Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang LOGO KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PERMENKOP_KUKM No. 6 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Logo Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Logo Kementerian adalah simbol yang terdiri dari gambar dan/atau tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. 3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pasal 2

Penggunaan Logo Kementerian bertujuan untuk: a. menguatkan citra INDONESIA, khususnya koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai masyarakat modern; b. memberikan gambaran hasil pembangunan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di masa depan; c. memberikan pemahaman kepada publik tentang tugas dan fungsi Kementerian; d. meningkatkan kepercayaan diri pegawai Kementerian dalam bekerja dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan; dan e. membangun nilai-nilai positif organisasi dan reformasi birokrasi guna penguatan peran Kementerian sebagai pelaksana program di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta kewirausahaan.

Pasal 3

(1) Logo Kementerian digunakan pada: a. setiap bentuk media cetak dan elektronik; b. papan nama kantor; c. atribut dan identitas pegawai; d. identitas kepemilikan barang milik negara; e. kegiatan ketatalaksanaan administratif; dan/atau f. kegiatan atau aktivitas yang bersifat formal. (2) Logo Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau aktivitas yang berkaitan dengan program pembangunan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah serta ditempatkan pada tempat yang layak dan terhormat. (3) Penggunaan Logo Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Penggunaaan Logo Kementerian oleh pihak selain Kementerian harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

Pasal 5

Pedoman atas penggunaan Logo Kementerian sebagaimana dimakud dalam Pasla 3 dan Pasal 4 ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 6

Bentuk desain, makna desain, arti warna, bentuk huruf, penggunaan variasi, pola supergrafis, dan proporsi Logo Kementerian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyesuaian penggunaan Logo Kementerian dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2021 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd. TETEN MASDUKI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO