Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
2. Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan.
3. Pejabat Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang selanjutnya disebut dengan Pengembang Kewirausahaan adalah Pegawai ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan.
4. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah yang pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.
10. Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan selain Instansi Pembina.
11. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
12. Instansi Pengguna Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
13. Instansi Pengguna Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
14. Standar Kompetensi Jabatan adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.
15. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Pengembang Kewirausahaan adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu di bidang kewirausahaan, meliputi aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
16. Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan di Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Kewirausahaan yang selanjutnya disebut Kamus
Kompetensi Teknis adalah kumpulan kompetensi teknis yang meliputi nama, kode dan definisi kompetensi teknis, serta deskripsi untuk setiap level kompetensi teknis yang dilengkapi dengan indikator prilaku yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta kewirausahaan.
17. Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan di Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Kewirausahaan adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dapat dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta kewirausahaan.
18. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan/atau mengelola unit organisasi.
19. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh Hasil Kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
20. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
21. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pengembang Kewirausahaan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
22. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengembang Kewirausahaan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
23. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
24. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pengembang Kewirausahaan dalam bentuk Angka Kredit.
25. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
26. Perilaku Kerja adalah standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
27. Prestasi Kerja adalah Hasil Kerja yang dicapai oleh seorang Pengembang Kewirausahaan pada satuan organisasi sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
28. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengembang Kewirausahaan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
29. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pengembang Kewirausahaan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
30. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pengembang Kewirausahaan baik perorangan atau kelompok di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
31. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.
