Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN SARANA DAN PRASARANA PEMASARAN MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2020 KEPADA BUPATI/WALI KOTA

PERMENKOP_KUKM No. 7 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pasar Rakyat adalah suatu area tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan proses jual beli berbagai jenis barang konsumsi melalui tawar menawar. 2. Pasar Rakyat Tematik adalah Pasar Rakyat yang dikembangkan sesuai dengan tema atau fokus tertentu yang menjadi ikon pasar. 3. Revitalisasi Pasar Rakyat adalah kegiatan untuk membangun dan/atau memperbaiki sarana dan prasarana Pasar Rakyat. 4. Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap. 5. Penataan Kawasan Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disebut Penataan Kawasan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepetingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 7. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan. 8. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan usaha kecil dan menengah. 10. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi. 11. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan. 12. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga yang bersangkutan. 13. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara. 14. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan penerbitan surat perintah membayar. 15. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga. 16. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Pasal 2

(1) Menteri menugaskan kepada Bupati/Wali Kota untuk program Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati/Wali Kota. (2) Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati/Wali Kota yang dilaksanakan melalui Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (3) Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati/Wali Kota yang dilaksanakan melalui Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Revitalisasi Pasar Rakyat; dan b. Penataan Kawasan PKL. (4) Revitalisasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Pasar Rakyat reguler di wilayah pedesaan pada kabupaten/kota; b. Pasar Rakyat Tematik; dan/atau c. Pasar Rakyat di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan pasca bencana, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Menteri mendelegasikan penunjukan KPA atas Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati/Wali Kota. (2) Bupati/Wali Kota melaksanakan Program Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati/Wali Kota. (3) Bupati/Wali Kota bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik fisik bangunan dan administrasi. (4) Sebelum melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati/Wali Kota, Bupati/Wali Kota harus menandatangani Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. (5) Pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan/penggunaan Dana Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Bupati/Wali Kota MENETAPKAN dan menyerahkan pengelolaan Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati/Wali Kota yang telah selesai dibangun kepada Koperasi dengan mekanisme pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Bupati/Wali Kota dalam pemanfaatan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 berkewajiban: a. melaksanakan tugas kegiatan Sarana dan Prasarana Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan sebaik-baiknya hingga selesai, paling lambat dalam 1 (satu) tahun anggaran; b. melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mencegah terjadinya segala bentuk penyimpangan yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan; c. melakukan pembinaan agar operasionalisasi hasil kegiatan dapat memberikan peningkatan kinerja; d. menjaga dan memelihara hasil kegiatan pembangunan/revitalisasi/penataan Sarana dan Prasarana Pemasaran setelah pembangunan selesai; e. melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan/revitalisasi/penataan Sarana dan Prasarana Pemasaran kepada Menteri setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran pelaksanaan kegiatan, dan realisasi Dana Tugas Pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Bupati/Wali Kota MENETAPKAN kepala Perangkat Daerah yang membidangi Koperasi dan usaha kecil dan menengah sebagai KPA Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati/Wali Kota. (9) Bupati/Wali Kota dilarang mengusulkan perubahan KPA program Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati/Wali Kota, kecuali KPA yang bersangkutan berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) KPA MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan terdiri atas: a. PPK; b. PPSPM; dan c. Bendahara Pengeluaran. (2) KPA dilarang mengusulkan perubahan pejabat pengelola keuangan Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati/Wali Kota, kecuali apabila pejabat yang bersangkutan berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat Pengelola Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengelola keuangan untuk pelaksanaan kegiatan Sarana dan Prasarana Pemasaran yang dibiayai dari Dana Tugas Pembantuan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan. (4) Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan hanya berlaku untuk 1 (satu) tahun anggaran.

Pasal 5

Menteri tidak mengalokasikan Dana Tugas Pembantuan pada tahun berikutnya, jika Perangkat Daerah: a. tidak memenuhi target kinerja pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya yang telah ditetapkan; b. tidak pernah menyampaikan laporan keuangan dan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. terbukti melakukan penyimpangan sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dan/atau Inspektorat Kementerian; dan/atau d. tidak bersedia menerima hibah terhadap Barang Milik Negara yang disetujui untuk diterima.

Pasal 6

(1) Optimalisasi program sarana dan prasarana pemasaran dilakukan melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan secara periodik, oleh: a. Perangkat Daerah kabupaten/kota yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melaporkan tugas dan tanggung jawabnya kepada Bupati/Wali Kota; b. KPA bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota atas pelaksanaan dan realisasi anggaran Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020; c. KPA wajib menyusun dan melaporkan kepada Bupati/Wali Kota mengenai realisasi anggaran baik fisik maupun keuangan; d. Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk diberi kewenangan wajib melakukan monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati/Wali Kota serta melaporkan secara triwulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; dan e. Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran menyampaikan laporan perkembangan program sarana dan prasarana pemasaran kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada: a. Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan; b. Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan; dan c. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasonal/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2019 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd TETEN MASDUKI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA