Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI MUTASI PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA KARTU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PERMENKUM No. 26 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pejabat PPNS adalah PNS tertentu sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, baik yang berada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG. 3. Formulir adalah lembar pengisian data secara elektronik. 4. Kartu Tanda Pengenal Pejabat PPNS yang selanjutnya disebut KTP PPNS adalah kartu sebagai tanda pengenal bagi PPNS. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. 7. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Pejabat PPNS, calon Pejabat PPNS harus memenuhi persyaratan: a. masa kerja sebagai PNS paling singkat 2 (dua) tahun; b. berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a; c. berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara; d. bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah; f. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS benilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f diajukan kepada Menteri oleh pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi PNS yang bersangkutan.

Pasal 3

(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f terpenuhi, Menteri memberitahukan nama calon Pejabat PPNS kepada pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi PNS yang bersangkutan berupa surat rekomendasi. (2) Pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi PNS yang bersangkutan mengajukan nama calon Pejabat PPNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kepolisian Negara untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.

Pasal 4

Untuk dapat diangkat menjadi Pejabat PPNS, calon Pejabat PPNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g, harus mendapat rekomendasi dari Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan pertimbangan Jaksa Agung Republik INDONESIA.

Pasal 5

(1) Untuk dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), pemohon harus memperoleh surat rekomendasi dari Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pemohon secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (3) Permohonan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan melampirkan persyaratan paling sedikit: a. petikan keputusan mengenai pengangkatan sebagai PNS; b. keputusan kenaikan pangkat dan jabatan terakhir; c. ijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah; dan e. penilaian kinerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 6

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan mengisi Formulir. (2) Selain mengisi Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (3) Untuk pengangkatan calon Pejabat PPNS yang melakukan penegakan Peraturan Daerah, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (4) Untuk pengangkatan calon Pejabat PPNS yang melakukan penegakan UNDANG-UNDANG di daerah, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah melalui menteri/pimpinan lembaga sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya berdasarkan UNDANG-UNDANG.

Pasal 7

(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan administrasi terhadap permohonan Formulir dan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal 8

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dinyatakan tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal memberitahukan secara elektronik kepada pemohon untuk melengkapi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan kepada pemohon. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon tidak melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan ditolak. (3) Permohonan dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan. (4) Permohonan yang dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali sesuai dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 9

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, permohonan dinyatakan lengkap dan benar, Menteri menerbitkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang berisi nama calon Pejabat PPNS dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar. (2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang mengajukan permohonan. (3) Pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi calon Pejabat PPNS yang telah mendapatkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengajukan permohonan calon Pejabat PPNS untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 10

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemohon harus memperoleh rekomendasi dari Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan pertimbangan Jaksa Agung Republik INDONESIA. (2) Rekomendasi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan permohonan oleh pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi calon Pejabat PPNS. (3) Tata cara pemberian rekomendasi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan masing-masing oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA. (4) Rekomendasi dan pertimbangan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diberikan masing-masing dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan pertimbangan diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari rekomendasi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) tidak diberikan, permohonan dianggap disetujui oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA. (2) Dalam hal rekomendasi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) telah diberikan, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi calon Pejabat PPNS menyampaikan permohonan pengangkatan PPNS secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum kepada Menteri berupa: a. surat rekomendasi dan pertimbangan; dan b. surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan dibidang penyidikan. (3) Dalam hal rekomendasi dan pertimbangan tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi calon Pejabat PPNS menyampaikan permohonan pengangkatan PPNS secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (4) Selain mengajukan permohonan pengangkatan PPNS secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon mengunggah dokumen berupa: a. bukti asli tanda terima penyampaian permohonan rekomendasi dan pertimbangan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA; dan b. salinan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.

Pasal 12

(1) Pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi calon Pejabat PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dapat melimpahkan kewenangan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) kepada sekretaris jenderal kementerian atau pimpinan tinggi madya yang langsung membawahi calon Pejabat PPNS. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan dengan mengisi Formulir pengangkatan. (3) Selain mengisi Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon mengunggah dokumen persyaratan: a. surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan Pejabat PPNS yang telah dilegalisir; b. surat rekomendasi dan pertimbangan atau bukti asli tanda terima dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesian dan Jaksa Agung Republik INDONESIA; dan c. pasfoto terbaru berwarna berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter.

Pasal 13

(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap Formulir dan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3). (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal 14

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dinyatakan tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan kepada pemohon. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon tidak melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan ditolak. (3) Permohonan dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan (4) Permohonan yang dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali sesuai dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Pasal 15

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, permohonan dinyatakan lengkap dan benar, Menteri MENETAPKAN pengangkatan Pejabat PPNS. (2) Penetapan pengangkatan Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengangkatan calon Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (3) Kewenangan MENETAPKAN pengangkatan Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian secara elektronik.

Pasal 16

(1) Sebelum menjalankan jabatannya, calon Pejabat PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji menurut agama dan kepercayaanya dihadapan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji calon Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Menteri melalui Direktur Jenderal; atau b. Kepala Kantor Wilayah. (3) Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dapat melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji, Direktur Jenderal dapat menunjuk Direktur Pidana. (4) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dapat melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji, Kepala Kantor Wilayah dapat menunjuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum. (5) Lafal sumpah atau janji Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dituangkan dalam berita acara pelantikan dan pengucapan sumpah atau pernyataan janji. (2) Berita acara pelantikan dan pengucapan sumpah atau pernyataan janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pelantikan dan pengucapan sumpah atau pernyataan janji dilaksanakan. (4) Format berita acara pelantikan dan pengucapan sumpah atau pernyataan janji Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

(1) Pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi calon Pejabat PPNS mengusulkan nama calon Pejabat PPNS yang akan dilantik dan diambil sumpah atau janji kepada Direktur Jenderal untuk calon Pejabat PPNS yang wilayah kerjanya di seluruh INDONESIA. (2) Pimpinan satuan kerja perangkat daerah atau pimpinan instansi vertikal yang membawahi calon Pejabat PPNS mengusulkan nama calon Pejabat PPNS yang akan dilantik dan diambil sumpah atau janji kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk calon Pejabat PPNS yang berada di tingkat daerah. (3) Pengusulan nama calon Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan mengisi Formulir pelantikan. (4) Selain mengisi Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon mengunggah dokumen persyaratan: a. surat permohonan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji dari pimpinan kementerian/lembaga nonkementerian atau Pimpinan satuan kerja perangkat daerah atau pimpinan instansi vertikal; dan b. petikan Keputusan Menteri mengenai pengangkatan Pejabat PPNS.

Pasal 19

Mutasi Pejabat PPNS dapat dilakukan dalam hal terjadi: a. perubahan struktur organisasi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau pemerintah daerah; b. mutasi Pejabat PPNS dari satu instansi ke instansi yang lain; c. mutasi Pejabat PPNS dari satu unit ke unit lain dalam lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian atau pemerintah daerah yang dasar hukum kewenangannya berbeda; atau d. mutasi jabatan atau wilayah kerja Pejabat PPNS yang dasar hukum kewenangannya sama.

Pasal 20

Dalam hal terjadi mutasi Pejabat PPNS, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian wajib melaporkan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan mutasi ditetapkan.

Pasal 21

(1) Pelaporan dalam hal terjadinya mutasi Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diajukan oleh Pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi calon Pejabat PPNS secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2) Pengajuan permohonan mutasi PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi Formulir mutasi. (3) Selain mengisi Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga mengunggah atau menyampaikan dokumen persyaratan: a. surat keputusan pengangkatan Pejabat PPNS; b. surat keputusan kenaikan pangkat PNS; c. surat keputusan mutasi wilayah kerja PPNS; dan d. pasfoto terbaru berwarna berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter dalam bentuk dokumen elektronik.

Pasal 22

(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap Formulir dan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal 23

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dinyatakan tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan kepada pemohon. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon tidak melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan ditolak. (3) Permohonan dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan. (4) Permohonan yang dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali sesuai dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pasal 24

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, permohonan dinyatakan lengkap dan benar, Menteri MENETAPKAN mutasi Pejabat PPNS. (2) Penetapan mutasi Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan mutasi Pejabat PPNS. (3) Kewenangan MENETAPKAN mutasi Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian secara elektronik.

Pasal 25

Pejabat PPNS diberhentikan dari jabatannya karena: a. diberhentikan sebagai PNS; b. tidak lagi bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum; atau c. atas permintaan sendiri secara tertulis.

Pasal 26

(1) Pemberhentian Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diusulkan oleh pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi Pejabat PPNS kepada Menteri. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi Formulir pemberhentian disertai dengan alasannya. (3) Selain mengisi Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus mengunggah dokumen: a. petikan Keputusan Menteri mengenai pengangkatan atau mutasi Pejabat PPNS; dan b. KTP PPNS. (4) Dalam hal petikan Keputusan Menteri mengenai pengangkatan atau mutasi Pejabat PPNS dan/atau KTP Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hilang atau rusak, dapat digantikan dengan surat keterangan dari pimpinan tinggi madya kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi Pejabat PPNS. (5) Dalam hal pemberhentian atas permintaan sendiri, selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan surat pernyataan dari Pejabat PPNS yang diberhentikan.

Pasal 27

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Formulir dan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal 28

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan pemberhentian disampaikan pemohon. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon tidak melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan ditolak. (3) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon dapat mengajukan kembali permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

Pasal 29

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, permohonan dinyatakan lengkap dan benar, Menteri MENETAPKAN pemberhentian Pejabat PPNS. (2) Penetapan pemberhentian Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar. (3) Kewenangan MENETAPKAN pemberhentian Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pimpinan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian secara elektronik.

Pasal 30

Pejabat PPNS yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf c dapat diangkat kembali dalam hal terjadinya penugasan kembali di bidang PPNS.

Pasal 31

(1) Pengangkatan kembali Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diajukan oleh pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi Pejabat PPNS yang bersangkutan kepada Menteri dengan mengisi Formulir pengangkatan kembali Pejabat PPNS. (2) Selain mengisi Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengunggah dokumen persyaratan berikut: a. keputusan pengangkatan/mutasi Pejabat PPNS; b. keputusan mutasi PPNS yang bersangkutan; c. keputusan kenaikan pangkat dan jabatan terakhir; d. sasaran kinerja pegawai 1 (satu) tahun terakhir; e. daftar penilaian perilaku atau daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS periode 1 (satu) tahun terakhir; f. KTP Pejabat PPNS; dan g. pasfoto terbaru berwarna berlatar belakang merah dengan ukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter dalam bentuk dokumen elektronik.

Pasal 32

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Formulir dan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal 33

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dinyatakan tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan ketidaklengkapan. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon tidak melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan ditolak. (3) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.

Pasal 34

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, permohonan dinyatakan lengkap dan benar, Menteri MENETAPKAN pengangkatan kembali Pejabat PPNS. (2) Penetapan pengangkatan kembali Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar. (3) Kewenangan MENETAPKAN pengangkatan kembali Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari kepada pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian secara elektronik.

Pasal 35

(1) PNS yang telah diangkat menjadi Pejabat PPNS diberikan kartu tanda pengenal yang diterbitkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Pemberian kartu tanda pengenal berupa KTP Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat PPNS dengan melampirkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Pasal 36

KTP Pejabat PPNS merupakan keabsahan wewenang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Pasal 37

(1) KTP PPNS berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan KTP PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkemeterian kepada Menteri. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum tanggal masa berlaku KTP PPNS berakhir. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengisi Formulir perpanjangan KTP Pejabat PPNS dengan dokumen persyaratan: a. KTP PPNS; b. petikan keputusan mengenai pengangkatan Pejabat PPNS; c. berita acara pelantikan dan pengucapan sumpah atau pernyataan janji; d. pasfoto terbaru berwarna berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter; dan e. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 38

(1) Dalam hal Kartu Pejabat PPNS hilang atau rusak, Pejabat PPNS dapat mengajukan penggantian kartu PPNS. (2) Pengajuan penggantian kartu PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Pengajuan penggantian kartu PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan mengisi Formulir penerbitan KTP PPNS. (4) Selain mengisi Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon harus mengunggah dokumen persyaratan berikut: a. KTP Pejabat PPNS yang rusak atau tidak dapat digunakan; b. surat laporan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA, jika KTP Pejabat PPNS hilang; c. pasfoto terbaru berwarna latar belakang merah dengan ukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter; dan d. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 39

Setiap layanan jasa hukum di bidang PPNS yang menerbitkan KTP Pejabat PPNS dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Pasal 40

Bentuk, ukuran, warna, dan format KTP PPNS tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 41

Permohonan pengangkatan, pelantikan dan pengucapan sumpah atau pernyataan janji, mutasi, pemberhentian, pengangkatan kembali, dan penerbitan kartu tanda pengenal harus tercatat dalam sistem administrasi Pejabat PPNS.

Pasal 42

(1) Sistem administrasi Pejabat PPNS bersifat rahasia, namun dapat diakses berdasarkan permintaan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identitas Pejabat PPNS; b. data Pejabat PPNS; dan c. pelaporan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat dijadikan bahan pemantauan dan evaluasi pada layanan PPNS online.

Pasal 43

Dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi, mutasi Pejabat PPNS baik antar unit di dalam kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian maupun antarkementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dasar hukum kewenangannya berbeda, pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi Pejabat PPNS yang bersangkutan wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal keputusan tentang perubahan struktur atau mutasi ditetapkan.

Pasal 44

Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sebagai pedoman untuk Direktur Jenderal dalam melakukan pemuktahiran data Pejabat PPNS.

Pasal 45

(1) Dalam hal: a. belum tersedia jaringan internet yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Kantor Telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa daerah tersebut belum terjangkau oleh fasilitas internet; atau b. sistem permohonan tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri, permohonan pengangkatan, pelantikan dan pengucapan sumpah atau pernyataan janji, mutasi, pemberhentian, pengangkatan kembali, dan penerbitan KTP PPNS dapat diajukan secara nonelektronik. (2) Tata cara permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 46

Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku: a. permohonan pengangkatan, pelantikan dan pengucapan sumpah atau pernyataan janji, mutasi, pemberhentian, pengangkatan kembali, dan penerbitan kartu tanda pengenal Pejabat PPNS yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Pegawai Negeri Sipil; b. KTP PPNS yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis; dan c. calon Pejabat PPNS yang belum dilantik dan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji, wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 47

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 87), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 48

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2025 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Œ SUPRATMAN ANDI AGTAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж