Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Risiko adalah kemungkinan kejadian yang dapat mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Kementerian.
2. Manajemen Risiko adalah langkah sistematis yang dilakukan untuk mengelola Risiko dengan cara melakukan komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, penilaian Risiko, perlakuan Risiko, pemantauan dan reviu, serta dokumentasi dan pelaporan.
3. Infrastruktur Manajemen Risiko adalah prasarana yang diperlukan untuk memulai penerapan Manajemen Risiko.
4. Struktur Manajemen Risiko adalah pembagian tugas, fungsi, peran, tanggung jawab, dan hubungan antar pengemban tugas dalam penyelenggaraan Manajemen Risiko.
5. Kerangka Kerja Manajamen Risiko adalah seperangkat komponen yang menyediakan landasan dan pengaturan Manajemen Risiko untuk perancangan, pelaksanaan, pemantauan, peninjauan, dan peningkatan Manajemen Risiko secara berkala di organisasi.
6. Strategi Pembangunan Budaya Risiko adalah sekumpulan nilai, kepercayaan, pengetahuan dan pemahaman tentang Risiko, yang dimiliki bersama oleh sekelompok orang dengan tujuan yang sama.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
9. Unit Manajemen Risiko adalah unit penyelenggara Manajemen Risiko yang mengoordinasikan proses Manajemen Risiko.
10. Unit Pemilik Risiko adalah pimpinan satuan kerja yang bertanggung jawab untuk melakukan monitoring atas Risiko dan melakukan respon serta pengendalian atas Risiko tersebut.
11. Pegawai adalah aparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan Kementerian.
Pasal 2
Penerapan Manajemen Risiko diselenggarakan dengan prinsip:
a. terintegrasi;
b. terstruktur dan komprehensif;
c. kustomisasi;
d. inklusif;
e. kolaboratif;
f. dinamis;
g. informasi terbaik yang tersedia;
h. mempertimbangkan sosial dan budaya; dan
i. perbaikan berkelanjutan.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Infrastruktur Manajemen Risiko; dan
b. Kerangka Kerja Manajemen Risiko.
Pasal 4
Infrastruktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. Strategi Pembangunan Budaya Risiko;
b. Struktur Manajemen Risiko; dan
c. Anggaran Manajemen Risiko.
Pasal 5
(1) Strategi Pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan oleh Unit Pemilik Risiko.
(2) Strategi Pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mencapai tujuan dan sasaran Kementerian dengan mengacu pada asas umum pemerintahan yang baik.
Pasal 6
(1) Strategi Pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diwujudkan dalam bentuk:
a. komitmen pimpinan;
b. pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis organisasi;
c. penyampaian informasi yang berkelanjutan mengenai Risiko;
d. tersedianya program pelatihan Manajemen Risiko;
e. kejelasan tugas, fungsi, dan alokasi sumber daya untuk penanganan Risiko;
f. penghargaan terhadap ketepatan pengambilan risiko kepada organisasi dan/atau Pegawai; dan
g. ketersediaan informasi Risiko yang tepat sebagai landasan dalam pengambilan keputusan.
(2) Strategi Pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahap:
a. peningkatan kesadaran berbudaya Risiko;
b. manajemen perubahan budaya Risiko organisasi; dan
c. penyempurnaan budaya Risiko organisasi.
Pasal 7
(1) Struktur Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b menggunakan konsep 3 (tiga) lini yang terdiri atas:
a. lini pertama;
b. lini kedua; dan
c. lini ketiga.
(2) Lini pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Unit Pemilik Risiko.
(3) Lini kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Unit Manajemen Risiko.
(4) Lini ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh pengawas intern.
Pasal 8
(1) Unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) terdiri atas:
a. Unit Pemilik Risiko tingkat Kementerian;
b. Unit Pemilik Risiko tingkat Unit Kerja Eselon I; dan
c. Unit Pemilik Risiko tingkat satuan kerja kewilayahan.
(2) Unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
a. MENETAPKAN komitmen Manajemen Risiko;
b. memastikan Risiko telah diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau;
c. menentukan tingkat selera Risiko yang tepat;
d. mengintegrasikan Manajemen Risiko ke dalam pencapaian kinerja dengan MENETAPKAN dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian; dan
e. menyampaikan laporan penyelenggaraan Manajemen Risiko.
Pasal 9
(1) Unit Pemilik Risiko tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Menteri sebagai penanggung jawab;
b. Sekretaris Jenderal sebagai ketua merangkap anggota;
c. pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagai anggota; dan
d. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi sebagai sekretaris merangkap anggota.
(2) Unit Pemilik Risiko tingkat Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagai penanggung jawab;
b. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi/Sekretaris Unit Kerja Eselon I sebagai ketua merangkap anggota;
c. Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit Kerja Eselon I sebagai anggota; dan
d. Pejabat Administrator yang membidangi perencanaan pada Unit Kerja Eselon I sebagai sekretaris merangkap anggota.
(3) Unit Pemilik Risiko tingkat satuan kerja kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pimpinan Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis sebagai penanggung jawab;
b. Kepala Divisi/Kepala Bagian Tata Usaha/Kepala Subbagian Tata Usaha/Kepala Urusan Tata Usaha sebagai ketua merangkap anggota;
c. para Kepala Divisi/Pejabat Administrator/Pejabat Pengawas/Pejabat Pelaksana sebagai anggota; dan
d. Pejabat Administrator/Pejabat Pengawas/Pejabat Pelaksana yang ditunjuk sebagai sekretaris merangkap anggota.
Pasal 10
(1) Unit Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) terdiri atas:
a. Unit Manajemen Risiko tingkat Kementerian yaitu Biro Perencanaan dan Organisasi;
b. Unit Manajemen Risiko tingkat Unit Kerja Eselon I yaitu Sekretariat Unit Kerja Eselon I yang menangani Manajemen Risiko; dan
c. Unit Manajemen Risiko tingkat satuan kerja kewilayahan yaitu Bagian Umum dan Tata Usaha pada Kantor Wilayah dan Bagian/Subbagian/Urusan Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas:
a. memantau penilaian Risiko dan rencana tindak pengendalian;
b. memantau pelaksanaan rencana tindak pengendalian;
c. memantau tindak lanjut hasil reviu atau audit atas Manajemen Risiko;
d. memberikan umpan balik berupa usulan/rekomendasi perbaikan pelaksanaan Manajemen Risiko oleh Unit Pemilik Risiko; dan
e. memberikan sosialisasi terkait Manajemen Risiko.
Pasal 11
(1) Pengawas intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) merupakan Inspektorat Jenderal.
(2) Pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. melakukan penilaian atas maturitas penerapan Manajemen Risiko pada Unit Pemilik Risiko; dan
b. melakukan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya terkait penerapan Manajemen Risiko pada Unit Pemilik Risiko.
Pasal 12
(1) Anggaran Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diperlukan untuk penerapan Manajemen Risiko yang efektif.
(2) Anggaran Manajemen Risiko dialokasikan dan disediakan oleh Unit Pemilik Risiko.
(3) Alokasi anggaran Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk kegiatan antara lain:
a. administrasi proses identifikasi Risiko dan analisis Risiko;
b. penyusunan dan implementasi rencana tindak pengendalian;
c. administrasi pemantauan atas proses Manajemen Risiko dan implementasi rencana tindak pengendalian;
d. informasi dan komunikasi;
e. koordinasi dan konsultasi;
f. sosialisasi, bimbingan, dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi Manajemen Risiko; dan
g. evaluasi terpisah atas maturitas dan efektivitas Manajemen Risiko.
Pasal 13
Kerangka Kerja Manajemen Risiko terdiri atas:
a. proses Manajemen Risiko; dan
b. evaluasi Manajemen Risiko.
Pasal 14
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas kegiatan:
a. komunikasi dan konsultasi;
b. penetapan konteks;
c. penilaian Risiko;
d. perlakuan Risiko; dan
e. pemantauan, reviu, dan pelaporan.
Pasal 15
(1) Akuntabilitas atas pelaksanaan proses Manajemen Risiko dituangkan dalam laporan penerapan Manajemen Risiko.
(2) Unit pemilik Risiko wajib membuat laporan penerapan Manajemen Risiko yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah terintegrasi.
(3) Ketentuan pelaporan penerapan Manajemen Risiko disesuaikan dengan ketentuan pelaporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah terintegrasi.
Pasal 16
(1) Evaluasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan oleh pengawas intern.
(2) Evaluasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai maturitas penerapan Manajemen Risiko.
(3) Hasil evaluasi Manajemen Risiko digunakan untuk memberikan masukan kepada Unit Pemilik Risiko dalam rangka perbaikan penerapan Manajemen Risiko untuk meningkatkan maturitas penerapan Manajemen Risiko.
Pasal 17
Proses penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Seluruh Unit Pemilik Risiko yang telah menerapkan Manajemen Risiko berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus menerapkan Manajemen Risiko sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 399), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2025
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
