Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-xii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah Pegawai Negeri Sipil, penyelenggara negara, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai lain yang bekerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
2. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
3. Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan.
4. Gratifikasi yang Dianggap Suap adalah Gratifikasi yang diterima oleh Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas penerima.
5. Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap adalah Gratifikasi yang diterima oleh Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban dan tugas penerima.
6. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana program pengendalian Gratifikasi.
7. Konflik Kepentingan adalah situasi dimana Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan:
a. Memberikan pedoman bagi Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam menentukan tindakan-tindakan yang berpotensi atau mengarah pada Gratifikasi; dan
b. Mewujudkan Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pasal 3
Gratifikasi dikategori menjadi:
a. Gratifikasi yang Dianggap Suap; dan
b. Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap.
Pasal 4
Gratifikasi yang Dianggap Suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi penerimaan namun tidak terbatas pada:
a. marketing fee atau imbalan yang bersifat transaksional yang terkait dengan pemasaran suatu produk;
b. cashback yang diterima instansi yang digunakan untuk kepentingan pribadi;
c. Gratifikasi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, atau proses lainnya; dan
d. sponsorship yang terkait dengan pemasaran atau penelitian suatu produk.
Pasal 5
Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. Gratifikasi yang tidak dianggap suap terkait kedinasan yaitu pemberian yang diterima secara resmi oleh Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai wakil resmi instansi dalam suatu
kegiatan dinas, sebagai penghargaan atas ke ikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut; dan marketing fee atau imbalan yang bersifat transaksional yang terkait dengan pemasaran suatu produk;
b. Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang tidak terkait kedinasan.
Pasal 6
(1) Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap terkait kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi Gratifikasi yang diperoleh dari namun tidak terbatas pada:
a. pihak lain berupa cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis;
b. pihak lain berupa kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan l sebagaimana diatur pada standar biaya yang berlaku di instansi pemberi, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, nilai yang wajar, tidak terdapat Konflik Kepentingan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima; dan
c. sponsorship yang diberikan kepada instansi terkait dengan pengembangan institusi, perayaan tertentu yang dimanfaatkan secara transparan dan akuntabel.
(2) Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap tidak terkait kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi Gratifikasi yang diperoleh dari namun tidak terbatas pada:
a. orang lain yang memiliki hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan, sepanjang tidak mempunyai Konflik Kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
b. orang lain yang terkait dengan acara pernikahan, keagamaan, upacara adat, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi tidak ada batasan nilai tertinggi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi dinyatakan tidak dianggap suap;
c. pemberian dari instansi atau unit kerja yang berasal dari sumbangan bersama kepada Aparatur Kementerian Koperasidan Usaha Kecil danMenengah selain upacara sebagaimana dimaksud pada huruf b yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi dinyatakan tidak dianggap suap;
d. atasan kepada bawahan Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sepanjang tidak menggunakan anggaran negara;
e. orang lain termasuk sesama aparatur Kementerian/Lembaga yang terkait dengan acara perayaan menyangkut kedudukan atau jabatannya seperti pisah sambut, promosi jabatan, memasuki masa pensiun yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi dinyatakan tidak dianggap suap;
f. orang lain termasuk sesama Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima Gratifikasi atau keluarganya sepanjang tidak mempunyai Konflik Kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
g. orang lain berupa hadiah, hasil undian, diskon/rabat, voucher, point rewards atau souvenir yang berlaku umum;
h. orang lain berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum;
i. prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi;
j. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum; dan
Pasal 7
(1) Dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui Gratifikasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dibentuk UPG.
(2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. UPG Unit Utama; dan
c. UPG Unit Pelaksana Teknis.
(3) UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Tim yang ditetapkan Menteri.
(4) UPG Unit Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan oleh Tim yang ditetapkan Sekretaris
Kementerian/Inspektorat/Deputi.
(5) UPG Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Tim yang ditetapkan Direktur Utama Badan layanan Umum di lingkungan kementerian Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 8
(1) UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a bertugas sebagai unit yang melaksanakan analisa, pelaporan, monitoring dan evaluasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait adanya Gratifikasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. menerima pelaporan Gratifikasi dari UPG Unit Utama dan UPG Unit Pelaksana Teknis;
b. melakukan analisis pemrosesan setiap laporan Gratifikasi yang diterima;
c. melakukan konfirmasi langsung atas laporan Gratifikasi kepada pelapor yang terkait dengan kejadian penerimaan/pemberian Gratifikasi;
d. menentukan dan memberikan rekomendasi atas penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap terkait kedinasan;
e. melakukan koordinasi, konsultasi dan surat-menyurat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
f. memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh UPG Unit Utama dan UPG Unit Pelaksana Teknis atau Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. meminta data dan informasi kepada unit kerja tertentu dan Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terkait pemantauan penerapan program pengendalian Gratifikasi;
h. memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Inspektorat, dalam hal terjadi pelanggaran Peraturan Menteri ini oleh Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
i. melaporkan hasil penanganan pelaporan Gratifikasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kepada Menteri dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 9
(1) UPG Unit Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b bertugas sebagai penerima laporan Gratifikasi dari Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di lingkungan kerjanya dan melakukan klarifikasi serta mengumpulkan berkas terkait adanya Gratifikasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG Unit Utama mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. menerima pelaporan Gratifikasi dari Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di lingkungan kerjanya;
b. melakukan konfirmasi langsung atas laporan Gratifikasi kepada pelapor yang terkait dengan kejadian penerimaan/pemberian Gratifikasi;
c. melaporkan rekapitulasi setiap laporan Gratifikasi yang diterima disertai data/berkas kepada UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d. menindaklanjuti rekomendasi dari UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi;
e. memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh Kepala UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Komisi Pemberantasan Korupsi;
f. memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Kepala UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam hal terjadi pelanggaran Peraturan Menteri ini oleh Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Iingkungan kerjanya; dan
g. melaporkan hasil penanganan pelaporan Gratifikasi di lingkungan kerjanya kepada Kepala UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 10
(1) UPG Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf c bertugas sebagai penerima laporan Gratifikasi dari Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di lingkungan kerjanya dan melakukan klarifikasi serta mengumpulkan berkas terkait adanya Gratifikasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG Unit Pelaksana Teknis mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. menerima pelaporan Gratifikasi dari Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di lingkungan kerjanya;
b. melakukan konfirmasi langsung atas laporan Gratifikasi kepada pelapor yang terkait dengan kejadian penerimaan/pemberian Gratifikasi;
c. melaporkan rekapitulasi setiap laporan gratifikasi yang diterima disertai data/berkas kepada UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan tembusan UPG Unit Utama yang menjadi pembinanya;
d. menindaklajuti rekomendasi dari UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi;
e. memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Komisi Pemberantasan Korupsi;
f. memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam hal terjadi pelanggaran Peraturan Menteri ini oleh Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Iingkungan kerjanya dengan tembusan UPG Unit Utama yang menjadi pembinanya; dan
g. melaporkan hasil penanganan pelaporan Gratifikasi di lingkungan kerjanya kepada UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan tembusan UPG Unit Utama yang menjadi pembinanya.
Pasal 11
(1) Setiap Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Dalam rangka mempermudah koordinasi pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui UPG.
(3) Dalam hal Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melaporkan Gratifikasi kepada UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, harus memberitahukan kepada UPG Unit Utama atau UPG Unit Pelaksana Teknis disertai dengan bukti tanda terima dari UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(4) Dalam hal Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melaporkan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyampaikan pemberitahuan kepada UPG Kementerian Koperasidan Usaha Kecil danMenengah disertai dengan bukti tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 12
Ketentuan mengenai laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dikecualikan bagi Gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi dan/atau yang sedang dalam proses hukum.
Pasal 13
(1) Penerimaan Gratifikasi Dalam Kedinasan dan/atau yang berupa barang mudah busuk atau rusak, antara lain bingkisan makanan dan buah dalam batas kewajaran yang dikhawatirkan kadaluarsa dapat langsung disalurkan oleh Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Penerima Gratifikasi ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang membutuhkan.
(2) Penerimaan bingkisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada UPG Unit Utama dan UPG Unit Pelaksana Teknis dalam bentuk taksiran harga disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahan.
(3) UPG Unit Utama dan UPG Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan kepada UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk selanjutnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 14
(1) Setiap Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah harus memberikan laporan kepada UPG di lingkungan kerjanya paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya Gratifikasi dengan menggunakan form yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini
(2) UPG Unit Utama dan UPG Unit Pelaksana Teknis harus memberikan laporan kepada UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak adanya laporan Gratifikasi oleh Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diterima.
(3) UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah harus melaporkan Gratifikasi paling lambat 15 (lima belas) hari kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sejak diterimanya laporan Gratifikasi dari UPG Unit Utama dan UPG Unit Pelaksana Teknis dengan
menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4) UPG Kementerian Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah dalam memberikan laporan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melakukan analisis dan pemrosesan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 15
Setiap pihak ketiga yang berkerja atau menjadi mitra Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah wajib menandatangani pakta integritas.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2014 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
AAGN. PUSPAYOGA Diundangkan di Jakarta Pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
