Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTENTERIAN HUKUM

PERMENKUM No. 19 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Mekanisme Kerja adalah proses dan cara kerja organisasi yang menggambarkan alur pelaksanaan tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dilakukan dalam suatu sistem dengan mengedepankan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan. 4. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. Pimpinan Unit Organisasi adalah pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu Unit Organisasi di Kementerian Hukum. 6. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. 7. Pemilik Kinerja adalah pejabat Pimpinan Unit Organisasi atau pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit Organisasi yang memiliki indikator kinerja sebagai target dan sasaran kinerja untuk dicapai dalam periode tertentu. 8. Penugasan adalah penunjukan atau pengajuan sukarela pejabat fungsional dan pelaksana untuk melaksanakan tugas tertentu di bawah Pimpinan Unit Organisasi dalam periode waktu tertentu sesuai dengan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan. 9. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. 10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 2

Sistem Kerja digunakan sebagai instrumen bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi Unit Organisasi pada Kementerian.

Pasal 3

Sistem Kerja dimaksudkan untuk: a. mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien; b. memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi; c. mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia; dan d. mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 4

(1) Ruang lingkup pengaturan Sistem Kerja meliputi Mekanisme Kerja pada: a. unit eselon I; b. kantor wilayah; c. unit pelaksana teknis; dan d. unit kerja mandiri yang dipimpin oleh pejabat fungsional. (2) Objek pengaturan penyesuaian Sistem Kerja meliputi: a. Jabatan manajerial; dan b. Jabatan nonmanajerial. (3) Jabatan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. jabatan pimpinan tinggi madya; b. jabatan pimpinan tinggi pratama; c. jabatan administrator; dan d. jabatan pengawas. (4) Jabatan nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. jabatan fungsional; dan b. jabatan pelaksana.

Pasal 5

Mekanisme Kerja dilaksanakan dengan prinsip: a. orientasi pada hasil; b. kompetensi; c. profesionalisme; d. kolaboratif; e. transparansi; dan f. akuntabel. Pasal 6 (1) Mekanisme Kerja terdiri atas: a. kedudukan; b. penugasan; c. pelaksanaan tugas; d. pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; e. pengelolaan kinerja; dan f. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Mekanisme Kerja digunakan sebagai acuan dalam pengaturan alur pelaksanaan tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum.

Pasal 7

(1) Pejabat fungsional dan pelaksana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat manajerial yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. (2) Dalam hal pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pejabat fungsional tersebut dapat membawahi pejabat manajerial dan/atau pejabat nonmanajerial. (3) Pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat membawahi pejabat manajerial, fungsional dan/atau pelaksana yang memiliki kelas jabatan paling tinggi 1 (satu) tingkat di bawahnya. (4) Penentuan kedudukan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disesuaikan dengan struktur Unit Organisasi.

Pasal 8

Kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.

Pasal 9

Rincian kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Penugasan dilakukan dalam rangka mencapai target kinerja Unit Organisasi dalam periode waktu tertentu paling lama 1 (satu) tahun. (2) Penugasan terhadap pejabat fungsional dan/atau pelaksana dapat dilakukan secara individu dan/atau dalam tim kerja dengan mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan kolaborasi berdasarkan keahlian dan/atau keterampilan. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penunjukan dan/atau pengajuan sukarela. (4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh Pemilik Kinerja.

Pasal 11

(1) Penugasan dalam tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dapat melibatkan pejabat fungsional dan/atau pelaksana yang berasal dari dalam satu Unit Organisasi, lintas Unit Organisasi, dan/atau lintas instansi pemerintah. (2) Dalam hal tim kerja yang anggotanya berasal dari lintas Unit Organisasi dan/atau lintas instansi pemerintah, pejabat fungsional atau pelaksana yang berperan sebagai ketua tim diutamakan berasal dari Unit Organisasi Pemilik Kinerja.

Pasal 12

(1) Penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) merupakan penugasan langsung kepada pejabat fungsional atau pelaksana oleh Pemilik Kinerja, untuk melaksanakan kinerja tertentu. (2) Pengajuan sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) merupakan penugasan pejabat fungsional atau pelaksana atas dasar permohonan aktif dari pejabat fungsional atau pelaksana kepada Pemilik Kinerja untuk melaksanakan kinerja tertentu.

