Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah Pegawai Negeri Sipil, penyelenggara negara, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai lain yang bekerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
2. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
3. Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan.
4. Gratifikasi yang Dianggap Suap adalah Gratifikasi yang diterima oleh Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas penerima.
5. Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap adalah Gratifikasi yang diterima oleh Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban dan tugas penerima.
6. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana program pengendalian Gratifikasi.
7. Konflik Kepentingan adalah situasi dimana Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
