lingkungan Poltekpin dapat diangkat sebagai Kepala Unit.
(4) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengangkatan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan.
(5) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terjadi karena:
a. terdapat pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Poltekpin.
(6) Pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:
a. masa jabatan berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan aparatur sipil negara;
h. berakhirnya masa kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
i. menjalani tugas belajar/izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
k. cuti diluar tanggungan negara; dan/atau
l. berdasarkan hasil evaluasi oleh Direktur untuk wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, Ketua Program Studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, serta kepala unit pelaksana teknis.
(7) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(8) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, disebabkan:
a. penambahan unit baru; dan/atau
b. perubahan bentuk Poltekpin.
Pasal 54
(1) Untuk diangkat menjadi Direktur, wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, Ketua Program Studi, dan kepala unit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berstatus pegawai negeri sipil bagi jabatan wakil Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara serta berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya;
c. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari tim dokter pemerintah;
d. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. tidak sedang menjalani tugas belajar/izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
h. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis;
i. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat;
j. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor untuk jabatan Direktur, wakil Direktur dan Ketua Jurusan;
k. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 55
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Ketua Unit Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagaimana pada ayat (1), seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana;
d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi.
Pasal 56
(1) Direktur diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 57
(1) Wakil Direktur diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan wakil Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan wakil Direktur yang sama maupun jabatan wakil Direktur lainnya.
Pasal 58
(1) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 59
(1) Ketua Program Studi diangkat oleh Direktur atas usulan ketua jurusan.
(2) Masa jabatan Ketua Program Studi selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 60
(1) Kepala pusat diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala pusat selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 61
(1) Kepala unit diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 62
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan kepala unit ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 63
Pejabat administrator dan pejabat pengawas diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 64
(1) Ketua dan sekretaris satuan pengawas internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris satuan pengawas internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Tata cara pengangkatan ketua dan sekretaris satuan pengawas internal ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 65
(1) Ketua dan Sekretaris dewan pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Ketua dan sekretaris dewan pertimbangan ditetapkan oleh Direktur.
(3) Masa jabatan ketua dan sekretaris dewan pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Tata cara pengangkatan ketua dan sekretaris dewan pertimbangan ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 66
(1) Direktur dan wakil Direktur diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketua jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala Unit diberhentikan dari jabatannya oleh Direktur karena:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan aparatur sipil negara;
h. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
k. tidak mencapai target kinerja berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Direktur.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
Pasal 67
Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Direktur definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengusulkan wakil Direktur kepada Menteri untuk melanjutkan sisa masa jabatan wakil Direktur sebelumnya.
(2) Wakil Direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 69
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan untuk melanjutkan sisa masa jabatan ketua jurusan sebelumnya.
(2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 70
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai sekretaris jurusan atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris jurusan sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 71
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Program Studi sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua Program Studi yang memenuhi persyaratan sebagai ketua Program
Studi untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Program Studi sebelumnya.
(2) Ketua Program Studi yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 72
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala pusat sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat kepala pusat yang memenuhi persyaratan sebagai Kepala Pusat untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala pusat sebelumnya.
(2) Kepala pusat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 73
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat kepala unit yang memenuhi persyaratan sebagai kepala unit untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala unit sebelumnya.
(2) Kepala unit yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 74
(1) Ketua senat, sekretaris senat, ketua satuan pengawas internal, dan sekretaris satuan pengawas internal diberhentikan dari jabatannya karena:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan lain yang menjadi ex officio;
e. diberhentikan dari jabatan Dosen;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan/atau
g. cuti di luar tanggungan negara.
(2) Ketua dan sekretaris dewan pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan ayat (2) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dibuktikan dengan hasil pemeriksaan
tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. diberhentikan dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri bagi ketua atau sekretaris yang berasal dari pegawai Poltekpin.
Pasal 75
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua senat sebelum masa jabatannya berakhir, dilakukan pemilihan ketua senat untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua senat sebelumnya.
(2) Ketua senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 76
Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir, ketua Senat menunjuk sekretaris Senat definitif dan ditetapkan oleh Direktur untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
Pasal 77
Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris satuan pengawas internal sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat ketua dan/atau sekretaris satuan pengawas internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris satuan pengawas internal sebelumnya.
Pasal 78
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris dewan pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris dewan pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris dewan pertimbangan yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris dewan pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 79
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Poltekpin merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berencana dan terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal Poltekpin:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Poltekpin dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. objektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Poltekpin terdiri atas bidang:
a. keuangan; dan
b. aset.
(5) Prosedur operasional mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal Poltekpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 80
(1) Poltekpin memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen Poltekpin diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 82
(1) Poltekpin memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan, pembinaan, pemberhentian, dan pengembangan Tenaga Kependidikan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
(1) Poltekpin mengembangkan dan MENETAPKAN pola pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Poltekpin wajib melakukan pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan pola pembinaan karier sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan karier Dosen dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik dan/atau kompetensi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) Pembinaan karier Tenaga Kependidikan dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik dan/atau kompetensi manajerial dan/atau teknis serta kompetensi lainnya sebagai Tenaga Kependidikan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 84
(1) Sarana dan prasarana Poltekpin merupakan fasilitas utama dan penunjang untuk meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara.
(3) Penyediaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tata cara pengelolaan sarana dan prasarana ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 85
(1) Sumber pendanaan Poltekpin berasal dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber pendanaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan perolehan dana perguruan tinggi yang berasal dari:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi;
c. iuran pengembangan institusi;
d. hasil kontrak kerja;
e. hasil penjualan produk/jasa perguruan tinggi; dan
f. sumbangan dan/atau hibah.
Pasal 86
(1) Kekayaan Poltekpin meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik negara dan dikelola oleh Poltekpin.
(2) Kekayaan Poltekpin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Poltekpin.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Poltekpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan Poltekpin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan Poltekpin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87
(1) Poltekpin menyelenggarakan kerja sama akademik dan/atau nonakademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, Alumni, pemerintah dan/atau pihak lain baik dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(4) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi lain;
e. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. penerbitan jurnal ilmiah;
i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
j. bentuk lain yang dianggap perlu.
(5) Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. usaha penggalangan dana;
c. jasa dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual;
dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(6) Hasil Kerja Sama dipergunakan bagi pengembangan tridharma Perguruan Tinggi Poltekpin dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 88
Poltekpin menyelenggarakan sistem penjaminan mutu yang terdiri atas:
a. sistem penjaminan mutu internal; dan
b. sistem penjaminan mutu eksternal.
Pasal 89
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem Penjaminan mutu internal Poltekpin bertujuan untuk:
a. menjamin setiap layanan Poltekpin telah memenuhi dan/atau melampaui standar nasional pendidikan tinggi;
b. mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan;
c. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas;
d. mewujudkan visi Poltekpin; dan
e. memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(3) Sistem Penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu.
(4) Pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal di Poltekpin ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan senat.
Pasal 90
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b dilakukan melalui akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga akreditasi mandiri.
(3) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 91
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Imigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1301); dan
b. ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Statuta Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 216), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 92
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Imigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1301); dan
b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Statuta Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 216), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 93
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2025
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
