Peraturan Menteri Nomor 26-per-m-kukm-xii-2015 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2016
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 3.
Menteri adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
4. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah suatu Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk Instansi vertikal pusat di daerah.
8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat untuk masing - masing Satuan Kerja, yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/pengawasan, evaluasi/pelaporan, serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
9. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
10. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah unsur pembantu Gubernur dalam bentuk Dinas yang menyelenggarakan urusan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di tingkat Provinsi dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi lingkup Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang ditetapkan oleh Gubernur.
Pasal 2
Pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2016 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi/Daerah Istimewa dalam melaksanakan kegiatan yang didekonsentrasikan.
Pasal 3
Ruang lingkup pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah tahun 2016 ini melaksanakan agenda pembangunan Nasional dan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode 2015 - 2019, melalui 5 (lima) strategi, meliputi :
a. peningkatan kualitas sumber daya manusia;
b. peningkatan akses pembiayaan dan perluasan skema pembiayaan;
c. peningkatan nilai tambah produk dan jangkauan pemasaran;
d. penguatan kelembagaan usaha; dan
e. peningkatan kemudahan, kepastian dan perlindungan usaha.
Pasal 4
Anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (tiga), digunakan untuk kegiatan sebagai berikut:
a. memfasilitasi transport perjalanan dinas dari Provinsi/Daerah Istimewa, Kabupaten dan Kota ke Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
b. memfasilitasi transport perjalanan dinas dari Provinsi/Daerah Istimewa ke Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas);
c. memfasilitasi perjalanan dinas dari Provinsi/Daerah Istimewa ke Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan;
d. memfasilitasi perjalanan dinas dari Provinsi/Daerah Istimewa ke Jakarta dalam rangka Rapat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Dekonsentrasi;
e. memfasilitasi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) Provinsi/Daerah Istimewa Kabupaten dan Kota;
f. memfasilitasi Operasional Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Provinsi/Daerah Istimewa/Kabupaten/Kota;
g. memfasilitasi Operasional Pendampingan bagi Koperasi atau Usaha Mikro di Provinsi/Daerah Istimewa (D.I)/Kabupaten/Kota;
h. memfasilitasi perjalanan dinas dari Provinsi/Daerah Istimewa (D.I), Kabupaten/Kota dalam rangka Rapat Regional ke tempat penyelenggaraan:
1. di Provinsi Sumatera Utara meliputi:
Provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kep.
Bangka Belitung, Lampung, dan Jambi;
2. di Provinsi Kalimantan Barat meliputi:
Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jawa Barat, Banten, DKI. Jakarta, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur;
3. di Provinsi Bali meliputi:
Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
i. memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi daerah bersifat teknis di tingkat Provinsi/Daerah Istimewa dengan peserta dari Kabupaten dan Kota;
j. memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi daerah terkait perencanaan pusat dan daerah di tingkat Provinsi/Daerah Istimewa dengan peserta dari Kabupaten/Kota;
k. memfasilitasi Tim Pokja Data Koperasi dan UMKM Provinsi/Daerah Istimewa masing-masing sebanyak 2 (dua) orang dari Kabupaten dan Kota masing-masing sebanyak 1 (satu) orang;
l. memfasilitasi Tim Pokja Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program dan Kegiatan Strategis Bidang Koperasi dan
UMKM Tahun 2016 Provinsi/Daerah Istimewa/Kabupaten/Kota masing-masing sebanyak 1 (satu) orang;
m. memfasilitasi perjalanan dinas dari Provinsi/Daerah Istimewa ke Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Pengarusutamaan Gender (PUG) sebanyak 1 (satu) kali dan melaksanakan Rapat Koordinasi tingkat Provinsi/Daerah Istimewa dengan melibatkan Kabupaten, Kota dan Gerakan Koperasi setempat;
n. memfasilitasi Tenaga Operator Penyusunan Laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI), sebanyak 2 (dua) orang;
o. memfasilitasi perjalanan dinas Tim Sistem Akuntansi Instansi (SAI) ke Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi SAI dari Provinsi/Daerah Istimewa (D.I)/Kabupaten/Kota;
p. memfasilitasi perjalanan dinas Rapat Koordinasi Data (Rakor Data) ke Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Data;
q. memfasilitasi mengikuti pameran Small Medium Enterprise’s Cooperatives (SMESCo) Festival;
r. memfasilitasi ruang promosi (display) di Rumah-KU (Rumah Koperasi dan UKM) atau Gedung SMESCo UKM INDONESIA;
s. membiayai fasilitasi Pameran/Pasar Rakyat;
t. membiayai pelaksanaan Rapat Koordinasi Data Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Provinsi/Daerah Istimewa serta Rakor Data Online Data System (ODS) Provinsi/ Daerah Istimewa yang melibatkan Kabupaten dan Kota;
u. Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian Usaha Simpan Pinjam Koperasi; dan
v. honorarium kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tidak dapat digunakan untuk :
a. perjalanan dinas luar negeri, studi banding baik dalam dan luar negeri dan pameran luar negeri;
b. perawatan bangunan kantor milik Pemerintah Daerah;
c. kegiatan yang menimbulkan aset dan dicatat dalam neraca Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
d. lain-lain yang bersifat rutinitas kantor yang pembiayaannya harus disediakan dari APBD.
Pasal 6
Besaran alokasi anggaran dekonsentrasi melalui Program Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada masing-masing Provinsi/D.I. sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 7
(1) Perangkat pengelola anggaran dekonsentrasi pada SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan oleh Gubernur.
(2) Pelaksanaan program dan kegiatan serta pengelolaan/penggunaan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Pasal 8
Pelaksanaan anggaran dekonsentrasi pada masing - masing Provinsi/Daerah Istimewa diselenggarakan oleh SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Bendahara Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Perikatan/Komitmen ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kemampuan dibidangnya, dan diutamakan yang mempunyai sertifikat dibidangnya.
(2) Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengguna Anggaran dilakukan sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan aspek kemampuan, kejujuran, pengabdian dan loyalitas.
Pasal 10
Sebelum melaksanakan pencairan anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran atau Bendahara Pengguna Anggaran melakukan persiapan sebagai berikut :
a. mempelajari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
b. membuat Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
c. membuat Keputusan penetapan para pelaksana anggaran;
d. membuat Spesimen ke Bank dan Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN);
e. mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kantor Pelayanan Pajak;
f. menyiapkan Buku Kas Umum, untuk membukukan transaksi baik penerimaan dan pengeluaran bendahara pengguna anggaran;
g. menyiapkan Buku pembantu Pengawasan pelaksanaan Mata Anggaran Kegiatan (MAK);
h. menyiapkan Buku pembantu Bank; dan
i. menyiapkan Buku pembantu Pajak.
Pasal 11
Perubahan nama Kuasa Pengguna Anggaran/Bendahara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Penandatangan SPM harus dilaporkan kepada Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM dan ditembuskan kepada Kepala Biro Keuangan dan Inspektorat.
Pasal 12
Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi pada masing-masing Unit Eselon I/Badan Layanan Umum diatur oleh Pejabat Eselon I atau Direktur Utama Badan Layanan Umum.
Pasal 13
(1) Dalam hal SKPD akan melakukan perubahan atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi harus mendapatkan persetujuan dari Unit Eselon I/Badan Layanan Umum terkait.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan reviu terlebih dahulu oleh Inspektorat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 14
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk/diberi kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2016.
Pasal 15
(1) Administrasi keuangan sebagai pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi di daerah, dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan lainnya.
(2) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan anggaran dekonsentrasi diadministrasikan dalam anggaran dekonsentrasi.
(3) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari penerimaan terhadap pengeluaran dana dekonsentrasi, maka sisa anggaran lebih tersebut disetor ke kas negara.
(4) Dalam menerapkan tertib administrasi pelaksanaan anggaran dekonsentrasi perlu dilaksanakan pembinaan yang berkesinambungan.
Pasal 16
Menteri melimpahkan kewenangan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 kepada Gubernur untuk dilaksanakan dalam bentuk program/kegiatan dan angggaran dekonsentrasi di Provinsi/Daerah Istimewa.
Pasal 17
(1) Menteri melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi di bidang Koperasi dan usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.
Pasal 18
(1) Menteri melakukan pengawasan fungsional sesuai dengan bidang kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit yang melaksanakan fungsi pengawasan.
(3) Ruang lingkup pengawasan meliputi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan kegiatan lain dalam rangka mendukung peningkatan kinerja Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta ketaatan terhadap peraturan, keuangan, ekonomis, efisien dan efektif.
(4) Perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(5) Laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan Deputi terkait di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur.
Pasal 19
(1) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab kepada Gubernur Provinsi/Daerah Istimewa atas pelaksanaan dan realisasi anggaran dekonsentrasi.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur Provinsi/Daerah Istimewa mengenai realisasi anggaran baik fisik maupun keuangan kegiatan dekonsentrasi dengan menerapkan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP).
(3) Gubernur Provinsi/Daerah Istimewa atau yang ditunjuk/diberi kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran wajib melaporkan secara periodik (bulanan, triwulan serta akhir tahun anggaran) pelaksanaan kegiatan-kegiatan dan realisasi anggaran dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(4) Dengan menerapkan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP), sebagai laporan yang disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada:
a. Menteri Keuangan C.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
b. Menteri Dalam Negeri C.q Direktur Jenderal Pemerintahan Umum; dan
c. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 20
(1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat memberikan sanksi administrasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak menyampaikan laporan periodik (bulanan, triwulan, semester dan tahunan).
(2) Apabila dianggap perlu dan berdasarkan pertimbangan khusus, Menteri dapat menghentikan pencairan anggaran dekonsentrasi di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Tahun Anggaran 2016, bagi daerah yang tidak melaksanakan Peraturan ini.
Pasal 21
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2015 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd AAGN. PUSPAYOGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
