Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2020–2024
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah pedoman bagi seluruh unit dalam menyelenggarakan program dan kegiatan pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk periode 5 (lima) Tahun yakni 2020-2024.
2. Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir-Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut LPDB-KUMKM adalah organisasasi non-eselon di bidang pembiayaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
3. Lembaga Layanan Pemasaran-Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut LLP-KUKM adalah organisasi non-eselon di bidang pelayanan pemasaran yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
4. Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan informasi Kinerja Anggaran yang selanjutnya disebut Sistem Informasi Kinerja KRISNA adalah aplikasi untuk menyusun Renja K/L dan Informasi Kinerja Anggaran yang bersifat web based
yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja Kementerian atau Lembaga.
Pasal 2
Renstra disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. BAB I PENDAHULUAN;
b. BAB II VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS;
c. BAB III ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI DAN KERANGKA KELEMBAGAAN;
d. BAB IV TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN;
dan
e. BAB V PENUTUP.
f. Lampiran
Pasal 3
Renstra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Renstra disusun sebagai acuan bagi:
a. Renstra unit Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. Renstra LPDB-KUMKM dan Renstra LLP-KUKM;
c. rencana kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Rencana Kerja setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d. rencana program atau kegiatan pengembangan bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah di tingkat provinsi/kabupaten/kota dan lintas pemangku kepentingan;
e. pelaksanaan program atau kegiatan pengembangan bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan lintas pemangku kepentingan; dan
f. pengendalian program atau kegiatan pengembangan bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pasal 5
(1) Setiap pejabat Eselon I, Direktur Utama LPDB-KUMKM, Direktur Utama LLP-KUKM, dan Eselon II setingkat di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menjabarkan lebih lanjut Renstra Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam Renstra unit kerja masing-masing.
(2) Setiap unit Eselon I, LPDB-KUMKM dan LLP-KUKM, harus MENETAPKAN Indikator Kinerja Utama yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Renstra masing-masing unit Eselon I, LPDB-KUMKM dan LLP- KUKM, dan disampaikan kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(3) Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan Indikator Kinerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(4) Setiap pejabat Eselon I, Direktur Utama LPDB-KUMKM, dan Direktur Utama LLP-KUKM harus menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah unit kerja berdasarkan Renstra dan Indikator Kinerja Utama yang telah disusun.
(5) Renstra bersifat dinamis dan memiliki fleksibilitas yang dapat dilakukan penyempurnaan atau perubahan sesuai dengan perkembangan anggaran.
Pasal 6
Data dan informasi kinerja Renstra yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2020
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TETEN MASDUKI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