Pasal 13

Rincian Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Pelaksanaan tugas pejabat fungsional atau pelaksana secara individu dilakukan sesuai dengan arahan dan strategi pejabat Pemilik Kinerja. (2) Jika terdapat permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan, pejabat fungsional atau pelaksana dapat menyampaikan permasalahan dan kendala beserta alternatif rekomendasi langsung kepada pejabat Pemilik Kinerja untuk diputuskan dan/atau ditindaklanjuti. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat fungsional atau pelaksana secara individu yang ditugaskan secara individu dapat berkoordinasi dengan pejabat lain dan/atau pihak lain. (4) Dalam hal pejabat lain dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di luar Unit Organisasinya, koordinasi dilakukan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh pejabat Pemilik Kinerja

Pasal 15

(1) Tim kerja dibentuk berdasarkan kebutuhan dengan memperhatikan jumlah indikator kinerja Unit Organisasinya. (2) Pembentukan tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah target kinerja ditetapkan. (3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. ketua; dan b. anggota. (4) Ketua tim kerja diutamakan Pejabat Fungsional atau Pelaksana yang berasal dari Unit Organisasi pemilik kinerja.

Pasal 16

(1) Tim kerja melaksanakan tugas sesuai arahan dan strategi pejabat Pemilik Kinerja. (2) Jika terdapat permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan, tim kerja dapat menyampaikan permasalahan dan kendala beserta alternatif rekomendasi kepada pejabat Pemilik Kinerja untuk diputuskan dan/atau ditindaklanjuti. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, tim kerja dapat berkoordinasi dengan pejabat lain dan/atau pihak lain. (4) Koordinasi tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi tugas, dan kegiatan tim kerja. (5) Dalam hal pejabat lain atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di luar Unit Organisasinya, koordinasi dilakukan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Pejabat Pemilik Kinerja.

Pasal 17

Rincian dan tata cara pelaksanaan tugas secara individu dan tim kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Pejabat fungsional atau pelaksana yang ditugaskan secara individu melaporkan pelaksanaan tugasnya secara langsung kepada pejabat Pemilik Kinerja.

Pasal 19

(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, pejabat fungsional dan/atau pelaksana yang berperan sebagai anggota tim melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua tim. (2) Ketua tim melaporkan pelaksanaan kegiatan tim kerja kepada pejabat Pemilik Kinerja secara berkala. (3) Pejabat Pemilik Kinerja secara sewaktu-waktu berwenang untuk meminta laporan kepada ketua tim kerja dan/atau anggota tim kerja

Pasal 20

(1) Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional dan pelaksana baik yang bekerja secara individu maupun dalam tim kerja terdiri atas: a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi; b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan dan pengembangan kinerja pegawai; c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja pegawai; dan d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi. (2) Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional dan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional dan pelaksana.

Pasal 21

(1) Unit Organisasi mengutamakan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik melalui pemanfaatan aplikasi SPBE yang terintegrasi dalam mendukung sistem kerja Instansi Pemerintah. (2) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa aplikasi umum berbagi pakai.

Pasal 22

(1) Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan setiap Unit Organisasi menggunakan aplikasi umum berbagi pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). (2) Keterpaduan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung sistem kerja dikoordinasikan oleh tim koordinasi SPBE Instansi Pemerintah.

Pasal 23

(1) Peta proses bisnis digunakan sebagai pedoman untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit dalam mencapai sasaran strategis Kementerian. (2) Penyesuaian Sistem Kerja diikuti dengan perbaikan dan pengembangan proses bisnis melalui reviu dan evaluasi. (3) Reviu dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. peta subproses; b. peta relasi; c. peta lintas fungsi; dan/atau d. peta level 1 (satu) dan turunannya. (4) Untuk penyesuaian Sistem Kerja dan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Organisasi melakukan monitoring, evaluasi, perbaikan dan pengembangan standar operasional prosedur di lingkungan masing-masing. (5) Tata cara monitoring, evaluasi, perbaikan dan pengembangan standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 34), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2025 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Œ SUPRATMAN ANDI AGTAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж