Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-x-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah

PERMENKOP_KUKM No. 13-per-m-kukm-x-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 2. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 3. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 4. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 6. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 7. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. 8. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. 9. Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota. 10. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 2

(1) Perangkat Daerah Provinsi yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha kecil berbentuk dinas. (2) Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha mikro berbentuk dinas.

Pasal 3

(1) Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diklasifikasikan dalam tipe A, tipe B dan tipe C. (2) Perangkat Daerah tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar, Perangkat Daerah tipe B dengan beban kerja yang sedang, dan Perangkat Daerah tipe C dengan beban kerja yang kecil.

Pasal 4

(1) Penentuan tipe Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan hasil pengukuran intensitas penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha mikro dan kecil. (2) Penentuan intensitas penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), adalah Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi. (2) Nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), merupakan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.

Pasal 6

(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), urusan pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas Daerah provinsi dan dinas kabupaten/kota sendiri, maka harus digabung dengan urusan pemerintahan lainnya yang serumpun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal penggabungan urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah pada Perangkat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk setingkat bidang, Nomenklaturnya disebut Bidang Koperasi dan Usaha Kecil. (3) Dalam hal penggabungan urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah pada perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk setingkat bidang, Nomenklaturnya disebut Bidang Koperasi dan Usaha Mikro. (4) Dalam hal penggabungan urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah pada perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk setingkat seksi, Nomenklaturnya disebut Seksi Koperasi dan Usaha Kecil. (5) Dalam hal penggabungan urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah pada Perangkat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk setingkat seksi, Nomenklaturnya disebut Seksi Koperasi dan Usaha Mikro.

Pasal 7

(1) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi tipe A terdiri atas paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang. (3) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tipe C terdiri atas paling banyak 2 (dua) bidang.

Pasal 8

(1) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 9

(1) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 10

(1) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. Paragraf Kedua Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota

Pasal 11

(1) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota tipe A terdiri atas paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang. (3) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota tipe C terdiri atas paling banyak 2 (dua) bidang.

Pasal 12

(1) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 13

(1) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 14

(1) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 15

Pembagian dan penjabaran tugas dan fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota, dikelompokkan berdasarkan pendekatan fungsi dan nama jabatan bidang, sub bidang, dan jabatan fungsional ditentukan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan rincian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi dan Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2016 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd AAGN. PUSPAYOGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA